Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendapati fakta baru terkait kasus korupsi yang menjerat Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Hulu Sungai Utara (HSU) Kalimantan Selatan (Kalsel), Albertinus Parlinggoman Napitupulu.
KPK mengungkapkan, Albertus memotong anggaran internal kemudian mencairkannya tanpa ada surat dinas. Fakta tersebut setelah penyidik KPK memeriksa Albertus bersama 15 orang saksi lainnnya di Polda Kalsel pada 29-30 Desember 2025. KPK menggali pemerasan yang dilakukan Albertinus di lingkungan kerjanya.
Selain itu penyidik juga meminta keterangan dari saksi, terkait proses dan mekanisme yang dilakukan dalam pemotongan anggaran di internal Kejari,”
ungkap Jubir KPK, Budi Prasetyo melalui keterangannya, Kamis, 1 Januari 2026.
Dimana pemotongan yang dilakukan oleh tersangka melalui bendahara tersebut, yakni dengan mencairkan anggaran tanpa adanya surat perintah perjalanan dinas (SPPD),”
lanjut dia.
Kata Budi, penyidik juga mendalami besaran uang pemerasan yang dilakukan oleh para tersangka ke sejumlah dinas terkait. Hasil keterangan saksi itu akan ditelaah lebih lanjut.
Sedangkan untuk pemeriksaan terhadap para pihak dari dinas-dinas terkait, penyidik menelisik besaran uang yang diminta yang disertai dengan ancaman oleh para tersangka,”
ucap dia.
Kasus korupsi Albertinus bermula pada saat KPK melakukan OTT di Kalimantan Selatan. Selain Albertinus, penyidik juga mengamankan Kepala Seksi Intelejen Kejari Hulu Sungai Utara, Asis Budianto.
Sementara itu Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasidatun) Kajari HSU Kalsel, Tri Taruna Fariadi (TAR) yang sempat buron juga telah diamankan KPK.
Ketiganya diduga terlibat memeras Kepala Dinas Pendidikan Hulu Sungai Utara, Rahman, hingga Kepala Dinas Kesehatan Hulu Sungai Utara, Yandi. Total uang yang terkumpul dari pemerasan itu Rp 804 juta dalam kurun waktu November sampai dengan Desember 2025.
Selain pemerasan, Albertinus juga diduga melakukan pemotongan anggaran di lingkungan kerjanya melalui bendahara, kemudian digunakan sebagai dana operasional pribadi senilai Rp257 juta.
Lalu ada penerimaan yang lainnya, terindikasi rasuah sejumlah Rp450 juta. Uang itu didapati dari transfer melalui rekening istrinya Rp 450 juta, lalu dari Kepala Dinas Pekerjaan Umum hingga Sekretaris DPRD Hulu Sungai Utara pada periode Agustus-November 2025 yang mencapai Rp45 juta. Secara keseluruhan, uang panas yang dikantongi Albertinus sebanyak Rp1,5 miliar
Berdasarkan kecukupan alat bukti, ketiga jaksa tersebut ditetapkan sebagai tersangka dengan melanggar Pasal 12 huruf e, huruf f Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).


