Dengan menggunakan situs ini, kamu menyetujui Kebijakan Privasi and Ketentuan Penggunaan OWRITE.
Accept
Kamis, 14 Mei 2026
Linkbio
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum
  • Ekbis
  • WARGA SPILLNew
  • Sefruit
  • Lainnya
    • Hype
    • Internasional
    • Megapolitan
    • Daerah
Sign In
  •   ❍
  • Indeks Berita
  • Akun saya
  • Kirim Tulisan
  • KPK
  • Headline
  • Korupsi
  • Purbaya
  • DPR
  • Spill
  • iran
  • BMKG
  • Sepak Bola
  • prabowo
OWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan DuniaOWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan Dunia
Font ResizerAa
  • Indeks Berita
  • Baca ulang
  • Koleksi
  • Eksplor
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Hype
  • Ekonomi Bisnis
  • Megapolitan
  • Olahraga
  • Daerah
Search
  • Warga SpillNew
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi Bisnis
  • Hype
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Olahraga
  • Kelola Tulisan
  • Kirim Tulisan
  • Akun Saya
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
© 2025 PT. OWRITE Media Digital.
Home / Drama Ijazah Wagub Babel: Klaim Kampus Tutup dan Salah Input Kemendikti
Hukum

Drama Ijazah Wagub Babel: Klaim Kampus Tutup dan Salah Input Kemendikti

rahmat-baihaqi-jurnalis-owritedusep-malik
Last updated: Januari 7, 2026 11:46 am
Rahmat
Dusep
Share
Wagub Babel Hellyana mendatangi Bareskrim Mabes Polri di dampingi kuasa hukumnya jelang diperiksa penyidik kasus ijazah palsu.
Wagub Babel Hellyana mendatangi Bareskrim Mabes Polri di dampingi kuasa hukumnya jelang diperiksa penyidik kasus ijazah palsu. (Sumber: Owrite/Rahmat Baihaqi)
SHARE

Wakil Gubernur Bangka Belitung (Babel), Hellyana mengakui pada saat maju Pilkada 2024 menggunakan ijazah SMA. Dia mengaku terpaksa memakai ijazah tersebut lantaran Universitas Azzahra tempat meniti sarjananya tutup.

Hal itu diungkapkan saat Hellyana menghadiri pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan ijazah palsu di Bareskrim Mabes Polri, Rabu, 7 Januari 2025.

Kronologisnya adalah pada 2024, eh ketika kami mau melegalisir, itu kampusnya tutup. Jadi dikarenakan itu eh kami tidak sempat pada waktu itu karena kesibukan, karena saya juga pimpinan DPRD,”

kata Hellyana kepada wartawan.

Pasca kampusnya tutup, Hellyana sempat bertemu dengan Dekan Universitas Azzahra dan dosen pendampingnya saat itu. Dia meminta agar ada pernyataan secara tertulis dirinya pernah berkuliah di kampus tersebut.

Kami mendapatkan juga surat pernyataan langsung tulis tangan bahwa menyatakan bahwa saya betul mahasiswa beliau, dan betul pernah berkuliah di Azzahra,”

jelas dia.

Setelahnya, lanjut Hellyana, surat keterangan tertulis itu diserahkan ke Kementerian Pendidikan Tinggi (Kemendikti). Hanya saja menurut dia, pihak kementerian melakukan salah input hingga kasus ijazah itu mencuat di meja penyidik Polri.

Disaat yang bersamaan, kuasa hukum Hellyana, Zainul Arifin menjelaskan selain di Pilkada 2024, ijazah SMA itu juga pernah dipakai kliennya saat pemilihan Bupati Bangka Belitung. Dari pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) Babel, dikatakan dia juga tidak ada masalah.

Penggunaan ijazah tersebut sudah dilakukan beberapa kesempatan Pilkada dan pemilihan Bupati Belitung pada saat itu, dan sudah diverifikasi faktual oleh pihak KPU dan tidak ada masalah sama sekali dan pihak KPUD sudah ketemu pihak kampus untuk memverifikasi faktual, tidak ada masalah,”

jelasnya.

Terkait ijazah Sarjana Hukum Hellyana tidak terdeteksi di website Kemendikti, menurutnya disebabkan adanya kesalahan input pada website PDDikti.

Menjelang diperiksa penyidik, Zainul Arifin membawa sejumlah bukti kliennya mendapat gelar sarjana hukum diantaranya berupa scan ijazah, transkrip nilai, KRS, KHS, foto wisuda, dan bukti lainnya.

Hellyana sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/339/VII/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI dengan pelapor atas nama Ahmad Sidik.

Penyidik juga telah bersurat ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Babel hingga akhirnya menerbitkan surat penetapan tersangka Hellyana nomor S.Tap/S-4/104/XII/2025/Dittipidum/Bareskrim pertanggal 17 Desember 2025.

Hellyana diduga memalsukan penggunaan gelar akademik dan melanggar Pasal 263 KUHP dan/atau Pasal 264 KUHP dan/atau Pasal 93 Undang-Undang Nomor 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi dan/atau Pasal 69 Undang-Undang nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.

Tag:Bangka BelitungbareskrimhellyanaIjazah PalsuKemendiktipilkada
Share This Article
Email Salin Tautan Print
rahmat-baihaqi-jurnalis-owrite
ByRahmat
Reporter
Follow:
Seorang jurnalis di OWRITE Media, yang meliput isu nasional dengan berfokus pada bidang politik hukum dan kriminal.
dusep-malik
ByDusep
Redaktur
Follow:
Seorang jurnalis di OWRITE Media, yang meliput pemberitaan seputar Bisnis, Ekonomi, Politik dan Peristiwa.
Trending di OWRITE
Cara Mandi Wajib Laki-Laki, Lengkap dengan Niat dan Sunahnya
By Ani Ratnasari
Ilustrasi mandi wajib laki-laki
1
Kenapa Hal Kecil Bisa Dipikirin Terus Sampai Susah Tidur?
By Salsabillah Irwanda
Kenapa Hal Kecil Bisa Dipikirin Terus Sampai Susah Tidur?
2
Update Kasus Ijazah Palsu: Polisi Segera Rilis Keputusan Kelengkapan Perkara Roy Suryo cs
By Rahmat
Roy Suryo Notodiprojo memberikan keterangan kepada wartawan usai sidang uji materi pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE),di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (23/2/2026).
3
Viral Pembubaran Nobar Film “Pesta Babi”, DPR Bakal Panggil Pihak Terkait
By Hadi Febriansyah
Ketua DPR Puan Maharani menyampaikan pidato pada Rapat Paripurna ke-18 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta
4
Harga Emas Antam Melemah pada Rabu, 13 Mei 2026, Buyback Ikut Anjlok
By Syifa Fauziah
Pramuniaga menunjukkan emas Atntambatangan
5

BERITA LAINNYA

Penyidik Kejaksaan Agung mengawal Ketua Ombudsman RI 2026 - 2031 Hery Susanto (kedua kanan) seusai menjalani pemeriksaan dan penetapan tersangka di Gedung Bundar Jampidsus Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (16/4/2026). Kejaksaan Agung menetapkan Ketua Ombudsman RI Hery Susanto sebagai tersangka dalam kasus korupsi tata kelola usaha pertambangan nikel di wilayah Sulawesi Utara.
Hukum

Usut Suap Ketua Ombudsman, Kejagung Incar Perantara 17 Perusahaan Terkait PNBP

PT Toshida Indonesia bukan satu-satunya perusahaan yang meminta Ketua Ombudsman nonaktif Hery…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owriteowrite-adi-briantika
By
Rahmat
Adi Briantika
13 jam lalu
Ilustrasi palu pengadilan.
Hukum

Aspidum Kejati Sumsel Atang Pujiyanto Diperiksa, Kejagung Dalami Dugaan Pelanggaran

Asisten Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Sumatra Selatan Atang Pujiyanto ditangkap Jaksa Agung…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owriteowrite-adi-briantika
By
Rahmat
Adi Briantika
13 jam lalu
Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook dalam program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek Nadiem Makarim (tengah) berjalan keluar ruangan usai menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (11/5/2026). Sidang tersebut beragendakan pemeriksaan terdakwa Nadiem Makarim yang sebelumnya sempat tertunda dikarenakan kondisi kesehatan terdakwa.
Hukum

Nadiem Makarim Dituntut 18 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Chromebook

Jaksa Penuntut Umum menuntut mantan Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi Nadiem…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owriteowrite-adi-briantika
By
Rahmat
Adi Briantika
14 jam lalu
KPK menggeledah dan menyita kontainer diduga pihak yang terafiliasi PT Blueray berisi suku cadang.
Hukum

Usut Perkara PT Blueray, KPK Temukan Kontainer Berisi Barang Ilegal di Pelabuhan Tanjung Emas

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah satu unit kontainer di Pelabuhan Tanjung…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owriteowrite-adi-briantika
By
Rahmat
Adi Briantika
18 jam lalu
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x

Your Reading Dose, Right Here:
Tetap terhubung dengan berita terkini dan informasi terkini secara langsung. Dari politik dan teknologi hingga hiburan dan lainnya, kami menyediakan liputan langsung yang dapat Anda andalkan, menjadikan kami sumber berita tepercaya.

Info lainnya

  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
FacebookLike
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
© PT. OWRITE Media Digital. All Rights Reserved.
OWRITE Logo OWRITE Dark Background Logo 2x
Everything's gonna be owrite!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?

Not a member? Sign Up