Kejaksaan Agung mengklaim Berita Acara Pemeriksaan (BAP) taipan properti, Tan Kian, mengenai aliran uang Rp40 miliar ditujukan empat pejabat utama Korps Adhyaksa bukan hasil pemeriksaan oleh Tim 9.
Meski begitu, Kejagung menyatakan bakal mempertimbangkan BAP Tan Kian untuk digunakan dalam penyidikan ini.
“Dipertimbangkan (akan dipakai oleh Tim 9),”
ujar Kapuspenkum Anang Supriatna di Kejagung, Jumat, 11 September 2026.
Beredar di media sosial BAP Tan Kian yang menyebut menitipkan uang Rp40 miliar kepada seorang pengusaha Ferry Hongkiriwang alias Ferry Boboho untuk mengurus suatu perkara.
Disebutkan dalam BAP itu, ada empat nama pejabat utama Kejagung yakni Syarief Sulaeman Nahdi (Ketua Penyidik), Febrie Adriansyah (Direktur Penyidikan Jampidsus), Ali Muktarno (Jampidsus Kejagung periode 2020-2022), serta Sanitiar Burhanuddin (Jaksa Agung).
Anang membantah BAP itu bukan hasil pemeriksaan dari Tim 9. Namun, dia menyinggung penyidik Kejagung menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) pasca mengambil alih perkara dugaan korupsi yang menjerat eks Jampidsus Febrie Adriansyah dari Kortastipidkor Polri dan Polda Metro Jaya.
“Tim 9 dalam menerbitkan penyidikan itu pasti merekomendasi dari berkas yang dilimpahkan dari Kortastipidkor,”
kata dia.
Ketika disinggung, apakah BAP Tan Kian itu berasal dari berkas milik Polri, Anang mengaku tidak tahu. Dia hanya mengatakan Febrie dijerat dugaan tindak pidana korupsi pemerasan dalam perkara Asabri yang menyeret Tan Kian.
Selain itu, penyidik telah mengantongi kecukupan alat bukti untuk menjerat Febrie sebagai tersangka dugaan rasuah.
“Ditemukan cukup bukti menurut Tim 9 ada tindak pidana pemerasan dalam penanganan perkara Jiwasraya,”
ucap Anang.
Bakal Sidang
Kejagung memberikan sinyal perkara yang sedang ditanganinya itu bakal memasuki meja persidangan dalam waktu dekat. Anang berpendapat perkara yang menjerat Febrie menjadi atensi penyidik Kejagung sehingga perkara dapat bergulir dengan cepat.
“Semua ini (pengusutan perkara) pertama yang dilakukan oleh internal kami. Kami memastikan bahwa ini menjadi prioritas,”
ujar Anang.
Selain perkara Asabri, penyidik akan melimpahkan tiga perkara sekaligus ke meja pengadilan yang menjerat Febrie, yakni perkara anak usaha Krakatau Steel, pengadaan batu bara yang menyebabkan blackout, serta dugaan pencucian uang dengan barang sitaan 74 kilogram emas batangan beserta valuta asing.
Tersangka
Dalam perkara ini, Kejagung telah menetapkan tiga tersangka dugaan korupsi dan pencucian uang. Mereka adalah Febrie Adriansyah, advokat Don Ritto, dan seorang pengusaha Nurman Herin.
Berikut peran tiga tersangka:
Febrie Adriansyah: Merupakan tersangka dalam dua perkara yaitu dugaan korupsi dan pencucian uang. Perkara pencucian uang merupakan pengembangan dari dugaan tindak pidana asal (predicate crime) berupa korupsi. Barang bukti yang disita dari kasus ini adalah 74 kilogram emas batangan dan valuta asing senilai ratusan miliar rupiah.
Don Ritto: Seorang advokat/pihak swasta yang menjadi tersangka dugaan pencucian uang. Penyidik Kejaksaan Agung menduga ia menyamarkan, menguasai, atau mengelola aset yang diduga berasal dari tindak pidana asal. Maka, penyidik menggeledah kantor Don dan empat korporasi yang disebut berkelindan dengan dia, yaitu PT HI, PT PIS, PT KPE, dan PT SME.
Nurman Herin: Pihak swasta yang ditetapkan sebagai tersangka dugaan pencucian uang. Penyidik juga pernah menggeledah kediaman Nurman di Depok, Jawa Barat, guna mencari dokumen, aset, dan barang bukti lain. Ia terseret lantaran hasil pengembangan penyidikan pencucian uang yang menjerat Febrie.























