Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkapkan saksi Ferry Hongkiriwang alias Boboho telah mengembalikan Rp5 miliar ke Kejaksaan dalam perkara dugaan TPPU eks Jampidsus Febrie Adriansyah.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Anang Supriatna mengatakan, Ferry telah mengembalikan uang itu pada Agustus 2026 lalu.
Benar info dari tim penyidik 9 (Pengembalian uang Rp5 miliar),”
ucap Anang dikonfirmasi, Jumat, 11 September 2026.
Bagian dari Rp40 Miliar
Anang mengakui pengembalian uang tersebut bagian dari uang Rp40 miliar milik pengusaha properti Tan Kian yang dititipkan ke Ferry. Uang tersebut diduga ditujukan untuk empat pejabat utama di Kejaksaan Agung (Kejagung) pasca Tan Kian diperas.
Meski begitu, Anang enggan berbicara lebih lanjut pemberian uang Rp5 miliar itu.
Nanti lah ketika dipersidangan diungkap,”
ucap Anang.
Beredar di media sosial BAP Tan Kian yang menyebut menitipkan uang Rp40 miliar kepada seorang pengusaha Ferry Hongkiriwang alias Ferry Boboho untuk mengurus suatu perkara.
Disebutkan dalam BAP itu, ada empat nama pejabat utama Kejagung yakni Syarief Sulaeman Nahdi (Ketua Penyidik), Febrie Adriansyah (Direktur Penyidikan Jampidsus), Ali Muktarno (Jampidsus Kejagung periode 2020-2022), serta Sanitiar Burhanuddin (Jaksa Agung).


Anang membantah BAP itu bukan hasil pemeriksaan dari Tim 9. Namun, dia menyinggung penyidik Kejagung menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) pasca mengambil alih perkara dugaan korupsi yang menjerat eks Jampidsus Febrie Adriansyah dari Kortastipidkor Polri dan Polda Metro Jaya.
Tim 9 dalam menerbitkan penyidikan itu pasti merekomendasi dari berkas yang dilimpahkan dari Kortastipidkor,”
kata dia.
Dalam perkara ini, Kejagung telah menetapkan tiga tersangka dugaan korupsi dan pencucian uang. Mereka adalah Febrie Adriansyah, advokat Don Ritto, dan seorang pengusaha Nurman Herin.
Berikut peran tiga tersangka:
- Febrie Adriansyah: Merupakan tersangka dalam dua perkara yaitu dugaan korupsi dan pencucian uang. Perkara pencucian uang merupakan pengembangan dari dugaan tindak pidana asal (predicate crime) berupa korupsi. Barang bukti yang disita dari kasus ini adalah 74 kilogram emas batangan dan valuta asing senilai ratusan miliar rupiah.
- Don Ritto: Seorang advokat/pihak swasta yang menjadi tersangka dugaan pencucian uang. Penyidik Kejaksaan Agung menduga ia menyamarkan, menguasai, atau mengelola aset yang diduga berasal dari tindak pidana asal. Maka, penyidik menggeledah kantor Don dan empat korporasi yang disebut berkelindan dengan dia, yaitu PT HI, PT PIS, PT KPE, dan PT SME.
- Nurman Herin: Pihak swasta yang ditetapkan sebagai tersangka dugaan pencucian uang. Penyidik juga pernah menggeledah kediaman Nurman di Depok, Jawa Barat, guna mencari dokumen, aset, dan barang bukti lain. Ia terseret lantaran hasil pengembangan penyidikan pencucian uang yang menjerat Febrie.























