Keputusan KPK untuk berhenti memamerkan tersangka korupsi dengan merujuk KUHAP, memantik diskusi mendalam.
Di satu sisi, langkah ini dinilai logis sebagai bentuk ketaatan pada hukum dan penghormatan terhadap HAM.
Namun, di sisi lain, kebijakan ini justru menelanjangi inkonsistensi penegakan hukum di Indonesia yang kerap dituding tumpul ke atas namun tajam ke bawah.
Direktur Eksekutif The Indonesian Institute Adinda Tenriangke Muchtar, menyoroti fenomena ini bukan sekadar soal boleh atau tidaknya wajah tersangka ditampilkan, melainkan tentang ketimpangan perlakuan antara tersangka kasus korupsi dengan tindak pidana lain, serta nasib aktivis yang kritis.
Adinda mengakui, bahwa alasan KPK untuk tidak memamerkan tersangka demi menghormati asas praduga tak bersalah (presumption of innocence) adalah argumen yang logis secara hukum, tapi butuh konsistensi implementasi.
Penerapan aturan ini harus dibarengi dengan sosialisasi yang masif dan aturan turunan (petunjuk pelaksanaan/petunjuk teknis) yang jelas agar tidak menjadi pasal karet atau tameng bagi pihak tertentu untuk menghindari sanksi sosial.
Terpenting di sini adalah konsistensi dalam penegakan hukum. Para pemangku kebijakan terkait memang harus menyosialisasikan KUHP dan KUHP baru ini agar jelas SOP-nya dan mekanismenya,”
kata Adinda kepada owrite.
Kritik tajam dilontarkan Adinda terkait ketimpangan perlakuan (disparitas) antara institusi penegak hukum. Saat KPK mulai “memanusiakan” tersangka korupsi, kepolisian—atau mungkin kejaksaan pula— dinilai masih kerap mempertontonkan tersangka tindak pidana umum, bahkan aktivis yang bersuara kritis.
Penegakan Hukum Munafik
Ia menyebut fenomena ini sebagai bentuk hipokrisi atau kemunafikan dalam penegakan HAM di Indonesia.
Jadi menurut saya, ada hipokrisi di situ. Di satu sisi ingin bicara soal HAM, tapi tebang pilih. Apa kabar tindak pidana pembunuhan dan lain sebagainya? Jangan sampai tebang pilih,”
tambah Adinda.
Publik juga dapat merefleksikan kembali efektivitas memajang tersangka sebagai instrumen “efek jera”.
Meski selama ini tersangka korupsi sudah dipakaikan rompi oranye dan dipamerkan di depan jurnalis dalam konferensi pers, Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia belum menunjukkan perbaikan yang signifikan, bahkan cenderung stagnan atau memburuk. Artinya, jera kerena rompi oranye tak menjamin penurunan rasuah.
Bahkan, dalam beberapa kasus, tersangka yang dipamerkan justru terlihat tidak merasa bersalah. Kadang mereka juga masih ada yang senyum.
Situasi ini melahirkan pertanyaan apakah memajang tersangka benar-benar memberi efek jera atau sekadar “bumbu” tontonan bagi masyarakat.
Dengan berlakunya KUHAP baru, Adinda mendesak agar aturan main ihwal penampilan tersangka ini diseragamkan di seluruh institusi penegak hukum, bukan hanya KPK. Konsistensi menjadi kunci agar tidak timbul persepsi ketidakadilan di masyarakat.
Jangan juga kalau KPK melakukan (setop pamer tersangka), tapi polisi enggak. Dan ingat, negara kita enggak hanya di Jawa. Apakah sosialisasinya sampai ke situ? Karena publik masih lihat tindak pidana umum juga masih ada yang ditampilkan seterang benderang itu,”
jelas Adinda.
Inti dari penegakan hukum bukanlah pada panggung konferensi pers, melainkan pada pembuktian yang kuat dan vonis yang adil di pengadilan.
Jangan sampai perdebatan soal pamer tersangka mengalihkan fokus dari substansi pemberantasan korupsi.
Wajib ada komitmen penegakan hukum dan hukum harus benar-benar menjadi panglima, tidak tumpul ke atas tapi tajam ke bawah.
Semua urusan praduga tak bersalah juga berlaku untuk semua (tindak pidana) dan memastikan transparansi, akuntabilitas, integritas dalam proses penegakan hukum itu benar-benar diterapkan,”
tutur dia.


