Dengan menggunakan situs ini, kamu menyetujui Kebijakan Privasi and Ketentuan Penggunaan OWRITE.
Accept
Jumat, 14 Agu 2026
Linkbio
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum
  • Ekbis
  • WARGA SPILLNew
  • Sefruit
  • Lainnya
    • Hype
    • Internasional
    • Megapolitan
    • Daerah
Sign In
  •   ❍
  • Indeks Berita
  • Akun saya
  • Kirim Tulisan
  • Jadwal Piala Dunia
  • Headline
  • KPK
  • Sepak Bola
  • DPR
  • Korupsi
  • prabowo
  • MBG
  • Piala Dunia 2026
  • Purbaya
  • Prabowo Subianto
OWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan DuniaOWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan Dunia
Font ResizerAa
  • Indeks Berita
  • Baca ulang
  • Koleksi
  • Eksplor
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Hype
  • Ekonomi Bisnis
  • Megapolitan
  • Olahraga
  • Daerah
Search
  • Warga SpillNew
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi Bisnis
  • Hype
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Olahraga
  • Kelola Tulisan
  • Kirim Tulisan
  • Akun Saya
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
© 2025 PT. OWRITE Media Digital.
Home / Hukum / Penegakan Hukum Munafik Dipertontonkan Ketika Koruptor Dilindungi Atas Nama HAM
Hukum

Penegakan Hukum Munafik Dipertontonkan Ketika Koruptor Dilindungi Atas Nama HAM

owrite-adi-briantikaAmin-Suciady-Owrite
Last updated: Januari 16, 2026 7:29 pm
By
Adi Briantika
owrite-adi-briantika
ByAdi Briantika
Asred
Seorang jurnalis di OWRITE, yang meliput isu nasional, politik, hukum dan kriminal.
Follow:
Amin Suciady
Amin-Suciady-Owrite
ByAmin Suciady
Redaktur Pelaksana
Amin Suciady adalah jurnalis di OWRITE yang meliput politik, hukum, ekonomi, dan peristiwa. Ia juga dikenal sebagai peneliti sejarah lokal Jakarta — diwujudkan lewat dua bukunya,...
Follow:
7 bulan lalu
Share
gambar ilustrasi palu hakim di meja sidang
gambar ilustrasi palu hakim di meja sidang. (Foto dibuat oleh AI)
SHARE

Keputusan KPK untuk berhenti memamerkan tersangka korupsi dengan merujuk KUHAP, memantik diskusi mendalam.

Di satu sisi, langkah ini dinilai logis sebagai bentuk ketaatan pada hukum dan penghormatan terhadap HAM.

Namun, di sisi lain, kebijakan ini justru menelanjangi inkonsistensi penegakan hukum di Indonesia yang kerap dituding tumpul ke atas namun tajam ke bawah.

Direktur Eksekutif The Indonesian Institute Adinda Tenriangke Muchtar, menyoroti fenomena ini bukan sekadar soal boleh atau tidaknya wajah tersangka ditampilkan, melainkan tentang ketimpangan perlakuan antara tersangka kasus korupsi dengan tindak pidana lain, serta nasib aktivis yang kritis.

Adinda mengakui, bahwa alasan KPK untuk tidak memamerkan tersangka demi menghormati asas praduga tak bersalah (presumption of innocence) adalah argumen yang logis secara hukum, tapi butuh konsistensi implementasi.

Penerapan aturan ini harus dibarengi dengan sosialisasi yang masif dan aturan turunan (petunjuk pelaksanaan/petunjuk teknis) yang jelas agar tidak menjadi pasal karet atau tameng bagi pihak tertentu untuk menghindari sanksi sosial.

Terpenting di sini adalah konsistensi dalam penegakan hukum. Para pemangku kebijakan terkait memang harus menyosialisasikan KUHP dan KUHP baru ini agar jelas SOP-nya dan mekanismenya,” 

kata Adinda kepada owrite.

Kritik tajam dilontarkan Adinda terkait ketimpangan perlakuan (disparitas) antara institusi penegak hukum. Saat KPK mulai “memanusiakan” tersangka korupsi, kepolisian—atau mungkin kejaksaan pula— dinilai masih kerap mempertontonkan tersangka tindak pidana umum, bahkan aktivis yang bersuara kritis.

Penegakan Hukum Munafik

Ia menyebut fenomena ini sebagai bentuk hipokrisi atau kemunafikan dalam penegakan HAM di Indonesia.

Jadi menurut saya, ada hipokrisi di situ. Di satu sisi ingin bicara soal HAM, tapi tebang pilih. Apa kabar tindak pidana pembunuhan dan lain sebagainya? Jangan sampai tebang pilih,”

tambah Adinda.

Publik juga dapat merefleksikan kembali efektivitas memajang tersangka sebagai instrumen “efek jera”.

Menyoal Hipokrisi di Balik Hilangnya Wajah Tersangka dari Publik

Meski selama ini tersangka korupsi sudah dipakaikan rompi oranye dan dipamerkan di depan jurnalis dalam konferensi pers, Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia belum menunjukkan perbaikan yang signifikan, bahkan cenderung stagnan atau memburuk. Artinya, jera kerena rompi oranye tak menjamin penurunan rasuah.

Bahkan, dalam beberapa kasus, tersangka yang dipamerkan justru terlihat tidak merasa bersalah. Kadang mereka juga masih ada yang senyum.

Situasi ini melahirkan pertanyaan apakah memajang tersangka benar-benar memberi efek jera atau sekadar “bumbu” tontonan bagi masyarakat.

Dengan berlakunya KUHAP baru, Adinda mendesak agar aturan main ihwal penampilan tersangka ini diseragamkan di seluruh institusi penegak hukum, bukan hanya KPK. Konsistensi menjadi kunci agar tidak timbul persepsi ketidakadilan di masyarakat.

Jangan juga kalau KPK melakukan (setop pamer tersangka), tapi polisi enggak. Dan ingat, negara kita enggak hanya di Jawa. Apakah sosialisasinya sampai ke situ? Karena publik masih lihat tindak pidana umum juga masih ada yang ditampilkan seterang benderang itu,”

jelas Adinda.

Inti dari penegakan hukum bukanlah pada panggung konferensi pers, melainkan pada pembuktian yang kuat dan vonis yang adil di pengadilan.

Jangan sampai perdebatan soal pamer tersangka mengalihkan fokus dari substansi pemberantasan korupsi.

Wajib ada komitmen penegakan hukum dan hukum harus benar-benar menjadi panglima, tidak tumpul ke atas tapi tajam ke bawah.

Semua urusan praduga tak bersalah juga berlaku untuk semua (tindak pidana) dan memastikan transparansi, akuntabilitas, integritas dalam proses penegakan hukum itu benar-benar diterapkan,”

tutur dia.
Tag:HeadlineJaksaKorupsiKPKkuhappolisiSpill
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Salin Tautan
owrite-adi-briantika
ByAdi Briantika
Asred
Follow:
Seorang jurnalis di OWRITE, yang meliput isu nasional, politik, hukum dan kriminal.
Amin-Suciady-Owrite
ByAmin Suciady
Redaktur Pelaksana
Follow:
Amin Suciady adalah jurnalis di OWRITE yang meliput politik, hukum, ekonomi, dan peristiwa. Ia juga dikenal sebagai peneliti sejarah lokal Jakarta — diwujudkan lewat dua bukunya, Toponimi Jakarta Barat dan Toponimi Jakarta Timur, yang mendokumentasikan asal-usul nama wilayah dan jejak budaya ibu kota.
Trending di OWRITE
Dari Challenge Jadi Perkara, Kasus Hafalan Surah Alquran Berhadiah Miras Dilimpahkan ke Polda Metro
By Rahmat Baihaqi
Ilustrasi minuman keras atau miras.
1
9 Demo di Jakarta Batal Bersamaan, Pengamat Curiga Ada “Dirijen” yang Atur Gerakan Massa
By Rahmat Tunny
Momen demo
2
Misteri Sutrimo dari Kebayoran ke Banyumas: Barang Raib, Jasad Tanpa Luka
By Rahmat Baihaqi
Petugas membawa peralatan untuk proses ekshumasi jenazah Sutrimo mantan kepala rumah tangga eks Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah, di Desa Wlahar, Wangon, Banyumas, Jawa Tengah, Rabu (12/8/2026).
3
Polisi Amankan Dua Pelaku terkait Challenge Hafalan Ad-Dhuha Hadiah Miras
By Rahmat Baihaqi
Plh Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Oki Waskito
4
Sambung ‘Nadi’ 1.314 Desa, Kapolri Beberkan Capaian 895 Jembatan Merah Putih Presisi
By Rahmat Baihaqi
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo melaporkan hasil pembangunan 895 Jembatan Merah Putih Presisi, Lebak, Banten, 13 Agustus 2026.
5

BERITA LAINNYA

Dua tersangka kasus dugaan tindak pidana transfer pricing duduk dalam mobil tahanan di Gedung Jampidsus Kejagung, Jakarta, Rabu (12/8/2026).
Hukum

Skandal Transfer Pricing PT TPL: Dua ASN DJP ‘Oplos’ Laporan, Negara Rugi Rp2 Triliun

Dua ASN Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan inisial BP dan SR…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owriteowrite-adi-briantika
By
Rahmat Baihaqi
Adi Briantika
13 jam lalu
Gedung KPK di Jakarta Selatan.
Hukum

Kasus Restitusi Pajak Rp1,5 Miliar: KPK Maraton Geledah 5 Kota, Sita Emas dan Uang

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah sejumlah lokasi terkait dugaan korupsi restitusi pajak…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owriteowrite-adi-briantika
By
Rahmat Baihaqi
Adi Briantika
14 jam lalu
Petugas membawa peralatan untuk proses ekshumasi jenazah Sutrimo mantan kepala rumah tangga eks Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah, di Desa Wlahar, Wangon, Banyumas, Jawa Tengah, Rabu (12/8/2026).
Hukum

Misteri Sutrimo dari Kebayoran ke Banyumas: Barang Raib, Jasad Tanpa Luka

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin mengatakan ada…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owriteowrite-adi-briantika
By
Rahmat Baihaqi
Adi Briantika
19 jam lalu
Febri Diansyah
Hukum

Pernah Tolak Kasus Korupsi Demi Citra, Febri Diansyah: Saya Ditegur Alumni KPK

Mantan Jubir KPK sekaligus kuasa hukum eks Jampidsus Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah,…

Rahmat Tunny OWRITEAmin-Suciady-Owrite
By
Rahmat Tunny
Amin Suciady
1 hari lalu
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x

Your Reading Dose, Right Here:
Tetap terhubung dengan berita terkini dan informasi terkini secara langsung. Dari politik dan teknologi hingga hiburan dan lainnya, kami menyediakan liputan langsung yang dapat Anda andalkan, menjadikan kami sumber berita tepercaya.

Info lainnya

  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
FacebookLike
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
© PT. OWRITE Media Digital. All Rights Reserved.
OWRITE Logo OWRITE Dark Background Logo 2x
Everything's gonna be owrite!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?

Not a member? Sign Up