Dengan menggunakan situs ini, kamu menyetujui Kebijakan Privasi and Ketentuan Penggunaan OWRITE.
Accept
Sabtu, 12 Sep 2026
Linkbio
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum
  • Ekbis
  • WARGA SPILLNew
  • Sefruit
  • Lainnya
    • Hype
    • Internasional
    • Megapolitan
    • Daerah
Sign In
  •   ❍
  • Indeks Berita
  • Akun saya
  • Kirim Tulisan
  • Jadwal Piala Dunia
  • Headline
  • DPR
  • Sepak Bola
  • KPK
  • prabowo
  • MBG
  • Korupsi
  • Prabowo Subianto
  • Purbaya
  • Piala Dunia 2026
OWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan DuniaOWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan Dunia
Font ResizerAa
  • Indeks Berita
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Hype
  • Ekonomi Bisnis
  • Megapolitan
  • Olahraga
  • Daerah
Search
  • Warga SpillNew
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi Bisnis
  • Hype
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Olahraga
  • Kelola Tulisan
  • Kirim Tulisan
  • Akun Saya
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
© 2025 PT. OWRITE Media Digital.
Home / Hukum / Pemerintah Tarik Jamdatun Kejagung dari Saksi Ahli Sidang Ekstradisi Paulus Tannos di Singapura
Hukum

Pemerintah Tarik Jamdatun Kejagung dari Saksi Ahli Sidang Ekstradisi Paulus Tannos di Singapura

rahmat-baihaqi-jurnalis-owritedusep-malik
Last updated: Februari 10, 2026 2:00 pm
By
Rahmat Baihaqi
rahmat-baihaqi-jurnalis-owrite
ByRahmat Baihaqi
Reporter
Reporter OWRITE berfokus pada peliputan isu hukum, kriminal, dan nasional. Setelah resmi menyandang Sarjana Ilmu Komunikasi di Universitas Jaya, mulai meniti karier sebagai jurnalis pada tahun...
Follow:
Dusep Malik
dusep-malik
ByDusep Malik
Redaktur
Seorang senior editor di OWRITE Media, yang fokus pada pemberitaan seputar Bisnis, Ekonomi, Politik dan Peristiwa.
Follow:
7 bulan lalu
Share
Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna
Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna. (Foto: owrite/Rahmat)
SHARE

Kejaksaan Agung (Kejagung) secara mengejutkan menarik Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Narendra Jatna dari daftar saksi ahli yang diajukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam sidang lanjutan ekstradisi buron kasus korupsi proyek e-KTP, Paulus Tannos, di Pengadilan Negeri Singapura. Penarikan ini terjadi di tengah upaya KPK memulangkan tersangka yang telah lama buron tersebut ke Indonesia.

Daftar isi Konten
  • Respons KPK
  • Perjanjian Ekstradisi Indonesia-Singapura

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna menjelaskan pihaknya menarik Narendra karena saksi ahli yang dihadirkan kubu Paulus sudah menjelaskan terlebih dahulu mengenai proses hukum tindak pidana korupsi yang ada di Indonesia. Saksi yang dihadirkan kubu Paulus yakni guru besar ilmu Hukum Universitas Indonesia, Profesor Eva Achjani Zulfa.

Disatu sisi Anang mengklaim, Narendra sebelumnya pernah dimintai keterangan tertulis oleh Attorney General Chambers (AGC) Malaysia-Singapore untuk menjelaskan perbuatan Paulus termasuk tindak pidana korupsi dan harus dipertanggungjawabkan di dalam negeri.

Keterangan Prof Eva itu terus membenarkan yang semula bribery bukan tindak pidana korupsi dan lain-lain, kemudian membenarkan keterangan tertulis yang disampaikan oleh pihak pemerintah in line dengan keterangannya Pak Jamdatun gitu loh. Perbuatan ini perbuatan korupsi,”

ucap Anang saat dikonfirmasi, Selasa, 10 Februari 2026.

Dalam sidang lanjutan tersebut, Paulus Tannos sempat mempertanyakan surat perintah penangkapan dirinya, yang salah satunya dikeluarkan oleh National Central Bureau (NCB) Singapura. Sebab, selama sidang bergulir buron mega korupsi e-KTP itu mengaku tidak pernah melihat surat penangkapannya.

Maka pada saat sidang kemarin diperlihatkan surat perintah penangkapan asli yang KPK keluarkan gitu loh. termasuk juga ahli saksi yang lainlah dari beberapa itulah,”

ujarnya.

Respons KPK

Di kesempatan terpisah, Juru Bicara (Jubir) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Budi Prasetyo menjelaskan sidang ekstradisi Paulus sudah sampai ke tahap ketujuh yakni mendengarkan keterangan para ahli kedua belah pihak.

KPK menunjuk Jamdatun Kejagung sebagai saksi ahli untuk menjelaskan perkara suap yang dilakukan oleh Paulus termasuk sebagai tindak pidana korupsi yang merugikan negara ke hakim Pengadilan Singapura. Kesaksian Jamdatun kemudian dijawab dengan memberikan memberikan dokumen pernyataan tertulis resmi atau afidavit ke ke hakim yang menangani.

Hal serupa juga dilakukan saksi ahli yang ditunjuk Paulus, profesor Eva. Namun saat Eva memberikan keterangan secara langsung, majelis berpandangan keterangan dia sama dengan Narendra.

Jadi afidavit tetap disampaikan dan artinya sudah firm ini, sudah relevan ya penjelasannya baik dari pihak KPK maupun dari pihak Paulus Tannos ya berkaitan untuk menerangkan soal suap, termasuk dalam perbuatan melawan hukum,”

ucap Budi di Gedung Merah Putih KPK.

Perjanjian Ekstradisi Indonesia-Singapura

Semestinya, perkara pemulangan Paulus Tannos tidak lagi dipusingkan Pemerintah Indonesia.

Pada masa pemerintahan Presiden ke-7 Joko Widodo telah menandatangani surat perjanjian ekstradisi dengan Perdana Menteri (PM) Singapura Lee Hsien Loong tahun 2022. Dalam surat tersebut jenis tindak pidana yang pelakunya dapat diekstradisi berjumlah 31 jenis di antaranya tindak pidana korupsi, pencucian uang, suap, perbankan, narkotika, terorisme, dan pendanaan kegiatan yang terkait dengan terorisme.

Bermodalkan hal tersebut, KPK mengaku cukup optimis bisa memulangkan Paulus Tanno ke tanah air dan segera disidangkan.

Kita mendapat banyak dukungan ya dari Pemerintah Indonesia, melalui Kementerian Hukum, kemudian Kementerian Luar Negeri, termasuk juga dari Kejaksaan Agung, dan kawan-kawan di KBRI di Singapura juga mendukung penuh terhadap proses dan setiap tahapan ekstradisi Paulus Tannos ini,”

ucap Budi.

Meski demikian, masih ada beberapa proses tahapan mendengarkan saksi ahli lain yang dihadirkan buron korupsi E-TKP itu pada 23 Februari mendatang. Dalam waktu dekat, pengadilan Singapura juga akan segera membacakan kesimpulan dan memutuskannya.

Putusan pertama mungkin sekitar tiga bulan. Tapi di putusan pertama itu juga masih dimungkinkan untuk banding misalnya. Nah tapi kan banding itu hanya proses formil ya, tidak ada pembuktian-pembuktian lagi,”

tandas Jubir KPK.
Tag:ekstradisiJamdatunKejagungKorupsiKorupsi E-KTPKPKpaulus tannos
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Salin Tautan
rahmat-baihaqi-jurnalis-owrite
ByRahmat Baihaqi
Reporter
Follow:
Reporter OWRITE berfokus pada peliputan isu hukum, kriminal, dan nasional. Setelah resmi menyandang Sarjana Ilmu Komunikasi di Universitas Jaya, mulai meniti karier sebagai jurnalis pada tahun 2022.
dusep-malik
ByDusep Malik
Redaktur
Follow:
Seorang senior editor di OWRITE Media, yang fokus pada pemberitaan seputar Bisnis, Ekonomi, Politik dan Peristiwa.
Trending di OWRITE
Iran Dikabarkan Siapkan Operasi Maritim di Asia, Selat Malaka hingga Tanjung Priok Disorot
By Natania Longdong
Ilustrasi pasukan IRGC Iran tutup Selat Hormuz.
1
Cara Menanam Cabai Rawit di Rumah, Mudah untuk Pemula
By Ossid Duha Jussas Salma
Cabai rawit
2
Laut Kena Hujan Abu Anak Krakatau, Pakar Ungkap Nasib Ikan dan Ekosistem
By Syifa Fauziah
Gunung Anak Krakatau mengeluarkan abu vulkanik terlihat dari perairan Selat Sunda di Kabupaten Lampung Selatan, Lampung,
3
Unit 4000 Iran Diduga Rekrut 3 WNI untuk Operasi Rahasia di Asia
By Natania Longdong
Ilustrasi pasukan IRGC Iran tutup Selat Hormuz.
4
2.800 Korban dalam 12 Kasus Keracunan MBG, Persoalan Dinilai Sudah Sistemik
By Rahmat Tunny
Sejumlah santri Pondok Pesantren Manbaul Hikam yang diduga mengalami keracunan makanan mendapatkan perawatan di RSUD R.T. Notopuro Sidoarjo, Jawa Timur
5

BERITA LAINNYA

Kapuspenkum Anang Supriatna.
Hukum

Kejagung Ungkap Ferry Boboho Kembalikan Rp5 Miliar, Jejak Uang Rp40 Miliar Makin Panas

Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkapkan saksi Ferry Hongkiriwang alias Boboho telah mengembalikan Rp5…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owritedusep-malik
By
Rahmat Baihaqi
Dusep Malik
8 jam lalu
Tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Febrie Adriansyah (tengah) berjalan setibanya di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (8/9/2026).
Hukum

Siapa yang Periksa Tan Kian? Kejagung: BAP Rp40 Miliar Bukan dari Tim 9

Kejaksaan Agung mengklaim Berita Acara Pemeriksaan (BAP) taipan properti, Tan Kian, mengenai…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owriteowrite-adi-briantika
By
Rahmat Baihaqi
Adi Briantika
12 jam lalu
Dirdik Jampidsus Saiful Bahri Siregar saat konferensi pers perkara dugaan penyerobotan lahan milik Inhutani V oleh PT PSMI. (Sumber: Owrite/Rahmat Baihaqi)
Hukum

Uang Sitaan PT PSMI Disimpan di Rekening BSI Jampidsus Kejagung, Dirdik: Tak Ada Bunga

Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita uang Rp1.003.184.000.000 dan uang US$166.000 dari kasus dugaan…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owritedusep-malik
By
Rahmat Baihaqi
Dusep Malik
1 hari lalu
Kejagung menyita uang Rp1 triliun dan 166.000 Dolar Amerika dari kasus penyerobotan lahan milik Inhutani oleh PT PSMI. (Sumber: Owrite/Rahmat Baihaqi)
Hukum

Serobot Lahan Inhutani V, Uang Rp1 Triliun Disita Kejagung dari PT PSMI

Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkapkan kerugian negara akibat penyerobotan lahan Inhutani V oleh…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owritedusep-malik
By
Rahmat Baihaqi
Dusep Malik
1 hari lalu
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x

Your Reading Dose, Right Here:
Tetap terhubung dengan berita terkini dan informasi terkini secara langsung. Dari politik dan teknologi hingga hiburan dan lainnya, kami menyediakan liputan langsung yang dapat Anda andalkan, menjadikan kami sumber berita tepercaya.

Info lainnya

  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
FacebookLike
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
© PT. OWRITE Media Digital. All Rights Reserved.
OWRITE Logo OWRITE Dark Background Logo 2x
Everything's gonna be owrite!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?

Not a member? Sign Up