Bareskrim Mabes Polri langsung melakukan penahanan dua petinggi PT Dana Syariah Indonesia (PT DSI), Taufiq Aljufri (TA) selaku Direktur Utama dan Arie Rizal Lesmana (AR) Komisaris Perusahaan. Keduanya ditahan usai diperiksa pada kasus penggelapan dan penipuan atas penyaluran pendanaan 11.151 ribu korban atau lender, Senin, 9 Februari 2026 kemarin.
Sebelumnya, dua petinggi dari PT DSI tersebut telah ditetapkan oleh Bareskrim Polri sebagai tersangka atas kasus ini.
Penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri melakukan upaya paksa penahanan terhadap kedua orang tersangka (TA dan ARL) di Rutan Bareskrim Polri selama 20 hari ke depan, terhitung mulai Selasa, 10 Feb 2026 di Rutan Bareskrim Polri,”
ujar Dirtipideksus Bareskrim Mabes Polri, Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak saat dikonfirmasi, Selasa, 10 Februari 2026.
Taufiq Aljufri, kata Ade Safri, disodori 85 pertanyaan dengan pemeriksaan berlangsung selama kurang lebih satu jam setengah. Sementara Arie dihadapkan 138 pertanyaan diperiksa sejak pukul 10.30 sampai dengan 14.00 WIB.
Terhadap mereka, penyidik mencecar mengenai proyek fiktif dari data atau informasi Borrower Eksisting dengan menggunakan dana investasi dari 11.151 ribu korban atau lender.
Perkara dugaan tindak pidana penggelapan dalam jabatan dan/atau tindak pidana penggelapan dan/atau tindak pidana penipuan dan/atau tindak pidana penipuan melalui media elektronik dan/atau tindak pidana membuat pencatatan laporan palsu dalam pembukuan atau laporan keuangan dan/atau tanpa didukung dokumen yang sah,”
kata Ade.
Semestinya pemeriksaan juga dilakukan terhadap Mery Yuniarni selaku pemegang saham yang juga sudah ditetapkan sebagai tersangka, tapi tidak hadir kemarin. Ade menyebut berdasarkan konfirmasi dari kuasa hukumnya, Merry tidak hadir karena sakit.
Tim penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri akan melakukan pemanggilan kembali kepada tersangka untuk diagendakan pemeriksaan terhadap tersangka pada hari Jumat, tanggal 13 Februari 2026,”
ujarnya.
Polri juga telah mengantisipasi dengan berkoordinasi dengan pihak imigrasi untuk melakukan pencegahan bepergian ke luar negeri terhadap ketiga tersangka.
Seperti diketahui, PT DSI diduga melakukan penggelapan uang dari 15 ribu investor. Dana sebesar Rp2,4 triliun kemudian dipakai oleh pihak perusahaan dengan membuat proyek fiktif untuk mencairkan dana-dana tersebut.
PT DSI menawarkan proyek penyelenggara layanan pendanaan berbasis teknologi informasi. Proyek tersebut kemudian ditawarkan ke masing-masing investor untuk mencari dananya dengan keuntungan sebesar 16 sampai dengan 18 persen.
Proyek tersebut kemudian baru diketahui ‘zonk‘ ketika sejumlah investor ingin melakukan penarikan imbal hasil.
Ketiga tersangka kini disangkakan melanggar Pasal 486 dan/atau Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan/atau Pasal 45A Ayat (1) Jo Pasal 28 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 299 Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan dan Pasal 607 ayat (1) huruf a, b dan c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
