Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan pejabat Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengakali uang hasil korupsi importasi penyelundupan barang ilegal dengan menyewa ‘safe house’.
Para pejabat Bea Cukai tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Juru Bicara (Jubir) KPK, Budi Prasetyo mengatakan pejabat bea cukai menyewa ‘safe house’ guna menyimpan berupa uang tunai dalam berbagai pecahan mata uang asing dari hasil korupsi tersebut.
Modus-modus penggunaan safe house untuk penempatan uang ini masif terjadi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi suap importasi barang di Ditjen Bea dan Cukai,”
kata Budi, Jakarta, Sabtu, 21 Februari 2026.
Budi menyebut, selain sebagai tempat menampung uang, ‘safe house’ tersebut juga dipakai untuk kegiatan operasional para tersangka.
Namun belum diketahui kegiatan yang dimaksud sehingga para tersangka harus menyewa ‘safe house’ tersebut.
Nanti kita akan dalami termasuk juga temuan dalam penggeledahan,”
katanya.
Salah satu safe house yang disatroni penyidik KPK yakni di kawasan Ciputan, Tangerang Selatan. Penyidik menemukan lima buah koper berisi uang total Rp5 miliar dari berbagai mata uang asing Dollar Amerika Serikat (AS), Dollar Singapura, Dollar Hongkong, hingga Ringgit.
Selain itu ditemukan juga barang bukti elektronik. Semuanya langsung dilakukan penyitaan penyidik KPK.
Sebanyak enam orang telah ditetapkan sebagai tersangka dari kasus importasi Bea Cukai, mereka diantaranya, Mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea Cukai, Rizal.
Kepala Subdirektorat Intelejen Penindakan dan Penyidikan, Sisprian Subiaksono. Kepala Seksi Intelejen, Orlando Hamonangan.
Pemilik PT BR, Jhon Field, Ketua Tim Dokumen Importasi PT BR, Andri serta Manager Operasional PT BR, Dedy Kurniawan.
Pihak Bea Cukai mengakali dengan pengkondisian barang ilegal milik PT Blueray (PT BR), yang diduga tidak melalui pemeriksaan fisik, sehingga barang-barang tersebut lolos masuk tanpa melalui pengecekan terlebih dahulu oleh pihak Bea Cukai.
Plt Deputi Pendindakan dan Eksekusi KPK juga mengungkapkan, dugaan korupsi di Bea Cukai meloloskan barang-barang impor ilegal/KW dengan merekayasa parameter sistem pemeriksaan jalur merah.
Oknum menetapkan rule set pada angka 70 persen, yang memungkinkan barang lolos tanpa pemeriksaan fisik, didukung suap rutin dari importir kepada pejabat terkait, termasuk mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC.
Data rule set tersebut dikirimkan oleh Direktorat Penindakan & Penyidikan ke Direktorat Informasi Kepabeanan & Cukai (IKC), untuk dimasukkan parameternya ke mesin targeting (alat pemindai/mesin pemeriksa barang),”
ungkap Asep.
Pasca pengkondisian jalur merah itu, PT BR sudah beberapa kali melakukan pertemuan dan menyerahkan uang secara rutin kepada pejabat Bea Cukai yang terlibat, dalam kurun waktu Desember 2025 hingga Februari 2026.
