Dengan menggunakan situs ini, kamu menyetujui Kebijakan Privasi and Ketentuan Penggunaan OWRITE.
Accept
Kamis, 23 Jul 2026
Linkbio
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum
  • Ekbis
  • WARGA SPILLNew
  • Sefruit
  • Lainnya
    • Hype
    • Internasional
    • Megapolitan
    • Daerah
Sign In
  •   ❍
  • Indeks Berita
  • Akun saya
  • Kirim Tulisan
  • Jadwal Piala Dunia
  • Headline
  • KPK
  • Sepak Bola
  • DPR
  • Korupsi
  • Piala Dunia 2026
  • prabowo
  • MBG
  • Purbaya
  • Prabowo Subianto
OWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan DuniaOWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan Dunia
Font ResizerAa
  • Indeks Berita
  • Baca ulang
  • Koleksi
  • Eksplor
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Hype
  • Ekonomi Bisnis
  • Megapolitan
  • Olahraga
  • Daerah
Search
  • Warga SpillNew
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi Bisnis
  • Hype
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Olahraga
  • Kelola Tulisan
  • Kirim Tulisan
  • Akun Saya
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
© 2025 PT. OWRITE Media Digital.
Home / Hukum / Kejagung Jelaskan Alasan Tuntutan Hukuman Mati ABK Asal Medan
Hukum

Kejagung Jelaskan Alasan Tuntutan Hukuman Mati ABK Asal Medan

rahmat-baihaqi-jurnalis-owriteIvan OWRITE
Last updated: Februari 21, 2026 1:07 pm
By
Rahmat Baihaqi
rahmat-baihaqi-jurnalis-owrite
ByRahmat Baihaqi
Reporter
Reporter OWRITE berfokus pada peliputan isu hukum, kriminal, dan nasional. Setelah resmi menyandang Sarjana Ilmu Komunikasi di Universitas Jaya, mulai meniti karier sebagai jurnalis pada tahun...
Follow:
Ivan Syahruna Lubis
Ivan OWRITE
ByIvan Syahruna Lubis
Redaktur
Editor berita di OWRITE Media, meliput pemberitaan gaya hidup dan Peristiwa.
Follow:
5 bulan lalu
Share
Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna
Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna (Foto: OWRITE/Rahmat Baihaqi)
SHARE

Kejaksaan Agung (Kejagung) menjelaskan alasan tuntutan hukuman mati yang dijatuhkan kepada anak buah kapal (ABK) asal Medan, Fandi Ramadhan (26) dalam kasus peredaran gelap narkoba jenis sabu sebanyak 2 ton di Kepulauan Riau (Kepri).

Kasus ini viral, karena ABK tersebut menurut pihak keluarga baru bekerja selama tiga hari di kapal tersebut.

Menurut pengakuan Fandi, baru tiga hari bekerja sebagai ABK, dan merasa dijebak untuk membawa narkoba. Kasus tersebut pun viral di media sosial.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna menjelaskan, Fandi bekerja sebagai ABK setelah mendapat tawaran dari pamannya yang sekaligus sebagai kapten kapal Sea Born.

Fandi awalnya ditawari bekerja sebagai ABK pengangkut minyak, nyatanya ia disuruh untuk mengangkut barang misterius selama kurang lebih 10 hari sejak 14 Mei 2025 ke Thailand.

Kejagung menyebut, barang tersebut merupakan narkoba dari jaringan Thailand-Asia Tenggara.

Di sana mereka menyadari bahwa barang kurang lebih 67 paket, kalau dikilogramkan sekitar 2 ton. Barang tersebut jenis sabu,”

ujar Anang kepada wartawan, Sabtu, 21 Februari 2026.

Anang juga menyebut, seluruh ABK termasuk Fandi sadar barang misterius yang diangkut tersebut berisi narkoba. Bahkan para ABK tersebut mengetahui dari transaksi narkoba itu, masing-masing ABK mendapat bayaran.

Narkoba itu, disimpan sebagian ada yang di haluan kapal, sebagian lagi disembunyikan di bagian dekat mesin kapal,”

ujar Kapuspenkum.

ABK Fandi Ramadhan ditangkap oleh Aparat Penegak Hukum (APH), pada 21 Mei 2025 bersama tiga orang WNI dan dua orang warga negara asing (WNA). Para terdakwa kemudian dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

JPU menutut Fandi, karena dianggap ikut terlibat dalam penyelundupan narkoba. Mulai dari mengangkut, mengetahui, hingga menerima pembayaran dari penyelundupan barang haram itu.

Sementara itu Anang juga menegaskan, pada saat melayangkan tuntutan pidana mati kepada para terdakwa termasuk Fandi, tidak unsur paksaan. Dalam kasus ini, Jaksa juga mengedepankan asas praduga tak bersalah.

Proses peradilan sudah dilaksanakan sesuai dengan hukum acara yang berlaku dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah, kehati-hatian, dan berdasarkan fakta hukum dan alat bukti yang terungkap di pengadilan,”

papar Anang.

Fandi juga masih diberikan kesempatan untuk menyampaikan nota pembelaan (pleidoi), dalam sidang selanjutnya pada 23 Februari mendatang.

Kemudian dilanjutkan dengan agenda replik dari Jaksa, duplik dari terdakwa, hingga nantinya memasuki tahap putusan dari majelis hakim.

Tag:ABKAnang SupriatnaHukuman MatiKapuspenkumKejagungsabuTuntutan
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Salin Tautan
rahmat-baihaqi-jurnalis-owrite
ByRahmat Baihaqi
Reporter
Follow:
Reporter OWRITE berfokus pada peliputan isu hukum, kriminal, dan nasional. Setelah resmi menyandang Sarjana Ilmu Komunikasi di Universitas Jaya, mulai meniti karier sebagai jurnalis pada tahun 2022.
Ivan OWRITE
ByIvan Syahruna Lubis
Redaktur
Follow:
Editor berita di OWRITE Media, meliput pemberitaan gaya hidup dan Peristiwa.
Trending di OWRITE
Mundur dari Kepala BGN, Posisi Nanik di Pertamina Masih Aman Jabat Komisaris
By Natania Longdong
Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Nanik S Deyang.
1
Nanik S Deyang Resmi Mundur dari Kepala BGN
By Rahmat Baihaqi
Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Nanik Sudaryati Deyang (tengah) berjalan saat tiba untuk melakukan audiensi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (7/7/2026).
2
Usai Mundur, Nanik Klaim Prabowo Bakal Siapkan Kursi Ketua Dewan Pengawas BGN
By Natania Longdong
Kepala Badan Gizi Nasional Nanik S Deyang menyapa wartawan sebelum konferensi pers di Kantor Pusat BGN, Jakarta, Kamis (4/6/2026).
3
Eks Kepala BGN Nanik S Deyang Tangkis Tuduhan MBG Alat Politik 2029: Anak SD Belum Bisa Nyoblos!
By Rahmat Baihaqi
Siswa menunjukan menu Makan Bergizi Gratis (MBG) di SDN 002 Balikpapan Tengah, Kalimantan Timur, Senin (20/7/2026).
4
Tegas! Komisi IX DPR Minta Pengganti Kepala BGN Harus Profesional, Jangan Titipan Politik
By Rahmat Tunny
Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Nanik Sudaryati Deyang bersiap mengikuti rapat kerja dengan Komisi IX DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (15/6/2026).
5

BERITA LAINNYA

Eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah.
Hukum

Berpotensi Konflik Kepentingan, KPK Harus Ambil Alih Kasus Febrie Adriansyah

Pakar Hukum Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Yenti Ganarsih, mendesak aparat penegak…

Rahmat Tunny OWRITEAmin-Suciady-Owrite
By
Rahmat Tunny
Amin Suciady
14 jam lalu
Kepala Badan Gizi Nasional Nanik S Deyang menyapa wartawan sebelum konferensi pers di Kantor Pusat BGN, Jakarta, Kamis (4/6/2026).
Hukum

Kejagung Siapkan Babak Baru Kasus MBG, Nanik S. Deyang Berpotensi Diperiksa Usai Mundur dari BGN

Kejaksaan Agung (Kejagung) membuka peluang memeriksa Nanik S Deyang di perkara dugaan…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owritedusep-malik
By
Rahmat Baihaqi
Dusep Malik
14 jam lalu
Ilustrasi kasus Whip Pink.
Hukum

Di Balik Tawa Tabung Merah Muda: Bareskrim Tetapkan Duo Bos Whip Pink Jadi Tersangka

Penyidik Bareskrim Polri menetapkan bos pabrik Whip Pink, Andi Hioe dan Jasen…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owriteowrite-adi-briantika
By
Rahmat Baihaqi
Adi Briantika
15 jam lalu
Kuasa hukum tersangka kasus dugaan korupsi eks Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah, Hotman Paris Hutapea (tengah) menyampaikan keterangan kepada wartawan di Gedung Jampidsus Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (17/7/2026). (Sumber: Antara Foto/Fakhri Hermansyah/nym)
Hukum

Buntut Hina Wartawan, Polisi Bakal Periksa Hotman Paris

Polda Metro Jaya telah menerima dua laporan dugaan ujaran kebencian yang dilakukan…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owriteowrite-adi-briantika
By
Rahmat Baihaqi
Adi Briantika
17 jam lalu
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x

Your Reading Dose, Right Here:
Tetap terhubung dengan berita terkini dan informasi terkini secara langsung. Dari politik dan teknologi hingga hiburan dan lainnya, kami menyediakan liputan langsung yang dapat Anda andalkan, menjadikan kami sumber berita tepercaya.

Info lainnya

  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
FacebookLike
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
© PT. OWRITE Media Digital. All Rights Reserved.
OWRITE Logo OWRITE Dark Background Logo 2x
Everything's gonna be owrite!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?

Not a member? Sign Up