Dengan menggunakan situs ini, kamu menyetujui Kebijakan Privasi and Ketentuan Penggunaan OWRITE.
Accept
Selasa, 8 Sep 2026
Linkbio
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum
  • Ekbis
  • WARGA SPILLNew
  • Sefruit
  • Lainnya
    • Hype
    • Internasional
    • Megapolitan
    • Daerah
Sign In
  •   ❍
  • Indeks Berita
  • Akun saya
  • Kirim Tulisan
  • Jadwal Piala Dunia
  • Headline
  • DPR
  • Sepak Bola
  • KPK
  • prabowo
  • Korupsi
  • MBG
  • Prabowo Subianto
  • Purbaya
  • Piala Dunia 2026
OWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan DuniaOWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan Dunia
Font ResizerAa
  • Indeks Berita
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Hype
  • Ekonomi Bisnis
  • Megapolitan
  • Olahraga
  • Daerah
Search
  • Warga SpillNew
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi Bisnis
  • Hype
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Olahraga
  • Kelola Tulisan
  • Kirim Tulisan
  • Akun Saya
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
© 2025 PT. OWRITE Media Digital.
Home / Hukum / Kejagung Jelaskan Alasan Tuntutan Hukuman Mati ABK Asal Medan
Hukum

Kejagung Jelaskan Alasan Tuntutan Hukuman Mati ABK Asal Medan

rahmat-baihaqi-jurnalis-owriteIvan OWRITE
Last updated: Februari 21, 2026 1:07 pm
By
Rahmat Baihaqi
rahmat-baihaqi-jurnalis-owrite
ByRahmat Baihaqi
Reporter
Reporter OWRITE berfokus pada peliputan isu hukum, kriminal, dan nasional. Setelah resmi menyandang Sarjana Ilmu Komunikasi di Universitas Jaya, mulai meniti karier sebagai jurnalis pada tahun...
Follow:
Ivan Syahruna Lubis
Ivan OWRITE
ByIvan Syahruna Lubis
Redaktur
Editor berita di OWRITE Media, meliput pemberitaan gaya hidup dan Peristiwa.
Follow:
7 bulan lalu
Share
Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna
Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna (Foto: OWRITE/Rahmat Baihaqi)
SHARE

Kejaksaan Agung (Kejagung) menjelaskan alasan tuntutan hukuman mati yang dijatuhkan kepada anak buah kapal (ABK) asal Medan, Fandi Ramadhan (26) dalam kasus peredaran gelap narkoba jenis sabu sebanyak 2 ton di Kepulauan Riau (Kepri).

Kasus ini viral, karena ABK tersebut menurut pihak keluarga baru bekerja selama tiga hari di kapal tersebut.

Menurut pengakuan Fandi, baru tiga hari bekerja sebagai ABK, dan merasa dijebak untuk membawa narkoba. Kasus tersebut pun viral di media sosial.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna menjelaskan, Fandi bekerja sebagai ABK setelah mendapat tawaran dari pamannya yang sekaligus sebagai kapten kapal Sea Born.

Fandi awalnya ditawari bekerja sebagai ABK pengangkut minyak, nyatanya ia disuruh untuk mengangkut barang misterius selama kurang lebih 10 hari sejak 14 Mei 2025 ke Thailand.

Kejagung menyebut, barang tersebut merupakan narkoba dari jaringan Thailand-Asia Tenggara.

Di sana mereka menyadari bahwa barang kurang lebih 67 paket, kalau dikilogramkan sekitar 2 ton. Barang tersebut jenis sabu,”

ujar Anang kepada wartawan, Sabtu, 21 Februari 2026.

Anang juga menyebut, seluruh ABK termasuk Fandi sadar barang misterius yang diangkut tersebut berisi narkoba. Bahkan para ABK tersebut mengetahui dari transaksi narkoba itu, masing-masing ABK mendapat bayaran.

Narkoba itu, disimpan sebagian ada yang di haluan kapal, sebagian lagi disembunyikan di bagian dekat mesin kapal,”

ujar Kapuspenkum.

ABK Fandi Ramadhan ditangkap oleh Aparat Penegak Hukum (APH), pada 21 Mei 2025 bersama tiga orang WNI dan dua orang warga negara asing (WNA). Para terdakwa kemudian dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

JPU menutut Fandi, karena dianggap ikut terlibat dalam penyelundupan narkoba. Mulai dari mengangkut, mengetahui, hingga menerima pembayaran dari penyelundupan barang haram itu.

Sementara itu Anang juga menegaskan, pada saat melayangkan tuntutan pidana mati kepada para terdakwa termasuk Fandi, tidak unsur paksaan. Dalam kasus ini, Jaksa juga mengedepankan asas praduga tak bersalah.

Proses peradilan sudah dilaksanakan sesuai dengan hukum acara yang berlaku dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah, kehati-hatian, dan berdasarkan fakta hukum dan alat bukti yang terungkap di pengadilan,”

papar Anang.

Fandi juga masih diberikan kesempatan untuk menyampaikan nota pembelaan (pleidoi), dalam sidang selanjutnya pada 23 Februari mendatang.

Kemudian dilanjutkan dengan agenda replik dari Jaksa, duplik dari terdakwa, hingga nantinya memasuki tahap putusan dari majelis hakim.

Tag:ABKAnang SupriatnaHukuman MatiKapuspenkumKejagungsabuTuntutan
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Salin Tautan
rahmat-baihaqi-jurnalis-owrite
ByRahmat Baihaqi
Reporter
Follow:
Reporter OWRITE berfokus pada peliputan isu hukum, kriminal, dan nasional. Setelah resmi menyandang Sarjana Ilmu Komunikasi di Universitas Jaya, mulai meniti karier sebagai jurnalis pada tahun 2022.
Ivan OWRITE
ByIvan Syahruna Lubis
Redaktur
Follow:
Editor berita di OWRITE Media, meliput pemberitaan gaya hidup dan Peristiwa.
Trending di OWRITE
Walking Pad, Alat Olahraga Ringkas untuk Aktivitas di Rumah: Cocok untuk Teman Kerja di Rumah
By Ossid Duha Jussas Salma
Ilustrasi walking pad
1
WNI Tanya Syekh Assim soal Pemimpin Zalim, Jawabannya Bikin Netizen Geger: “Surga Jalur WNI”
By Ani Ratnasari
Syekh Assim Al-Hakeem
2
Kejagung Buka Pintu Polda Periksa Febrio di Kasus Kematian Sutrimo, Tapi Ada Satu Syarat
By Rahmat Baihaqi
Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna menjelaskan pertemuan tertutup Menkeu Purbaya dengan JA ST Burhanuddin.
3
Tak Selalu Merugikan, Ini Manfaat Abu Vulkanik untuk Pertanian
By Ossid Duha Jussas Salma
Warga menunjukkan abu vulkanik akibat erupsi dari Anak Gunung Krakatau di Bandar Lampung, Lampung
4
Abu Vulkanik Anak Krakatau Bukan Debu Biasa, Ini Bahayanya bagi Anak hingga Lansia
By Ani Ratnasari
Ilustrasi Lansia menggunakan masker
5

BERITA LAINNYA

Kapuspenkum Anang Supriatna.
Hukum

Kejagung Bongkar Alur Uang Rp40 Miliar, Dalami Dugaan Aliran ke Eks Jampidsus Febrie

Tim 9 Kejaksaan Agung (Kejagung) mendalami dugaan keterlibatan pihak lain dalam perkara…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owritedusep-malik
By
Rahmat Baihaqi
Dusep Malik
10 jam lalu
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto mengikuti rapat kerja dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (1/9/2026).
Hukum

Ketua KPK Soroti Potensi Penyalahgunaan UU Perampasan Aset oleh Aparat

Ketua KPK Setyo Budiyanto mewanti-wanti Undang-Undang Perampasan Aset jangan sampai jadi celah…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owritedusep-malik
By
Rahmat Baihaqi
Dusep Malik
11 jam lalu
Direktur Penyidikan Jampidsus Saiful Bahri Siregar menyatakan pihaknya telah mengambil alih dugaan kasus penggunaan dan pemanfaatan kawasan hutan untuk perkebunan tebu PT PSMI dari Kejati Lampung
Hukum

Kejagung Selidiki Dugaan Korupsi Pembukaan 1.268 Hektare Kebun Tebu PT PSMI 

Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah menyelidiki dugaan korupsi penggunaan dan pemanfaatan kawasan hutan…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owritedusep-malik
By
Rahmat Baihaqi
Dusep Malik
11 jam lalu
Kabareskrim Komjen Pol Syahardiantono (tengah). (Sumber: Antara Foto/eguh Prihatna/wsj)
Hukum

Kabareskrim: Jangan Semua Konflik Agraria Langsung Jadi Laporan Polisi

Kabareskrim Polri Komjen Pol Syahardiantono meminta persoalan konflik agraria tidak otomatis berujung…

Rika Pangestidusep-malik
By
Rika Pangesti
Dusep Malik
11 jam lalu
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x

Your Reading Dose, Right Here:
Tetap terhubung dengan berita terkini dan informasi terkini secara langsung. Dari politik dan teknologi hingga hiburan dan lainnya, kami menyediakan liputan langsung yang dapat Anda andalkan, menjadikan kami sumber berita tepercaya.

Info lainnya

  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
FacebookLike
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
© PT. OWRITE Media Digital. All Rights Reserved.
OWRITE Logo OWRITE Dark Background Logo 2x
Everything's gonna be owrite!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?

Not a member? Sign Up