Dengan menggunakan situs ini, kamu menyetujui Kebijakan Privasi and Ketentuan Penggunaan OWRITE.
Accept
Sabtu, 11 Apr 2026
Linkbio
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum
  • Ekbis
  • WARGA SPILLNew
  • Lainnya
    • Hype
    • Internasional
    • Megapolitan
    • Daerah
Sign In
  •   ❍
  • Indeks Berita
  • Akun saya
  • Kirim Tulisan
  • KPK
  • Headline
  • Korupsi
  • Purbaya
  • Spill
  • DPR
  • BMKG
  • iran
  • Banjir
  • sumatera
OWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan DuniaOWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan Dunia
Font ResizerAa
  • Indeks Berita
  • Baca ulang
  • Koleksi
  • Eksplor
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Hype
  • Ekonomi Bisnis
  • Megapolitan
  • Olahraga
  • Daerah
Search
  • Warga SpillNew
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi Bisnis
  • Hype
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Olahraga
  • Kelola Tulisan
  • Kirim Tulisan
  • Akun Saya
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
© 2025 PT. OWRITE Media Digital.
Home / Komisi III DPR RI Soroti Tuntutan Hukuman Mati ABK Kasus 2 Ton Sabu
Hukum

Komisi III DPR RI Soroti Tuntutan Hukuman Mati ABK Kasus 2 Ton Sabu

hadi-febriansyah-owriteIvan OWRITE
Last updated: Februari 24, 2026 10:05 am
Hadi Febriansyah
Ivan
Share
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman (Foto: Dok dpr.go.id)
SHARE

Komisi III DPR RI menyampaikan sikap resmi terkait tuntutan pidana mati terhadap seorang Anak Buah Kapal (ABK), Fandi Ramadhan, dalam kasus penyelundupan narkoba jenis sabu seberat 1.995.130 gram atau hampir 2 ton.

Daftar isi Konten
  • Hukum Pidana Jadi Pertimbangan
  • Disampaikan ke Pimpinan DPR

Saat ini, perkara tersebut tengah bergulir di Pengadilan Negeri Batam dan menjadi perhatian publik karena nilai barang bukti yang sangat besar.

Pernyataan Komisi III DPR, disampaikan sebagai tindak lanjut dalam rapat internal yang secara khusus membahas perkembangan kasus tersebut.

Langkah ini merupakan bagian dari fungsi pengawasan DPR terhadap proses penegakan hukum agar berjalan sesuai prinsip perundang-undangan.

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menjelaskan bahwa sikap komisi didasarkan pada berbagai informasi yang dihimpun selama pendalaman kasus.

Kami mendapatkan informasi bahwa jelas saudara Fandi Ramadhan bukanlah pelaku utama, tidak mempunyai riwayat melakukan tindak pidana, dan sudah berupaya mengingatkan tentang potensi terjadinya pidana,”

ujar Habiburokhman dalam Konferensi Pers di Gedung Nusantara III, Jakarta, Senin 23 Februari 2026.

Hukum Pidana Jadi Pertimbangan

Politisi Fraksi Partai Gerindra itu menekankan bahwa sistem hukum pidana Indonesia kini mengarah pada pendekatan yang lebih substantif.

Menurutnya, paradigma pemidanaan telah bergeser dari semata-mata pembalasan menuju prinsip keadilan substantif, rehabilitatif, dan restoratif.

Pendekatan tersebut menempatkan hukum bukan hanya sebagai alat menghukum, tetapi juga sebagai sarana perbaikan individu dan pemulihan keseimbangan sosial.

Karena itu, dalam proses penuntutan maupun persidangan, pemidanaan dinilai harus mempertimbangkan aspek kemanusiaan serta dampak sosial secara menyeluruh.

Habiburokhman juga menyoroti ketentuan dalam KUHP baru terkait posisi hukuman mati dalam sistem hukum nasional.

Dalam pasal 98 KUHP baru, hukuman mati bukan lagi menjadi pidana pokok, melainkan hukuman alternatif terakhir yang seharusnya diterapkan secara sangat ketat dan sangat selektif,”

tegasnya.

Pernyataan ini menegaskan bahwa penerapan pidana mati tidak lagi menjadi opsi utama, melainkan langkah paling akhir yang harus melalui pertimbangan sangat mendalam.

Disampaikan ke Pimpinan DPR

Lebih lanjut, Komisi III memastikan bahwa hasil rapat akan diproses sesuai mekanisme kelembagaan yang berlaku di DPR RI.

Kesimpulan tersebut akan dilaporkan kepada pimpinan DPR sebagai tindak lanjut administratif.

Setelah itu, rekomendasi akan diteruskan kepada pihak terkait, termasuk lembaga peradilan yang menangani perkara ini, agar menjadi perhatian dalam proses hukum yang sedang berjalan.

Pada dasarnya KUHP baru tidak lagi berparadigma keadilan retributif yang menjadikan hukum sekedar sebagai alat pembalasan, tetapi bergeser menjadi keadilan substantif, keadilan rehabilitatif dan restoratif, yakni hukum sebagai alat perbaikan masyarakat,”

pungkasnya.

Tag:ABKhabiburokhmanHukuman MatiKomisi III DPRPenyelundupan NarkobaTuntutan
Share This Article
Email Salin Tautan Print
hadi-febriansyah-owrite
ByHadi Febriansyah
Reporter
Follow:
Jurnalis OWRITE yang meliput pemberitaan seputar dunia Olahraga mulai dari Sepak Bola, hingga Bulu Tangkis.
Ivan OWRITE
ByIvan
Redaktur
Follow:
Editor senior di OWRITE Media, meliput pemberitaan Politik dan Peristiwa.

BERITA TERKINI

Indeks berita
Duta Besar Iran untuk Indonesia Mohammad Boroujerdi dalam acara diskusi bertajuk "Tatanan Dunia Baru? Pasca Gencatan Senjata & 40 Hari Syahadah Ayatullah Sayyid Al Khamenei" di Gedung C Universitas Paramadina, Jakarta Timur, Sabtu, 11 April 2026.
Internasional

Dubes Iran Boroujerdi Ungkap Alasan Pilih Pakistan jadi Juru Damai Konflik

Duta Besar Iran untuk Indonesia Mohammad Boroujerdi mengungkap alasan negaranya memilih Pakistan menjadi juru damai atas konflik dengan Amerika Serikat dan Israel.  Pemerintah Indonesia juga menawarkan diri sebagai penengah konflik,…

By
Adi Briantika
Amin Suciady
2 Min Read
Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo, bersama Presiden RI ke 7, Joko Widodo (Jokowi)
Hukum

Adik Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo Ikut Diciduk KPK, Ini Dugaan Kasusnya

Penyidik KPK kembali melakukan Operasi Tangkap Tangan, Jumat, 10 April 2026. Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo dan 12 orang lainnya ditangkap atas dugaan pemerasan.  Terkait kasus (dugaan) pemerasan,”  kata Deputi…

By
Adi Briantika
Amin Suciady
2 Min Read
Duta Besar Iran untuk Indonesia Mohammad Boroujerdi dalam acara diskusi bertajuk "Tatanan Dunia Baru? Pasca Gencatan Senjata & 40 Hari Syahadah Ayatullah Sayyid Al Khamenei" di Gedung C Universitas Paramadina, Jakarta Timur, Sabtu, 11 April 2026.
Nasional

Beda Suara Soal Tanker RI di Hormuz: Kemenlu Klaim Aman, Dubes Iran Bongkar Fakta Sebenarnya

Duta Besar Iran untuk Indonesia Mohammad Boroujerdi, merespons perihal penahanan kapal tanker Indonesia yang tertahan di Selat Hormuz. Kapal-kapal tersebut tak dapat melintas bebas seperti masa damai.  Terkait dengan Teluk Persia…

By
Adi Briantika
Amin Suciady
2 Min Read

BERITA LAINNYA

Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo, bersama Presiden RI ke 7, Joko Widodo (Jokowi)
Hukum

Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo Kena OTT KPK

Penyidik KPK kembali melakukan Operasi Tangkap Tangan, Jumat malam, 10 April 2026.…

owrite-adi-briantikaAmin Suciady
By
Adi Briantika
Amin Suciady
11 jam lalu
Penampakan uang Rp11,4 triliun hasil penagihan denda administratif, penguasaan lahan dikembalikan ke negara di Komplek Kejagung. (Sumber: Owrite/Rahmat Baihaqi)
Hukum

Negara ‘Cuan’ Rp11,4 Triliun Hasil Penagihan Denda Administratif dan Penguasaan Hutan

Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) kembali menyerahkan uang hasil denda…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owritedusep-malik
By
Rahmat
Dusep
1 hari lalu
Ilustrasi Gedung Kementerian Pekerjaan Umum
Hukum

Penyidik Kejati Jakarta Geledah Ruangan Kementerian PU

Menteri Pekerjaan Umum Dody Hanggodo merespons penggeledahan ruangan di kantor kementeriannya yang…

owrite-adi-briantikaIvan OWRITE
By
Adi Briantika
Ivan
1 hari lalu
Roy Suryo
Hukum

Roy Suryo Bantah Tuduhan Rismon Sianipar Danai Rp5 Miliar Mainkan Ijazah Jokowi

Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Roy Suryo mengaku tidak pernah menerima…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owriteIvan OWRITE
By
Rahmat
Ivan
2 hari lalu
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x

Your Reading Dose, Right Here:
Tetap terhubung dengan berita terkini dan informasi terkini secara langsung. Dari politik dan teknologi hingga hiburan dan lainnya, kami menyediakan liputan langsung yang dapat Anda andalkan, menjadikan kami sumber berita tepercaya.

Info lainnya

  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
FacebookLike
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
© PT. OWRITE Media Digital. All Rights Reserved.
OWRITE Logo OWRITE Dark Background Logo 2x
Everything's gonna be owrite!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?

Not a member? Sign Up