Komisi III DPR RI menyampaikan sikap resmi terkait tuntutan pidana mati terhadap seorang Anak Buah Kapal (ABK), Fandi Ramadhan, dalam kasus penyelundupan narkoba jenis sabu seberat 1.995.130 gram atau hampir 2 ton.
Saat ini, perkara tersebut tengah bergulir di Pengadilan Negeri Batam dan menjadi perhatian publik karena nilai barang bukti yang sangat besar.
Pernyataan Komisi III DPR, disampaikan sebagai tindak lanjut dalam rapat internal yang secara khusus membahas perkembangan kasus tersebut.
Langkah ini merupakan bagian dari fungsi pengawasan DPR terhadap proses penegakan hukum agar berjalan sesuai prinsip perundang-undangan.
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menjelaskan bahwa sikap komisi didasarkan pada berbagai informasi yang dihimpun selama pendalaman kasus.
Kami mendapatkan informasi bahwa jelas saudara Fandi Ramadhan bukanlah pelaku utama, tidak mempunyai riwayat melakukan tindak pidana, dan sudah berupaya mengingatkan tentang potensi terjadinya pidana,”
ujar Habiburokhman dalam Konferensi Pers di Gedung Nusantara III, Jakarta, Senin 23 Februari 2026.
Hukum Pidana Jadi Pertimbangan
Politisi Fraksi Partai Gerindra itu menekankan bahwa sistem hukum pidana Indonesia kini mengarah pada pendekatan yang lebih substantif.
Menurutnya, paradigma pemidanaan telah bergeser dari semata-mata pembalasan menuju prinsip keadilan substantif, rehabilitatif, dan restoratif.
Pendekatan tersebut menempatkan hukum bukan hanya sebagai alat menghukum, tetapi juga sebagai sarana perbaikan individu dan pemulihan keseimbangan sosial.
Karena itu, dalam proses penuntutan maupun persidangan, pemidanaan dinilai harus mempertimbangkan aspek kemanusiaan serta dampak sosial secara menyeluruh.
Habiburokhman juga menyoroti ketentuan dalam KUHP baru terkait posisi hukuman mati dalam sistem hukum nasional.
Dalam pasal 98 KUHP baru, hukuman mati bukan lagi menjadi pidana pokok, melainkan hukuman alternatif terakhir yang seharusnya diterapkan secara sangat ketat dan sangat selektif,”
tegasnya.
Pernyataan ini menegaskan bahwa penerapan pidana mati tidak lagi menjadi opsi utama, melainkan langkah paling akhir yang harus melalui pertimbangan sangat mendalam.
Disampaikan ke Pimpinan DPR
Lebih lanjut, Komisi III memastikan bahwa hasil rapat akan diproses sesuai mekanisme kelembagaan yang berlaku di DPR RI.
Kesimpulan tersebut akan dilaporkan kepada pimpinan DPR sebagai tindak lanjut administratif.
Setelah itu, rekomendasi akan diteruskan kepada pihak terkait, termasuk lembaga peradilan yang menangani perkara ini, agar menjadi perhatian dalam proses hukum yang sedang berjalan.
Pada dasarnya KUHP baru tidak lagi berparadigma keadilan retributif yang menjadikan hukum sekedar sebagai alat pembalasan, tetapi bergeser menjadi keadilan substantif, keadilan rehabilitatif dan restoratif, yakni hukum sebagai alat perbaikan masyarakat,”
pungkasnya.

