Dengan menggunakan situs ini, kamu menyetujui Kebijakan Privasi and Ketentuan Penggunaan OWRITE.
Accept
Sabtu, 9 Mei 2026
Linkbio
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum
  • Ekbis
  • WARGA SPILLNew
  • Sefruit
  • Lainnya
    • Hype
    • Internasional
    • Megapolitan
    • Daerah
Sign In
  •   ❍
  • Indeks Berita
  • Akun saya
  • Kirim Tulisan
  • KPK
  • Headline
  • Korupsi
  • Purbaya
  • DPR
  • Spill
  • iran
  • BMKG
  • Sepak Bola
  • prabowo
OWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan DuniaOWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan Dunia
Font ResizerAa
  • Indeks Berita
  • Baca ulang
  • Koleksi
  • Eksplor
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Hype
  • Ekonomi Bisnis
  • Megapolitan
  • Olahraga
  • Daerah
Search
  • Warga SpillNew
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi Bisnis
  • Hype
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Olahraga
  • Kelola Tulisan
  • Kirim Tulisan
  • Akun Saya
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
© 2025 PT. OWRITE Media Digital.
Home / Eks Menag Yaqut Bilang Kuota Haji Tambahan Ikut Yuridiksi Arab Saudi, Begini Balasan KPK
Hukum

Eks Menag Yaqut Bilang Kuota Haji Tambahan Ikut Yuridiksi Arab Saudi, Begini Balasan KPK

rahmat-baihaqi-jurnalis-owritedusep-malik
Last updated: Februari 25, 2026 11:25 am
Rahmat
Dusep
Share
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo. (Foto: Instagram official.kpk)
SHARE

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai pernyataan eks Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas tidak selaras mengenai pembagian kuota haji reguler dan khusus yang diberikan oleh Pemerintah Arab Saudi. Yaqut bilang pembagian 20 ribu kuota haji tambahan untuk Indonesia mengikuti Yuridiksi Arab Saudi.

Juru Bicara (Jubir) KPK, Budi Prasetyo menegaskan pemberian kuota tambahan itu seharunya memprioritaskan jemaah haji guna memangkas antrean yang sangat panjang. Pembagian tersebut semestinya 92 persen kuota haji reguler dan 8 persen kupta haji khusus.

Pemberian tambahan 20 ribu kuota itu adalah untuk memangkas panjangnya antrean ibadah haji di reguler gitu ya. Tapi kemudian kenapa dilakukan splitting 50 persen reguler 50 persen khusus. Ya artinya kalau kita kroscek dengan latar belakangnya sendiri sudah tidak sinkron,”

kata Budi kepada wartawan di KPK, Rabu, 25 Februari 2026.

Menurut KPK, adanya penambahan pada kouta haji khusus dari 8 persen menjadi 50 persen saja sudah terjadi penyimpangan. Terlebih KPK mendapati ada aliran uang panas dari penambahan kuota tersebut.

Fakta adanya aliran uang itu juga ditemukan saat penyidik melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi dan mendapatkan barang bukti aliran uang dari Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).

Yang lebih penting lagi dan tidak bisa kita pisahkan adalah terkait adanya dugaan aliran uang dari para PIHK kepada oknum-oknum di Kementerian Agama terkait dengan distribusi kuota ini ya,”

beber Budi.

KPK Tanggapi Tak Hadir Sidang Perdana Praperadilan 

Dalam kasus ini, Yaqut menggugat KPK atas penetapan dirinya sebagai tersangka korupsi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Namun KPK tidak hadir dalam sidang perdana yang digelar pada Selasa, 24 Februari 2026 kemarin.

Budi menjelaskan, KPK sebelumnya telah mengajukan permohonan penundaan sidang praperadilan ke PN Jakarta Selatan. Sebab ada beberapa perkara praperadilan yang harus dihadiri.

Jadi memang tim paralel semuanya turun gunung hari ini mengikuti empat sidang praperadilan ya,”

katanya.

KPK janji akan memenuhi panggilan saat sidang yang digelar selanjutnya pada Selasa, 3 Maret mendatang. Komisi Antirasuah juga optimis bakal memenangkan gugatan yang dilayangkan Yaqut.

Budi menyebut, penyidik telah mendapatkan kecukupan alat bukti saat menetapkan Yaqut dan Gus Alex sebagai tersangka kasus korupsi kuota haji tambahan Kementerian Agama (Kemenag) 2024.

Perkara ini dilakukan sesuai dengan prosedur dan mekanismenya, dan tentu naiknya perkara ke tahap penyidikan juga berdasarkan bukti permulaan yang cukup,”

tegasnya.

Sebelumnya, Yaqut bilang pembagian kuota haji tersebut sudah ditentukan oleh pemerintah Arab Saudi, sementara pemerintah Indonesia hanya menjalankannya.

Disaat yang bersamaan kuasa hukum Yaqut, Melissa Anggraini mengatakan dalam MoU yang diteken pemerintah Indonesia, Arab Saudi memiliki kewenangan dalam mengambil keputusan, termasuk dalam penentuan kuota haji tambahan. Sehingga dalam praktiknya, dia membantah adanya pembagian kuota 50/50 untuk haji reguler dan haji khusus.

Karena faktanya dari 241 ribu, ada 213.320 jemaah haji reguler yang berangkat, dan hanya 27 ribu sekian yang dari haji khusus. Artinya hanya 11 persen haji khususnya,”

ucap Melissa.
Tag:Arab SaudiKPKKuota HajiPN JakselPra peradilanYaqut Cholil Qoumas
Share This Article
Email Salin Tautan Print
rahmat-baihaqi-jurnalis-owrite
ByRahmat
Reporter
Follow:
Seorang jurnalis di OWRITE Media, yang meliput isu nasional dengan berfokus pada bidang politik hukum dan kriminal.
dusep-malik
ByDusep
Redaktur
Follow:
Seorang jurnalis di OWRITE Media, yang meliput pemberitaan seputar Bisnis, Ekonomi, Politik dan Peristiwa.

BERITA TERKINI

Indeks berita
Ilustrasi Spionase di tubuh Militer Israel oleh Iran. (Sumber: Dibuat AI)
Internasional

Skandal Spionase Guncang Israel, Iran Rekrut Tentara Zionis Dibayar hingga Rp5,2 Miliar

Dua personel angkatan udara Israel ditangkap atas tuduhan mata-mata. Penangkapan ini menggarisbawahi upaya Iran untuk menembus militer Israel dengan merekrut agen dari dalam. Selama satu setengah tahun terakhir, polisi Israel, bekerja sama…

By
Iren Natania
Dusep
5 Min Read
Direktur Eksekutif Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira.
Ekonomi Bisnis

Celios Sentil Anggaran Habis ke MBG, Swasta Butuh Nafas Jangan Negara Terlalu Dominan

Direktur Eksekutif Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira menilai pemerintah sebaiknya segera merasionalisasi anggaran program Makan Bergizi Gratis (MBG) untuk dialihkan menjadi paket stimulus bagi sektor swasta…

By
Adi Briantika
Dusep
2 Min Read
Peneliti Temukan 'Kota Bangkai Kapal' Misterius di Dasar Danau
Daerah

Bikin Merinding, Peneliti Temukan ‘Kota Bangkai Kapal’ Misterius di Dasar Danau

Seorang spesialis robotika bawah air mengungkap penemuan mengejutkan 'kota bangkai kapal' yang tersembunyi di bawah danau Washington, di pusat kota Seattle. Spesialis kendaraan yang dioperasikan dari jarak jauh (ROV), Phil Parisi, sedang…

By
Iren Natania
Syifa Fauziah
4 Min Read

BERITA LAINNYA

Warga membawa poster aspirasi saat Peringatan 30 Hari Pasca Serangan Air Keras terhadap aktivis Andrie Yunus di Jalan Talang, Menteng, Jakarta, Minggu (12/4/2026). Dalam aksi solidaritas tersebut, Koalisi Masyarakat Sipil menuntut para pelaku diadili melalui peradilan umum serta pembentukan Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) agar penegakan hukum berlaku adil dan transparan.
Hukum

Alasan Bareskrim Limpahkan Kasus Air Keras Andrie Yunus ke Polda Metro: Biar Tak Mulai dari Nol

Bareskrim Mabes Polri buka suara pelimpahan berkas laporan Tim Advokasi Untuk Demokrasi…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owriteowrite-adi-briantika
By
Rahmat
Adi Briantika
14 jam lalu
KPK kembali memperpanjang masa penahanan Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas setelah menjalani pemeriksaan 
Hukum

Kasus Kuota Haji: Eks Menag Gus Yaqut Ditahan KPK 30 Hari Lagi

Eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut menjalani pemeriksaan oleh…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owriteowrite-adi-briantika
By
Rahmat
Adi Briantika
20 jam lalu
ICW melaporkan Kepala BGN kepada KPK dugaan korupsi sertifikasi halal Rp49,5 miliar.
Hukum

ICW Laporkan Kepala BGN ke KPK, Dugaan Mark Up Sertifikasi Halal Rp49,5 Miliar

Indonesia Corruption Watch (ICW) melaporkan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hidayana…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owriteowrite-adi-briantika
By
Rahmat
Adi Briantika
2 hari lalu
Oditur Militer menunjukkan barang bukti berupa pakaian yang digunakan korban pada sidang lanjutan kasus penyiraman air keras kepada aktivis KontraS Andrie Yunus di Pengadilan Militer II-08, Jakarta, Rabu (6/5/2026). Sidang tersebut beragendakan mendengar keterangan delapan orang saksi yaitu lima orang anggota TNI dan tiga orang warga sipil yang dihadirkan Oditur Militer.
Hukum

Sidang Andrie Yunus: Hakim Geram Oditur Sentuh Bukti Cuma Pakai Tisu

Majelis Hakim Pengadilan Militer II-08 menegur oditur karena dianggap tidak profesional ketika…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owriteowrite-adi-briantika
By
Rahmat
Adi Briantika
2 hari lalu
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x

Your Reading Dose, Right Here:
Tetap terhubung dengan berita terkini dan informasi terkini secara langsung. Dari politik dan teknologi hingga hiburan dan lainnya, kami menyediakan liputan langsung yang dapat Anda andalkan, menjadikan kami sumber berita tepercaya.

Info lainnya

  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
FacebookLike
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
© PT. OWRITE Media Digital. All Rights Reserved.
OWRITE Logo OWRITE Dark Background Logo 2x
Everything's gonna be owrite!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?

Not a member? Sign Up