Dengan menggunakan situs ini, kamu menyetujui Kebijakan Privasi and Ketentuan Penggunaan OWRITE.
Accept
Sabtu, 8 Agu 2026
Linkbio
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum
  • Ekbis
  • WARGA SPILLNew
  • Sefruit
  • Lainnya
    • Hype
    • Internasional
    • Megapolitan
    • Daerah
Sign In
  •   ❍
  • Indeks Berita
  • Akun saya
  • Kirim Tulisan
  • Jadwal Piala Dunia
  • Headline
  • KPK
  • Sepak Bola
  • DPR
  • Korupsi
  • prabowo
  • MBG
  • Piala Dunia 2026
  • Purbaya
  • Prabowo Subianto
OWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan DuniaOWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan Dunia
Font ResizerAa
  • Indeks Berita
  • Baca ulang
  • Koleksi
  • Eksplor
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Hype
  • Ekonomi Bisnis
  • Megapolitan
  • Olahraga
  • Daerah
Search
  • Warga SpillNew
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi Bisnis
  • Hype
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Olahraga
  • Kelola Tulisan
  • Kirim Tulisan
  • Akun Saya
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
© 2025 PT. OWRITE Media Digital.
Home / Hukum / Eks Menag Yaqut Bilang Kuota Haji Tambahan Ikut Yuridiksi Arab Saudi, Begini Balasan KPK
Hukum

Eks Menag Yaqut Bilang Kuota Haji Tambahan Ikut Yuridiksi Arab Saudi, Begini Balasan KPK

rahmat-baihaqi-jurnalis-owritedusep-malik
Last updated: Februari 25, 2026 11:25 am
By
Rahmat Baihaqi
rahmat-baihaqi-jurnalis-owrite
ByRahmat Baihaqi
Reporter
Reporter OWRITE berfokus pada peliputan isu hukum, kriminal, dan nasional. Setelah resmi menyandang Sarjana Ilmu Komunikasi di Universitas Jaya, mulai meniti karier sebagai jurnalis pada tahun...
Follow:
Dusep Malik
dusep-malik
ByDusep Malik
Redaktur
Seorang senior editor di OWRITE Media, yang fokus pada pemberitaan seputar Bisnis, Ekonomi, Politik dan Peristiwa.
Follow:
5 bulan lalu
Share
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo. (Foto: Instagram official.kpk)
SHARE

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai pernyataan eks Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas tidak selaras mengenai pembagian kuota haji reguler dan khusus yang diberikan oleh Pemerintah Arab Saudi. Yaqut bilang pembagian 20 ribu kuota haji tambahan untuk Indonesia mengikuti Yuridiksi Arab Saudi.

Juru Bicara (Jubir) KPK, Budi Prasetyo menegaskan pemberian kuota tambahan itu seharunya memprioritaskan jemaah haji guna memangkas antrean yang sangat panjang. Pembagian tersebut semestinya 92 persen kuota haji reguler dan 8 persen kupta haji khusus.

Pemberian tambahan 20 ribu kuota itu adalah untuk memangkas panjangnya antrean ibadah haji di reguler gitu ya. Tapi kemudian kenapa dilakukan splitting 50 persen reguler 50 persen khusus. Ya artinya kalau kita kroscek dengan latar belakangnya sendiri sudah tidak sinkron,”

kata Budi kepada wartawan di KPK, Rabu, 25 Februari 2026.

Menurut KPK, adanya penambahan pada kouta haji khusus dari 8 persen menjadi 50 persen saja sudah terjadi penyimpangan. Terlebih KPK mendapati ada aliran uang panas dari penambahan kuota tersebut.

Fakta adanya aliran uang itu juga ditemukan saat penyidik melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi dan mendapatkan barang bukti aliran uang dari Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).

Yang lebih penting lagi dan tidak bisa kita pisahkan adalah terkait adanya dugaan aliran uang dari para PIHK kepada oknum-oknum di Kementerian Agama terkait dengan distribusi kuota ini ya,”

beber Budi.

KPK Tanggapi Tak Hadir Sidang Perdana Praperadilan 

Dalam kasus ini, Yaqut menggugat KPK atas penetapan dirinya sebagai tersangka korupsi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Namun KPK tidak hadir dalam sidang perdana yang digelar pada Selasa, 24 Februari 2026 kemarin.

Budi menjelaskan, KPK sebelumnya telah mengajukan permohonan penundaan sidang praperadilan ke PN Jakarta Selatan. Sebab ada beberapa perkara praperadilan yang harus dihadiri.

Jadi memang tim paralel semuanya turun gunung hari ini mengikuti empat sidang praperadilan ya,”

katanya.

KPK janji akan memenuhi panggilan saat sidang yang digelar selanjutnya pada Selasa, 3 Maret mendatang. Komisi Antirasuah juga optimis bakal memenangkan gugatan yang dilayangkan Yaqut.

Budi menyebut, penyidik telah mendapatkan kecukupan alat bukti saat menetapkan Yaqut dan Gus Alex sebagai tersangka kasus korupsi kuota haji tambahan Kementerian Agama (Kemenag) 2024.

Perkara ini dilakukan sesuai dengan prosedur dan mekanismenya, dan tentu naiknya perkara ke tahap penyidikan juga berdasarkan bukti permulaan yang cukup,”

tegasnya.

Sebelumnya, Yaqut bilang pembagian kuota haji tersebut sudah ditentukan oleh pemerintah Arab Saudi, sementara pemerintah Indonesia hanya menjalankannya.

Disaat yang bersamaan kuasa hukum Yaqut, Melissa Anggraini mengatakan dalam MoU yang diteken pemerintah Indonesia, Arab Saudi memiliki kewenangan dalam mengambil keputusan, termasuk dalam penentuan kuota haji tambahan. Sehingga dalam praktiknya, dia membantah adanya pembagian kuota 50/50 untuk haji reguler dan haji khusus.

Karena faktanya dari 241 ribu, ada 213.320 jemaah haji reguler yang berangkat, dan hanya 27 ribu sekian yang dari haji khusus. Artinya hanya 11 persen haji khususnya,”

ucap Melissa.
Tag:Arab SaudiKPKKuota HajiPN JakselPra peradilanYaqut Cholil Qoumas
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Salin Tautan
rahmat-baihaqi-jurnalis-owrite
ByRahmat Baihaqi
Reporter
Follow:
Reporter OWRITE berfokus pada peliputan isu hukum, kriminal, dan nasional. Setelah resmi menyandang Sarjana Ilmu Komunikasi di Universitas Jaya, mulai meniti karier sebagai jurnalis pada tahun 2022.
dusep-malik
ByDusep Malik
Redaktur
Follow:
Seorang senior editor di OWRITE Media, yang fokus pada pemberitaan seputar Bisnis, Ekonomi, Politik dan Peristiwa.
Trending di OWRITE
Meski Sudah Minta Perlindungan ke LPSK, Kejagung ‘Pasang Mata’ Pantau Ferry Boboho
By Rahmat Baihaqi
Ilustrasi Ferry Boboho dan aparat penegak hukum.
1
Vape Bukan Produk Aman, Lindungi Anak dari Jerat Nikotin
By Syifa Fauziah
gambar ilustrasi rokok elektrik (vape)
2
Prabowo Injak dan Banting Genteng Sabut Kelapa BRIN: Cikal Bakal ‘Gentengnisasi’ Rumah Rakyat?
By Natania Longdong
Presiden Prabowo Subianto memberikan arahan dalam acara pertemuan dengan periset dan peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) di halaman Istana Negara, Jakarta, Kamis (6/8/2026).
3
Kapolresta Banda Aceh Diamankan Propam Mabes Polri, Dugaan Kasus Narkoba Bikin Geger!
By Rahmat Baihaqi
Ilustrasi Mabes Polri amankan perwira polisi.
4
Persib Gagal Adu Penalti! Persebaya Cetak Sejarah Jadi Juara Baru Piala Presiden 2026
By Hadi Febriansyah
Persebaya Juara Piala Presiden 2026. (Sumber: Media Piala Presiden)
5

BERITA LAINNYA

Ilustrasi Ferry Boboho dan aparat penegak hukum.
Hukum

Meski Sudah Minta Perlindungan ke LPSK, Kejagung ‘Pasang Mata’ Pantau Ferry Boboho

Kejaksaan Agung (Kejagung) mengaku telah melakukan pemantauan terhadap pengusaha Ferry Hongkiriwang alias…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owritedusep-malik
By
Rahmat Baihaqi
Dusep Malik
7 jam lalu
Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna memberikan keterangan pemeriksaan dugaan korupsi eks Jampidsus Febrie Adriansyah. (Sumber: Owrite/Rahmat Baihaqi)
Hukum

Kubu Eks Jampidsus Febrie Bongkar 9 Anomali Penyidikan, Kejagung: Kami Siap Hadapi!

Kejaksaan Agung mengklaim penyelidikan dan penyidikan dugaan korupsi yang menjerat eks Jaksa…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owritedusep-malik
By
Rahmat Baihaqi
Dusep Malik
7 jam lalu
Direktur Penyidikan Jampidus Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi (kanan) didampingi Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna (ketiga kiri) menyampaikan keterangan pers terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (18/6/2026).
Hukum

Kasus Korupsi MBG Makin Melebar, Kejagung Sudah Periksa 80 Lebih Saksi

Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan penyidikan kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owritedusep-malik
By
Rahmat Baihaqi
Dusep Malik
7 jam lalu
Tersangka dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN) Lodewyk Pusung (tengah) berjalan memasuki mobil tahanan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (3/6/2026). Kejaksaan Agung menetapkan mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, dan dua mantan Wakil Kepala BGN yakni Sony Sanjaya dan Lodewyk Pusung sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program MBG pada BGN tahun 2025-2026. (ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat)
Hukum

Lodewyk Pusung Balik Serang Kejagung, Gugat Penyitaan ke PN Jakpus

Tersangka dugaan korupsi Makan Bergizi Gratis (MBG) Lodewyk Pusung menggugat Kejaksaan Agung…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owritedusep-malik
By
Rahmat Baihaqi
Dusep Malik
8 jam lalu
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x

Your Reading Dose, Right Here:
Tetap terhubung dengan berita terkini dan informasi terkini secara langsung. Dari politik dan teknologi hingga hiburan dan lainnya, kami menyediakan liputan langsung yang dapat Anda andalkan, menjadikan kami sumber berita tepercaya.

Info lainnya

  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
FacebookLike
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
© PT. OWRITE Media Digital. All Rights Reserved.
OWRITE Logo OWRITE Dark Background Logo 2x
Everything's gonna be owrite!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?

Not a member? Sign Up