Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR, Indra Iskandar kembali menggugat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui praperadilan terkait penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan perabotan rumah dinas anggota DPR tahun 2020.
Gugatan tersebut menjadi yang ketiga kalinya diajukan Indra ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Dikutip dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, permohonan praperadilan itu teregister dengan nomor 31/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL. Sidang perdana dijadwalkan berlangsung pada Senin, 9 Maret 2026.
Humas PN Jakarta Selatan, Rio Barten mengungkapkan dalam permohonannya Indra meminta pengadilan menyatakan penetapan tersangka oleh KPK tidak sah.
Dalam permohonannya, pemohon meminta agar pengadilan menyatakan penetapan tersangka yang dilakukan oleh termohon tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,”
ujar Rio Barten saat dihubungi, Senin, 9 Maret 2026.
Selain itu, Indra juga meminta KPK menghentikan proses penyidikan terhadap dirinya. Dia turut memohon agar larangan bepergian ke luar negeri dicabut serta paspornya dikembalikan. Pemohon juga meminta pengadilan menyatakan tindakan penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan penyidik KPK tidak sah.
Serta meminta agar dipulihkan nama baik serta harkat dan martabat pemohon seperti keadaan semula,”
kata Rio.
Sebelumnya, Indra juga pernah dua kali mengajukan gugatan praperadilan terkait sah atau tidaknya penetapan tersangka oleh KPK. Namun kedua permohonan tersebut dicabut sendiri oleh Indra sebelum diputus pengadilan.
KPK Tegaskan Penyidikan Sudah Profesional
Menanggapi gugatan tersebut, Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo menegaskan penyidik telah mengantongi alat bukti yang cukup saat menetapkan Indra sebagai tersangka dalam kasus pengadaan perabotan rumah dinas DPR 2020.
KPK juga telah mengantongi perhitungan kerugian negara dari auditor dan menegaskan bahwa seluruh proses penyidikan dan penetapan tersangka dilakukan secara profesional, berdasarkan alat bukti yang cukup serta sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Budi menambahkan auditor negara juga telah mengonfirmasi bahwa dugaan perbuatan melawan hukum dalam perkara tersebut menimbulkan kerugian keuangan negara.
Meski sudah tiga kali digugat melalui praperadilan, KPK menilai langkah tersebut merupakan hak tersangka sekaligus bagian dari mekanisme kontrol dalam sistem peradilan pidana. Karena itu, KPK menyatakan siap menghadapi gugatan praperadilan tersebut.
KPK melalui Biro Hukum akan menyiapkan jawaban dan menghadapi proses praperadilan tersebut dengan memaparkan secara utuh dasar hukum dan fakta penyidikan yang telah diperoleh,”
kata Budi.
Ia menegaskan KPK akan memastikan proses penegakan hukum dalam perkara ini tetap berjalan secara akuntabel dan transparan.
