Integritas Kejaksaan mulai dipertanyakan publik setelah seorang videografer Amsal Christy Sitepu ditetapkan sebagai tersangka korupsi oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Karo. Jaksa menyatakan ide/konsep, editing, dan dubbing yang dikerjakan Amsal dalam proyek pembuatan film profil 20 desa Kabupaten Karo seharusnya bernilai nol rupiah.
Kasus ini viral di media sosial dan memicu DPR RI menyatakan bakal jadi penjamin penangguhan penahanan Amsal. Parlemen menekankan upaya pemberantasan korupsi harus diiringi pendekatan hukum yang tidak semata-mata berfokus pada pemidanaan.
Ketua Komisi Kejaksaan (Komjak) Pujiyono Suwardi mengatakan, institusi Kejaksaan harus bebenah diri, terutama penanganan kasus tindak pidana korupsi.
Perlu ada perubahan paradigma di aparat Kejaksaan dalam penanganan korupsi kecil (tiny corruption),”
kata Pujiyono kepada Owrite.id melalui pesan singkat, Selasa, 31 Maret 2026.
Ketua Komjak itu menegaskan, jika Amsal dijerat dengan pasal korupsi, jaksa harus membuktikan adanya keterlibatan pihak penyelenggara negara.
Namun, dalam kasus korupsi proyek pengelolaan dan pembuatan jaringan instalasi komunikasi dan informatika lokal desa di Kabupaten Karo, penyidik Kejaksaan hanya menjerat pihak swasta saja.
Pujiyono menambahkan, Kejaksaan semestinya bisa mengedepankan penyelesaian secara kemanusiaan dibanding melanjutkan perkara hingga pidana penjara
Perubahan regulasi yang mengakomodasi penyelesaian administratif di luar penjara untuk kasus tiny corruption untuk kasus-kasus tiny corruption,”
katanya.
Rencananya, Komjak bakal terbang ke Kejari Karo untuk memeriksa jaksa yang menangani kasus Amsal.
Tanggal 1-3 April Komisioner ke sana,”
singkatnya.
Sementara itu, mantan penyidik KPK, Praswad Nugraha menilai penerapan pasal korupsi dalam kasus Amsal Sitepu sangat kompleks.
Dia bilang dugaan korupsi pada sektor pengadaan barang dan jasa memiliki treatment penanganan yang berbeda meski pasal rasuah sejak awal ditujukan untuk kejahatan serius yang berdampak pada perekonomian maupun keuangan negara.
Penilaian jasa sangat bergantung pada keahlian, pengalaman, serta kualitas profesional pemberi layanan. Karena itu, tidak mudah untuk langsung menerapkan ketentuan tindak pidana korupsi,”
ujar Praswad.
Kata Praswad, jaksa harus lebih mencermati lagi Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 yang dilayangkan kepada Amsal.
Menurutnya karakteristik jasa ekonomi kreatif memiliki ruang penilaian yang lebih subjektif. Sehingga, jika jaksa hendak menerapkan pasal itu, harus mempertimbangkan keahlian dan output pekerjaan yang telah dihasilkan.
Dia menambahkan kasus korupsi yang menjerat Amsal tidak adanya proses yang memberikan kepastian hukum berpotensi menimbulkan dampak negatif terhadap pengembangan ekonomi kreatif.
Mantan penyidik KPK itu menyinggung mengenai upaya Presiden Prabowo Subianto memberikan perhatian besar terhadap sektor ekonomi kreatif melalui berbagai kebijakan, mulai dari penataan kelembagaan tersendiri, dorongan pendanaan berbasis kekayaan intelektual, hingga regulasi pendukung.
Kondisi ini dapat membuka ruang kriminalisasi terhadap pekerja kreatif, sekaligus menimbulkan ketakutan bagi pelaku industri untuk bekerja sama dengan pemerintah. Situasi tersebut tentunya berisiko menghambat ekosistem ekonomi kreatif yang seharusnya didorong untuk tumbuh dan berkembang,”
tutur dia.
Munculnya perkara ini justru dikhawatirkan memberi sinyal yang kontraproduktif dan berpotensi dipersepsikan sebagai bentuk ketidakberpihakan terhadap pelaku ekonomi kreatif,”
lanjutnya.


