Polda Metro Jaya menyatakan penyelidikan kasus penyiraman air keras Wakil Koordinator Komisi untuk Orang hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) akan dilanjutkan Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI.
Hal itu disampaikan langsung Dirkrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanuddin saat Rapat Dengar Pendapat bersama TAUD, Kontras dan Komisi III DPR RI di komplek Parlemen, Selasa, 31 Maret 2026.
Dapat kami laporkan kepada pimpinan bahwa permasalahan tersebut sudah kami limpahkan ke Puspom TNI,”
ucap Iman, Selasa, 31 Maret 2026.
Polda Metro sebelumnya telah melakukan penyelidikan kasus Andrie Yunus. Penyelidikan baru sampai mengindentifikasi 86 CCTV di sekitar lokasi kejadian.
Berdasarkan pemantauan CCTV tersebut, Polda Metro mengantongi dua dari empat identitas pelaku penyiraman air keras Andrie Yunus, yakni BHC dan MAK. Meski demikian, Kepolisian belum sampai mengamankan para pelaku.
Disatu sisi, TNI telah mengamankan dan menetapkan empat orang tersangka prajuritnya terlibat dalam kasus itu. Mereka adalah NDP (Kapten), SL (Letu), BHW (Letu), dan ES (Serda) berasal dari satuan Badan Intelijen Strategis alias BAIS TNI.
Para pelaku berasal dari dua matra, yakni Angkatan Laut (AL) dan Angkatan Udara (AU). Dua diantaranya bertindak sebagai eksekutor penyiram air keras.
Terhadap para pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan disangkakan Pasal 467 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman pidana penjara maksimal tujuh tahun.
Keterlibatan empat tersebut sampai membuat Kepala BAIS Letjen TNI Yudi Abrimantyo dicopot pada Rabu 25 Maret 2026. Namun TNI belum mengkonfirmasi apakah pencopotan Yudi dari jabatannya berkaitan dengan kasus Andrie Yunus.
Dengan adanya keterlibatan TNI, sejumlah pihak mendesak agar kasus itu tidak berlanjut sampai di peradilan militer.
Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid menyinggung, asas hukum lex specialis derogat legi generali (hukum yang khusus mengesampingkan hukum yang umum). Sebab, Andrie adalah pembela HAM, Usman mendorong agar perkara ini ditangani secara khusus.
Hukum yang lebih khusus haruslah hukum pelanggaran hak asasi manusia, dibawa ke pengadilan hak asasi manusia. Kalaupun itu sulit, dibawa ke pengadilan umum karena ini tindak pidana umum,”
tambah Usman.
Selain menolak peradilan militer, Usman juga mendesak agar presiden dan DPR segera membentuk Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) guna mengusut tuntas operasi teror yang diduga melibatkan instrumen intelijen negara tersebut.
Amnesty International juga menyoroti fakta peristiwa ini bukanlah kejahatan acak, melainkan puncak dari rentetan teror sistematis. Andrie diketahui telah berulang kali mengalami intimidasi, teror telepon, hingga pembuntutan di rumah dan kantornya.
Usman mengungkap dugaan penyalahgunaan wewenang oleh Badan Intelijen Strategis (BAIS) dalam memantau aktivitas masyarakat sipil.
Ia mengingatkan bahwa fungsi sejati BAIS adalah untuk pertahanan negara dari ancaman asing, bukan untuk memata-matai warga negaranya sendiri.
Badan Intelijen Strategis itu badan intelijen pertahanan dari luar negeri. Mengumpulkan informasi, menganalisis informasi tentang ancaman keamanan dari luar negeri, dari musuh asing atau pihak luar negeri yang ingin menyabotase. Bukan untuk mengawasi (aktivis), itu penyimpangan inkonstitusional,”
ujar Usman.


