Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) di rutan. Adapun perpanjangan masa penahanan tersebut dilakukan selama 40 hari ke depan.
Juru Bicara (Jubir) KPK, Budi Prasetyo mengungkapkan, penyidik telah melakukan perpanjangan penahanan Yaqut.
Setelah dilakukan penahanan pertama untuk 20 hari, kemudian hari ini dilakukan perpanjangan untuk 40 hari ke depan,”
kata Budi di KPK, Selasa, 31 Maret 2026.
Budi mengatakan, penyidik masih membutuhkan waktu untuk merampungkan berkas perkara korupsi Yaqut sebelum dibawa ke pengadilan.
Dalam hal ini, KPK masih membutuhkan keterangan tambahan dari pihak Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) dan Biro Penyelenggara Haji.
Sehingga nanti bisa siap untuk dilakukan tahap dua, masuk ke tahap penuntutan,”
ungkapnya.
KPK mengatakan korupsi kuota haji tambahan di lingkungan Kemenag terjadi pada tahun 2023-2024. Akibatnya negara mengalami kerugian Rp622 miliar.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu menjelaskan, bos Maktour Travel dan Umrah sekaligus Dewan Pembina Forum Silaturahmi Asosiasi Travel Haji dan Umrah (SATHU), sempat bersurat kepada Yaqut untuk memaksimalkan penyerapan kuota haji tambahan dari pemerintah Arab Saudi sebanyak 8.000.
Dalam rapat Kemenag dengan Komisi VIII DPR, disepakati kuota tambahan haji 2023 dialokasikan seluruhnya untuk jemaah haji reguler. Namun, Yaqut justru mengubah hasil rapat tersebut.
Ia kemudian menerbitkan Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 467 Tahun 2023, yakni 7.360 kuota untuk haji reguler dan 640 kuota untuk haji khusus.
Untuk mempercepat keberangkatan jemaah haji khusus, Ishfah memerintahkan selaku mantan Kasubdit Perizinan, Akreditasi, dan Bina Penyelenggaraan Haji Khusus membuat kebijakan T0 (Tahun 0).
Kebijakan tersebut memungkinkan calon jemaah haji khusus yang mendaftar pada tahun berjalan bisa langsung berangkat pada tahun yang sama, dengan biaya tambahan.
Untuk pengisian kuota haji khusus tambahan yang mendapatkan T0 atau TX (tanpa antrean) dikenakan US$5.000 atau Rp84,4 juta per jemaah. Berdasarkan pemeriksaan, RFA juga memberikan fee percepatan tersebut kepada YCQ, IAA, serta sejumlah pejabat Kementerian Agama,”
kata Asep.
Modus serupa kembali dilakukan pada musim haji 2024 saat pemerintah memperoleh kuota tambahan 20.000 dari Arab Saudi. Padahal, sebelumnya telah disepakati pembagian kuota 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.
YCQ memerintahkan dibuat simulasi sebagai dasar perubahan komposisi menjadi 10.000 haji reguler dan 10.000 haji khusus,”
ujar Asep.
Gus Alex kemudian mengoordinasikan pengumpulan fee percepatan dari asosiasi dan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).
Dalam praktiknya, fee berkisar US$4.000–5.000 atau Rp67,5 juta hingga Rp84,4 juta per jemaah, dan sebagian mengalir ke Yaqut.
Sebagian uang fee masih disimpan dan digunakan untuk kepentingan pribadi YCQ,”
ungkap Asep.
Dalam kasus ini, KPK telah menyita sejumlah aset, antara lain empat unit mobil, lima bidang tanah, serta uang lebih dari Rp100 miliar yang terdiri dari US$3,7 juta, Rp22 miliar, dan SAR 16.000.


