Dengan menggunakan situs ini, kamu menyetujui Kebijakan Privasi and Ketentuan Penggunaan OWRITE.
Accept
Rabu, 1 Apr 2026
Linkbio
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum
  • Ekbis
  • WARGA SPILLNew
  • Lainnya
    • Hype
    • Internasional
    • Megapolitan
    • Daerah
Sign In
  •   ❍
  • Indeks Berita
  • Akun saya
  • Kirim Tulisan
  • KPK
  • Headline
  • Korupsi
  • Purbaya
  • Spill
  • DPR
  • BMKG
  • Banjir
  • sumatera
  • iran
OWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan DuniaOWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan Dunia
Font ResizerAa
  • Indeks Berita
  • Baca ulang
  • Koleksi
  • Eksplor
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Hype
  • Ekonomi Bisnis
  • Megapolitan
  • Olahraga
  • Daerah
Search
  • Warga SpillNew
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi Bisnis
  • Hype
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Olahraga
  • Kelola Tulisan
  • Kirim Tulisan
  • Akun Saya
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
© 2025 PT. OWRITE Media Digital.
Home / KPK Perpanjang Masa Penahanan Yaqut Selama 40 Hari
Hukum

KPK Perpanjang Masa Penahanan Yaqut Selama 40 Hari

rahmat-baihaqi-jurnalis-owriteIvan OWRITE
Last updated: April 1, 2026 12:20 am
Rahmat
Ivan
Share
Jubir KPK, Budi Prasetyo menyampaikan update OTT di Banten.
Jubir KPK, Budi Prasetyo menyampaikan update OTT di Banten. (Sumber: Owrite/Rahmat Baihaqi)
SHARE

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) di rutan. Adapun perpanjangan masa penahanan tersebut dilakukan selama 40 hari ke depan.

Juru Bicara (Jubir) KPK, Budi Prasetyo mengungkapkan, penyidik telah melakukan perpanjangan penahanan Yaqut.

Setelah dilakukan penahanan pertama untuk 20 hari, kemudian hari ini dilakukan perpanjangan untuk 40 hari ke depan,”

kata Budi di KPK, Selasa, 31 Maret 2026.

Budi mengatakan, penyidik masih membutuhkan waktu untuk merampungkan berkas perkara korupsi Yaqut sebelum dibawa ke pengadilan.

Dalam hal ini, KPK masih membutuhkan keterangan tambahan dari pihak Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) dan Biro Penyelenggara Haji.

Sehingga nanti bisa siap untuk dilakukan tahap dua, masuk ke tahap penuntutan,”

ungkapnya.

KPK mengatakan korupsi kuota haji tambahan di lingkungan Kemenag terjadi pada tahun 2023-2024. Akibatnya negara mengalami kerugian Rp622 miliar.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu menjelaskan, bos Maktour Travel dan Umrah sekaligus Dewan Pembina Forum Silaturahmi Asosiasi Travel Haji dan Umrah (SATHU), sempat bersurat kepada Yaqut untuk memaksimalkan penyerapan kuota haji tambahan dari pemerintah Arab Saudi sebanyak 8.000.

Dalam rapat Kemenag dengan Komisi VIII DPR, disepakati kuota tambahan haji 2023 dialokasikan seluruhnya untuk jemaah haji reguler. Namun, Yaqut justru mengubah hasil rapat tersebut.

Ia kemudian menerbitkan Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 467 Tahun 2023, yakni 7.360 kuota untuk haji reguler dan 640 kuota untuk haji khusus.

Untuk mempercepat keberangkatan jemaah haji khusus, Ishfah memerintahkan selaku mantan Kasubdit Perizinan, Akreditasi, dan Bina Penyelenggaraan Haji Khusus membuat kebijakan T0 (Tahun 0).

Kebijakan tersebut memungkinkan calon jemaah haji khusus yang mendaftar pada tahun berjalan bisa langsung berangkat pada tahun yang sama, dengan biaya tambahan.

Untuk pengisian kuota haji khusus tambahan yang mendapatkan T0 atau TX (tanpa antrean) dikenakan US$5.000 atau Rp84,4 juta per jemaah. Berdasarkan pemeriksaan, RFA juga memberikan fee percepatan tersebut kepada YCQ, IAA, serta sejumlah pejabat Kementerian Agama,”

kata Asep.

Modus serupa kembali dilakukan pada musim haji 2024 saat pemerintah memperoleh kuota tambahan 20.000 dari Arab Saudi. Padahal, sebelumnya telah disepakati pembagian kuota 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.

YCQ memerintahkan dibuat simulasi sebagai dasar perubahan komposisi menjadi 10.000 haji reguler dan 10.000 haji khusus,”

ujar Asep.

Gus Alex kemudian mengoordinasikan pengumpulan fee percepatan dari asosiasi dan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).

Dalam praktiknya, fee berkisar US$4.000–5.000 atau Rp67,5 juta hingga Rp84,4 juta per jemaah, dan sebagian mengalir ke Yaqut.

Sebagian uang fee masih disimpan dan digunakan untuk kepentingan pribadi YCQ,”

ungkap Asep.

Dalam kasus ini, KPK telah menyita sejumlah aset, antara lain empat unit mobil, lima bidang tanah, serta uang lebih dari Rp100 miliar yang terdiri dari US$3,7 juta, Rp22 miliar, dan SAR 16.000.

Tag:40 HariBerkas PerkaraBudi PrasetyoKPKMasa TahananPenyidikPerpanjangYaqut Cholil Qoumas
Share This Article
Email Salin Tautan Print
rahmat-baihaqi-jurnalis-owrite
ByRahmat
Reporter
Follow:
Seorang jurnalis di OWRITE Media, yang meliput isu nasional dengan berfokus pada bidang politik hukum dan kriminal.
Ivan OWRITE
ByIvan
Redaktur
Follow:
Editor senior di OWRITE Media, meliput pemberitaan Politik dan Peristiwa.
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Anda harus masuk untuk berkomentar.

BERITA TERKINI

Indeks berita
Dony Tri Pamungkas
Olahraga

Dony Tri Curi Perhatian, Aksi Memukaunya Dipuji Calvin Verdonk

Penampilan perdana Dony Tri Pamungkas bersama Timnas Indonesia sukses mencuri perhatian publik pecinta sepak bola Tanah Air. Aksinya bahkan mendapat pujian langsung dari Calvin Verdonk. Pemain muda milik Persija Jakarta…

By
Hadi Febriansyah
Ivan
2 Min Read
Petugas melayani pengisian bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertamax di SPBU COCO Jalan Ahmad Yani, Semarang, Jawa Tengah
Ekonomi Bisnis

Hemat Energi, Pemerintah Batasi Isi BBM 50 Liter per Hari Buat Mobil Pribadi

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia, membeberkan skema penghematan energi di dalam negeri. Menurut Bahlil, pemerintah akan menerapkan pembatasan pengisian bahan bakar minyak (BBM) sebesar 50 liter…

By
Iren Natania
Dusep
2 Min Read
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan keterangan pers terkait perjanjian perdagangan timbal balik Indonesia-AS di Washington DC, Amerika Serikat
Ekonomi Bisnis

Harga Minyak Naik, Pemerintah Imbau Warga RI Irit Energi di Rumah dan Kantor

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto meminta, agar masyarakat melakukan hemat energi baik di rumah maupun tempat kerja. Kondisi ini sejalan dengan kenaikan harga minyak akibat eskalasi di Timur Tengah.…

By
Anisa Aulia
Dusep
1 Min Read

BERITA LAINNYA

Videografer Amsal Christy Sitepu
Hukum

Kasus Amsal Sitepu: Penegakan Hukum Jangan Jadikan Industri Kreatif Sasaran Tembak Tunggal

Kasus Amsal Sitepu, seorang videografer yang dijerat dengan dugaan korupsi dalam pembuatan…

owrite-adi-briantikaIvan OWRITE
By
Adi Briantika
Ivan
9 jam lalu
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu memberikan keterangan dalam konferensi pers penetapan tersangka baru dalam pengembangan kasus dugaan korupsi kuota haji dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023-2024 di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta
Hukum

Dalami Kasus Kuota Haji, KPK Buka Peluang Jerat Mertua Dito Ariotedjo

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan tersangka korupsi kuota haji Kementerian Agama (Kemenag)…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owriteIvan OWRITE
By
Rahmat
Ivan
9 jam lalu
Videografer Amsal Christy Sitepu
Hukum

Buntut Kasus Amsal Sitepu, Komjak Desak Kejaksaan Ubah Penanganan ‘Tiny Corruption’

Integritas Kejaksaan mulai dipertanyakan publik setelah seorang videografer Amsal Christy Sitepu ditetapkan…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owritedusep-malik
By
Rahmat
Dusep
9 jam lalu
TAUD beraudiensi dengan jajaran Komnas HAM dalam penanganan kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Kontras Andrie Yunus, 31 Maret 2026, di kantor Komnas HAM.
Hukum

Audiensi dengan Komnas HAM, Ini Tuntutan TAUD Terkait Kasus Andrie Yunus

Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) beraudiensi dengan jajaran Komnas HAM dalam tindak…

owrite-adi-briantikaAmin Suciady
By
Adi Briantika
Amin Suciady
10 jam lalu
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x

Your Reading Dose, Right Here:
Tetap terhubung dengan berita terkini dan informasi terkini secara langsung. Dari politik dan teknologi hingga hiburan dan lainnya, kami menyediakan liputan langsung yang dapat Anda andalkan, menjadikan kami sumber berita tepercaya.

Info lainnya

  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
FacebookLike
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
© PT. OWRITE Media Digital. All Rights Reserved.
OWRITE Logo OWRITE Dark Background Logo 2x
Everything's gonna be owrite!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?

Not a member? Sign Up