Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengakui satu dari dua tersangka korupsi kuota haji tambahan Kementerian Agama (Kemenag) kluster swasta, posisinya saat ini berada di luar negeri.
KPK telah menetapkan Direktur Operasional PT Makasar Toraja alias Maktour Ismail Adham (ISM) dan Komisaris PT Raudah Eksati Utama Asrul Azis Taba (ASR), sebagai tersangka baru dalam kasus ini.
Salah satu tersangka yaitu saudara ASR, saat ini keberadaannya terdeteksi di luar negeri, masih di Arab Saudi,”
ucap Budi di KPK, Selasa, 31 Maret 2026.
KPK sebelumnya memang belum melakukan upaya penahanan terhadap dua tersangka baru itu, dengan alasan masih fokus pendalaman bukti aliran dana masuk ke kantong Eks Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas.
Menurut Budi, KPK telah berkoordinasi dengan pihak imigrasi mengupayakan Asrul kembali ke tanah air. Penyidik masih perlu meminta keterangan terhadapnya untuk menelusuri aliran korupsi kuota haji tambahan.
Dalam kesempatan ini kami juga mengimbau kepada tersangka ASR untuk bisa segera pulang kembali ke tanah air,”
ungkap Budi.
Meski tengah berada di luar negeri, KPK masih berkeyakinan Asrul bisa kooperatif untuk memenuhi panggilan penyidik.
KPK Upayakan Recovery Asset
Selama penyidikan kasus korupsi itu berjalan, penyidik secara pararel menelusuri aliran dana yang diduga masih mengendap di kantong Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) untuk memulihkan aset negara yang telah dikorupsi sebesar Rp622 miliar.
Disatu sisi, KPK membuka niat baik para PIHK untuk mengembalikan uang panas itu.
Jangan segan lagi, KPK sudah menetapkan tersangka, BPK sudah menghitung kerugian keuangan negaranya, maka kami berharap PIHK untuk juga kooperatif, silakan mengembalikan kepada KPK,”
imbuhnya.
Dalam kasus ini, total ada empat orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Yaqut dan mantan anak buahnya Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka dari pihak penyelenggara negara
Kemudian Asrul dan Ismail menyusul sebagai tersangka dari kluster swasta. KPK mendapati Gus Alex menerima uang sebesar US$30.000 dari Ismail, lalu dari Asrul US$406.000. Sedangkan Hilman mendapatkan uang sebesar US$5.000 dan US$16.000 dari SAR.
Dari bisnis gelap dibalik jatah kuota haji tambahan tersebut, Travel Maktour tercatat memperoleh keuntungan tidak sah sekitar Rp27,8 miliar pada tahun 2024.
Atas pemberian itu, delapan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) yang terafiliasi dengan tersangka ASR juga memperoleh keuntungan tidak sah pada tahun 2024 dengan total sebesar Rp40,8 miliar,”
beber Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu.
Terhadap Ismail dan Asrul, KPK menjerat dengan Pasal 603 atau Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo. Pasal 20 huruf (c) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.


