Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga, petugas Bea Cukai meloloskan cukai rokok mekanik dengan menggunakan cukai rokok linting atau manual.
Dugaan tersebut muncul, setelah penyidik KPK mendalami kasus korupsi importasi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC).
Juru Bicara (Jubir) KPK, Budi Prasetyo, menyebutkan petugas bea memanfaatkan pita cukai rokok linting yang lebih murah untuk dipakai rokok mekanik.
Ada dugaan modus, rokok-rokok mekanik ini menggunakan cukai yang rokok linting atau manual yang dilinting pakai tangan itu. Itu kan cukainya lebih murah,”
ungkap Budi di KPK, Rabu, 15 April 2026.
Budi menambahkan, penyidik juga mendapati adanya peredaran pita cukai palsu di lapangan.
Menurutnya, praktik tersebut memberikan keuntungan ilegal kepada para pengusaha rokok, sebab mereka tidak membayar cukai sebagaimana mestinya.
Diungkapkan Budi, temuan itu nantinya dapat menjadi pintu masuk penyidik KPK untuk menelusuri aliran dana kepada pihak-pihak terkait.
Diduga Manfaatkan Rekening Nominee
Lebih lanjut, Komisi Antikorupsi menemukan adanya pemanfaatan rekening nominee untuk menampung uang panas dari importasi barang dari luar negeri. Hal itu ditemukan setelah KPK melakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi.
Dalam rangkaian pemeriksaan para saksi beberapa pihak yang namanya disalahgunakan ya untuk menampung uang beberapa sudah kami panggil, kami dalami keterangannya untuk menjelaskan terkait dengan penggunaan nominee rekening tersebut,”
bebernya.
Dalam proses ini, KPK turut bekerjasama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri pergerakan uang.
KPK telah menetapkan total enam orang tersangka dalam kasus ini. Mereka yakni:
- Mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea Cukai, Rizal,
- Kepala Subdirektorat Intelejen Penindakan dan Penyidikan, Sisprian Subiaksono,
- Kepala Seksi Intelejen, Orlando Hamonangan,
- Pemilik PT BR, Jhon Field,
- Ketua Tim Dokumen Importasi PT BR, Andri; dan
- Manager Operasional PT BR, Dedy Kurniawan.
Pejabat Bea Cukai mendapatkan setoran bulanan miliaran rupiah dari PT Blueray (BR) periode Desember 2025 hingga Februari 2026. Setoran tersebut berasal dari pengkondisian barang impor masuk tanpa dilakukan pengecekan terlebih dahulu.
Pejabat Bea Cukai diberikan jatah per bulannya Rp7 miliar dari PT BR. Dia menduga uang tersebut mengalir ke pihak-pihak lain.
Untuk tersangka Rizal, Sisprian, dan Orlandi selaku penerima disangkakan Pasal berlapis yakni dengan Pasal 12 huruf a dan huruf b UU 31 Tahun 1999 jo.UU No.20 Tahun 2021 dan 605 ayat 2 dan pasal 606 ayat 2 jo. pasal 20 dan Pasal 21 uu no.1 tahun 2023 tentang KUHP. Lalu Pasal 12 B UU 31 Tahun 1999 jo.UU No.20 Tahun 2021 jo. Pasal 20 jo Pasal 21 UU No.1 tahun 2023 tentang KUHP.
Tersangka Jhon Field selaku pemilik PT BR, Ketua Tim Dokumen Importasi PT BR, Andri; dan Manager Operasional PT BR Dedy Kurniawan selaku pemberi disangkakan Pasal 605 ayat 1 a dan b dan 606 ayat 1 UU No.1 tahun 2023 tentang KUHP.


