Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Ketua Ombudsman, Hery Susanto sebagai tersangka kasus korupsi tata kelola niaga pertambangan nikel 2013-2025. Hery sebelumnya telah diamankan oleh penyidik Kejagung.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi mengatakan penetapan Hery sebagai tersangka setelah pihaknya mengantongi kecukupan bukti dan upaya geledah terkait kasus korupsi tambang nikel.
Penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah tim penyidik memperoleh bukti yang cukup melalui serangkaian tindakan penyidikan, penggeledahan, dan lain-lain,”
ujar Syarief di Kejagung, Kamis, 16 April 2026.
Syarief menerangkan, Hery terlibat membantu kepengurusan perhitungan keuangan PT TSHI untuk Penerimaan Bukan Pajak (PNBP) oleh Kementerian Kehutanan (Kemenhut).
Saudara HS ini untuk mengatur, sehingga surat atau kebijakan yang dilakukan oleh Kemenhut itu dikoreksi oleh Ombudsman, dengan perintah agar PT TSHI melakukan penghitungan sendiri terkait beban yang harus dibayar,”
ucap Syarief.
Pasca perbantuan tersebut, Hery menerima uang miliaran setelah mengeluarkan rekomendasi perhitungan PT TSHI untuk Kemenhut.
Kurang lebih yang sudah diserahkan dari satu orang ini adalah kurang lebih sejumlah satu setengah miliar rupiah atau Rp1,5 miliar rupiah,”
bebernya.
Terhadap Hery, Kejagung menjerat dia dengan Pasal 12 huruf a, 12 huruf b, Pasal 5, dan Pasal 606 KUHP yang baru.
Saat ini tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan,”
tandas dia.
————
Disclaimer:
Artikel ini merupakan pembaruan dari berita sebelumnya berjudul “Ketua Ombudsman Hery Susanto Diciduk Penyidik Kejagung” yang mengandung ketidakakuratan informasi. Redaksi owrite.id telah melakukan perbaikan dan pembaruan isi berita sesuai data terbaru. Kami memohon maaf atas kesalahan yang terjadi dan berkomitmen untuk terus menjaga akurasi serta kualitas informasi yang disajikan.


