Oditur Militer II-07 menyerahkan berkas perkara empat prajurit TNI tersangka kasus penyiraman air keras Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus, ke Pengadilan Militer II-08 Jakarta Timur. TNI mengungkapkan penyiraman tersebut dilatarbelakangi dendam pribadi.
Untuk motif, sampai dengan saat ini yang kami dalami melalui Berita Acara Pemeriksaan bahwa motif yang dilakukan oleh para terdakwa ini masih dendam pribadi terhadap saudara AY,”
ungkap Kepala Oditurat Militer II-07 Jakarta, Chk Andri Wijaya kepada wartawan, Kamis, 16 April 2026.
Dalam pelimpahan berkas perkara tersebut meliputi keempat tersangka, yakni Sersan Dua Marinir Edi Sudarko, Letnan Satu Marinir Budhi Hariyanto, Kapten Marinir Mandala Dwi Prasetia, dan Letnan Satu Pasukan Kopasgat Sami Lakka.
Lalu 11 barang bukti diantaranya satu gelas tumbler, kaca mata, kaos putih, satu pasang sepatu, celana panjang, kemeja, helm hitam dan busa, flash disk berisikan video, satu botol aki bekas, dan satu botol sisa cairan pembersih karat. Kemudian dua unit sepeda motor.
Andri melanjutkan, berkas lain diserahkan diantarnya keterangan delapan orang saksi yang sudah dimintai keterangan oleh Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI. Diantaranya lima orang dari militer dan tiga orang sipil.
Tanpa Keterangan Andrie Yunus
Namun dari tiga orang sipil yang sudah dimintai keterangan, Puspom TNI belum pernah meminta keterangan dari Andrie Yunus.
Andri mengakui, penyidik sudah berupaya untuk meminta keterangan korban sebanyak dua kali melalui Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Hanya saja, permintaan itu tidak digubris sebab kondisi Andrie yang masih terbaring di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM).
Ada penyampaian dari LPSK tersebut bahwa saksi korban belum bisa dimintai keterangan sampai dengan beberapa waktu ke depan, dan kami dalam hal ini tidak tahu karena alasan kesehatan,”
ujar dia.
TNI berdalih berkas perkara tindak pidana oleh empat prajuritnya masih tetap dinyatakan lengkap, sebab telah memenuhi unsur hukum berdasarkan kecukupan dua alat bukti yang dikantonginya.
Sehingga lebih dari dua alat bukti tersebut yang menjadi pedoman dari penyidik untuk segera melimpahkan,”
ujar Andri.
Dia menekankan, berkas perkara kasus penyiraman air keras Wakil Koordinator KontraS itu dengan mengedepankan asas peradilan cepat, sederhana, dan biaya ringan.
Agar kepastian hukum dan keadilan serta kemanfaatan bagi masyarakat segera terwujud. Dan juga kami ingin transparansi serta akuntabel bisa dilaksanakan sehingga tidak ke mana-mana,”
tutup dia.
Hukuman Penjara Maksimal 12 Tahun
Andri melanjutkan, pihaknya bakal mendakwa keempat tersangka dengan pasal berlapis. Yakni Pasal Pasal 469 ayat (1) jo Pasal 20 huruf C Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun penjara.
Subsider, Pasal 448 ayat (1) jo Pasal 20 huruf C dengan ancaman pidana penjara maksimal 8 tahun. Subsider, Pasal 467 ayat (1) jo ayat (2) jo Pasal 20 huruf C dengan ancaman maksimal 7 tahun.

