Jaksa KPK telah merampungkan berkas perkara kasus korupsi proyek jalur kereta api Kementerian Perhubungan dan jual-beli jabatan di Pemerintah Kabupaten Pati yang menjerat Sudewo. Tersangka akan segera diadili di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Semarang.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan Sudewo bersama tersangka lain akan dipindahkan dari Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK, setelah penyidik menerima surat penetapan dari pengadilan negeri.
“Terhadap tersangka SDW dilakukan pemindahan penahanan ke rutan tahanan negara Kelas I Semarang,”
ucap Budi, dikutip Sabtu, 6 Juni 2026.
Selain Sudewo, penyidik juga memindahkan tersangka lainnya yakni inisial JION, JAN, dan YON ke Lapas Kelas I Semarang.
“Pemindahan penahanan para tersangka ini untuk kepentingan pemeriksaan para terdakwa dalam tahap persidangan,”
kata Budi.
Sudewo akan diadili untuk dua perkara sekaligus. Jaksa KPK sengaja menggabungkan kedua berkas tersebut ke dalam satu persidangan berdasarkan ketentuan KUHAP baru.
“JPU bisa melakukan penggabungan berkas dakwaan untuk beberapa berkas perkara penyidikan,”
ujar Budi.
Problem
Sudewo telah ditetapkan sebagai tersangka kasus jual-beli jabatan perangkat desa di lingkungan Pemkab Pati. Dia mematok harga Rp125 hingga Rp150 juta untuk posisi Kepala Urusan, Kepala Seksi, dan Sekretaris Desa.
Namun, anak buah Sudewo yang tergabung dalam “Tim 8” menggelembungkan biaya itu menjadi Rp165 juta hingga Rp225 juta. “Tim 8” merupakan tim pemenangan Sudewo saat Pilkada 2024, yang juga diisi oleh beberapa orang kepercayaannya.
Sementara dalam kasus korupsi di DJKA, Sudewo ikut terlibat dalam kasus ini saat masih menjabat sebagai amggota Komisi V DPR. Perkara rasuah korupsi Direktorat Jenderal Perkertaapian (DJKA) bermula saat penyidik KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan pada 11 April 2023 di Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Wilayah Jawa Bagian Tengah DJKA Kementerian Perhubungan (saat ini berganti nama menjadi BTP Kelas I Semarang).
Hasilnya, 10 orang ditetapkan sebagai tersangka korupsi pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di Jawa, Sumatra, dan Sulawesi.
Penindaklanjutan perkara berlanjut, hingga pada 15 Desember 2025 penyidik menetapkan 20 orang dan dua korporasi sebagai tersangka. Sebulan berikutnya, Sudewo, yang juga merupakan Bupati Pati, turut ditetapkan sebagai tersangka.

