Penyidik Kortastipidkor Bareskrim Polri merampungkan berkas perkara kasus dugaan korupsi proyek PLTU Kalimantan Barat periode 2008-2018 yang menjerat Halim Kalla, adik mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla.
Direktur Penindakan Kortastipikor Polri Brigjen Pol Roberthus menyatakan berkas itu telah dilimpahkan ke jaksa, namun belum dinyatakan lengkap.
“Perkara dugaan korupsi pembangunana PLTU Kalimantan Barat yang melibatkan tersangka Halim Kalla dan kawan-kawan telah dikirimkan berkasnya kepada jaksa, namun dikembalikan dengan petunjuk (P19),”
ucap Roberthus dikonfirmasi, Sabtu, 6 Juni 2026.
Penyidik masih harus berkutat guna melengkapi berkas perkara itu agar dapat dilanjutkan ke meja persidangan. Jaksa telah memberikan sejumlah petunjuk agar berkas itu bisa dilimpahkan kembali.
“Setelah kami melengkapi petunjuknya berkas akan dikirimkan kembali kepada jaksa,”
kata dia.
Alur Perkara
Dalam kasus ini, penyidik Kortastipidkor Polri menetapkan empat tersangka yakni Presdir PT BRN Halim Kalla, Dirut PLN periode 2008-2009 Fahmi Mochtar, Dirut PT BRN berinisial RR, dan Direktur PT Praba berinisial HYL.
Semua bermula pada 2008, PT PLN mengadakan lelang untuk proyek pembangunan PLTU kapasitas 2×50 megawatt di Kecamatan Jungkat, Kabupaten Mempawah, Provinsi Kalimantan Barat.
Saat pelaksanaan lelang diduga telah terjadi kongkalikong untuk memenangkan pihak swasta yang sudah ditunjuk. Panitia Pengadaan, atas arahan Fahmi, telah meloloskan dan memenangkan KSU (Kerja Sama Operasi/KSO) BRN, Alton, dan UGSC, meskipun tidak memiliki syarat teknis dan administrasi.
Selain itu diduga perusahaan Alton UGSC tidak tergabung dalam KSU yang dibentuk dan dikepalai oleh PT BRN. PT BRN justru mengalihkan seluruh pekerjaannya itu ke PT Praba dengan imbalan fee.
Targetnya, proyek PLTU ini rampung pada 2012. Namun hingga kini, pengerjaannya mandek di angka 52 persen. Meski sempat dilakukan 10 kali adendum atau kesepakatan baru, proyek tersebut terpantau telantar dan berhenti beroperasi sejak 2016. Akibatnya, negara merugi Rp1,350 triliun.
Para tersangka dijerat Pasal 2 Ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

