Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah aset mewah milik mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim yang diduga merupakan hasil pemerasan kepengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA).
Aset tersebut disita setelah penyidik menggeledah kediaman Silmy di kawasan Jakarta Selatan pada Jumat, 5 Juni 2026.
“Barang bukti yang disita ini didapat dari dugaan korupsi,”
ujar Jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Sabtu, 6 Juni 2026.
Barang bukti yang diangkut penyidik yakni 2 unit mobil Porsche, 10 unit roda dua merek Harley dan Vespa, serta 7 unit sepeda.
“Penyidik juga menyita sejumlah uang dalam mata uang rupiah, maupun valas, seperti USD, EUR, maupun YEN,”
kata Budi.
Terhadap barang bukti itu, penyidik membawanya untuk kepentingan penyidikan kasus yang menyeret Silmy cs ke Gedung Merah Putih KPK.
Ketahuan
Silmy telah ditetapkan sebagai tersangka korupsi pemerasan izin tinggal WNA periode 2022-2026. Praktik itu ia jalankan ketika menjabat Dirjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM. Penyidik menaksir total uang yang dikantongi Silmy dan anak buahnya mencapai Rp145,5 miliar.
Uang itu kemudian dibagikan ke orang-orang di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi. Bahkan setiap Jumat, Rp100 juta masuk ke kantong pribadi Silmy.
Ketua KPK Setyo Budiyanto mengungkapkan adanya sejumlah kode khusus untuk menyamarkan distribusi uang suap tersebut. Istilah “malaikat” diduga digunakan untuk merujuk pada pejabat tinggi di lingkungan Imipas, sementara istilah terkait grup band seperti “konser musik” hingga “koreografer” dipakai untuk distribusi anak buahnya.
Berikut para tersangka dalam kasus ini:
- Wamen Imipas 2025-2026 dan Dirjen Imipas 2023-2024 Silmy Karim (SK)
- Plt Dirjen Imigrasi 2024-2025 Saffar Muhammad Godam (SMG)
- Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi Jaya Saputra (JS)
- Kasubdit Alih Status Izin Tinggal di Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi Tessar Bayu Setyaji (TBS)
- Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal, Bagus Bramantyo (BGS)
- Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Pusat 2024-2025 dan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat 2025-2026 Ronald Arman Abdullah (RAA)
- Ketua Tim Alih Status ITAS, Juniadi Sri Priambudi (JSP)
- Staf Subdit Izin Tinggal, Gusti Benardiansyah (GST)
Mereka dijerat dengan Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B UU Tipikor juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

