Ditres Narkoba Bareskrim Polri memperberat pidana mantan Kasat Reserse Narkoba Polres Kutai Barat AKP Deky Jonathan, dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Deky diduga membekingi bisnis bandar narkoba Ishak, jaringan Kutai Barat.
Yang bersangkutan ditangkap terkait dugaan tindak pidana pencucian uang,”
ujar Dirnarkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Eko Hadi Santoso, Senin 18 Mei 2026.
Eko mengatakan, Deky telah diamankan oleh tim gabungan narkoba Bareskrim Polri pada 18 Mei 2026. Rencananya, pelaku akan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut di Jakarta.
Sebagaimana diketahui, mengambil alih kasus narkoba dari Polda Kalimantan Timur. Dalam perkara ini, tersangka adalah Ishak, bandar narkoba jaringan Kutai Barat.
Pengembangan penanganan kasus sindikat bandar narkoba Ishak dkk, saat ini diambil alih oleh Dittipidnarkoba Bareskrim Polri,”
kata Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Eko Hadi Santoso, Selasa, 12 Mei 2026.
Deky ikut membantu peredaran bisnis narkoba yang dikendalikan oleh Ishak. Nama keduanya telah ditangkap oleh Polsek Melak pada 11 Februari 2026. Polisi bakal merilis lengkap proses dan peran sindikat ini dalam waktu mendatang.

