Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Fitroh Rohcahyanto mengatakan, mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer, dintutut lima tahun penjara oleh Jaksa terkait kasus korupsi sertifikasi keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di lingkungan Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker).
Fitroh menegaskan, tuntutan yang dilayangkan Jaksa KPK terhadap Immanuel Ebenezer atau yang kerap disapa Noel, telah memiliki dasar.
Jadi yang diajukan oleh teman-teman penuntut umum itu sudah ada Pedomannya,”
ucap Fitroh kepada wartawan di Rumah Sitaan dan Barang Rampasan Negara (Rupbasan) KPK, Selasa, 19 Mei 2026.
Menurutnya, jaksa juga telah memiliki landasan saat menuntut dengan memperhatikan hal yang memberatkan dan meringankan terdakwa. Meski penuntutan terhadap Noel terbilang ringan, KPK menegaskan telah memikirkan kajiannya.
Ada parameternya, semua sebetulnya bisa dipertanggungjawabkan,”
tandasnya.
Jaksa menuntut majelis hakim agar menjatuhkan eks Wamenaker itu dengan pidana penjara selama lima tahun. Noel juga dituntut membayar pidana denda Rp250 juta subsider 90 hari dan juga diperberat dengan membayar uang pengganti Rp4,4 miliar. Namun, Noel telah mengembalikan atau menitipkan dana sebesar Rp3 miliar ke KPK sebagai bentuk itikad baik. Maka, sisa kewajiban uang pengganti yang harus ia bayar adalah sebesar Rp1,43 miliar.
Noel dianggap turut menerima uang dari hasil kepengurusan dan pemerasan sertifikat K3 senilai Rp6,5 miliar. Uang tersebut diberikan oleh ASN Kemenaker yang juga duduk sebagai terdakwa dalam kasus ini.
Jaksa menuntut memenjarakan Noel, karena dia dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dari kolusi, korupsi, dan nepotisme.
Sementara yang meringankan terdakwa adalah, telah mengembalikan sebagian penerimaan hasil korupsi, belum pernah dihukum, memiliki tanggungjawab keluarga, berlaku sopan, dan menghargai persidangan.
Noel diyakini melanggar Pasal 12 huruf b dan Pasal 12 huruf B juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 20 huruf c KUHP juncto Pasal 127 Ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

