Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa Menteri Agama ad interim periode 2022 Muhadjir Effendy sebagai saksi kasus korupsi kuota haji tambahan di lingkungan Kementerian Agama.
Dia memenuhi panggilan penyidik dan telah diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Senin, 18 Mei 2026.
“Penyidik mendalami (perihal) kuota tambahan tahun 2022,”
ujar Jubir KPK Budi Prasetyo, Selasa, 19 Mei 2026.
Keterangan Muhadjir dibutuhkan untuk menggali lebih dalam mengenai proses pengelolaan haji, hingga terjadi diskresi pembagian kuota haji tambahan di era Yaqut.
“(Pemeriksaan ihwal) pengetahuan saksi terkait tata kelola penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama, dibutuhkan juga untuk melihat proses atau mekanisme yang semestinya dilakukan, khususnya pembagian kuota haji tambahan,”
jelas Budi.
Permulaan
Kasus ini berawal dari bos Maktour Travel dan Umrah sekaligus Dewan Pembina Forum Silaturahmi Asosiasi Travel Haji dan Umrah (SATHU), Fuad Hasan Masyhur, sempat bersurat kepada Yaqut untuk memaksimalkan penyerapan kuota haji tambahan dari pemerintah Arab Saudi sebanyak 8.000 orang.
Dalam rapat Kemenag dengan Komisi VIII DPR, disepakati kuota tambahan haji 2023 dialokasikan seluruhnya untuk jemaah haji reguler. Namun, Yaqut justru mengubahnya dengan menerbitkan Keputusan Menteri Agama Nomor 467 Tahun 2023, yakni 7.360 kuota untuk haji reguler dan 640 kuota untuk haji khusus.
Demi mempercepat keberangkatan jemaah haji khusus, staf Yaqut yakni Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, memerintahkan Rizky Fisa Abadi selaku mantan Kasubdit Perizinan, Akreditasi, dan Bina Penyelenggaraan Haji Khusus Kementerian Agama periode 2023-2024, dalam penyusunan dan penerapan kebijakan percepatan keberangkatan haji khusus, yang sering disebut sebagai kebijakan T0 (Tahun 0).
Kebijakan tersebut memungkinkan calon jemaah haji khusus yang mendaftar pada tahun berjalan bisa langsung berangkat pada tahun yang sama, dengan biaya tambahan.
“Untuk pengisian kuota haji khusus tambahan yang mendapatkan T0 atau TX (tanpa antrean) dikenakan US$5.000 atau Rp84,4 juta per jemaah. Berdasarkan pemeriksaan, RFA juga memberikan fee percepatan tersebut kepada YCQ, IAA, serta sejumlah pejabat Kementerian Agama,”
kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu.
Modus serupa kembali dilakukan pada musim haji 2024 saat pemerintah memperoleh kuota tambahan 20.000 dari Arab Saudi. Padahal telah disepakati pembagian kuota 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.
“YCQ (Yaqut) memerintahkan dibuat simulasi sebagai dasar perubahan komposisi menjadi 10.000 haji reguler dan 10.000 haji khusus,” .
kata Asep
Gus Alex kemudian mengoordinasikan pengumpulan fee percepatan dari asosiasi dan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK). Dalam praktiknya, fee berkisar US$4.000–5.000 atau Rp67,5 juta hingga Rp84,4 juta per jemaah, dan sebagian mengalir ke Yaqut.
“Sebagian uang fee masih disimpan dan digunakan untuk kepentingan pribadi YCQ,”
ujar Asep.
Dalam kasus ini KPK telah menetapkan empat orang tersangka. Untuk klaster penyelenggara negara, KPK menjerat Yaqut dan Alex dengan Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang sudah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.
Sementara, Ismail dan Asrul dalam klaster swasta, dijerat dengan Pasal 603 atau Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal 20 huruf (c) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

