Noel dianggap turut menerima uang dari hasil kepengurusan dan pemerasan sertifikat K3 senilai Rp6,5 miliar. Uang tersebut diberikan oleh ASN Kemenaker yang juga duduk sebagai terdakwa dalam kasus ini.
“Diperoleh fakta bahwa benar Terdakwa I Temurila dan Terdakwa II Miki Mahfud telah berulang kali memberi sesuatu secara langsung, berupa uang yang seluruhnya berjumlah Rp6.580.860.000 atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut kepada Hery Sutanto, Gerry Aditya, Irvian Bobby, Sekarsari, Anitasari dan Supriadi yang selanjutnya diberikan juga kepada Fahrurozi dan Immanuel Ebenezer Gerungan,”
beber jaksa.
Pertimbangan
Jaksa menuntut memenjarakan Noel karena dia dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dari kolusi, korupsi, dan nepotisme.
Sementara dalam hal meringankan, terdakwa telah mengembalikan sebagian penerimaan hasil korupsi, belum pernah dihukum, memiliki tanggung jawab keluarga , berlaku sopan, dan menghargai persidangan.
Noel diyakini melanggar Pasal 12 huruf b dan Pasal 12 huruf B juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 20 huruf c KUHP juncto Pasal 127 Ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP
Gratifikasi
Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa Noel melakukan gratifikasi dan pemerasan dari kepengurusan sertifikasi K3, lalu ia menerima jatah Rp3 miliar
Perbuatan Noel dilakukan bersama anak buahnya yakni Fahrurozi, Hery Sutanto, Subhan, Gerry Aditya Herwanto Putra, Irvian Bobby Mahendro, Sekarsari Kartika Putri, Anitasari Kusumawati, Supriadi, Miki Mahfud, dan Temurila.
Para terdakwa memeras pemohon sertifikasi dan lisensi K3 sebesar Rp6.522.360.000. Hanya saja ulah tersebut berlangsung sejak 2021 alias sebelum Noel menjabat Wakil Menteri.
Noel kemudian diduga menerima gratifikasi Rp 3,3 miliar dan satu unit motor Ducati Scrambler berwarna biru dongker periode Oktober 2024 sampai Agustus 2025.