Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan Bupati Pekalongan non aktif, Fadia A. Rafiq, membeli jam tangan mewah hasil pengadaan jasa outsource dan pengadaan lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan periode 2023-2026.
Hal tersebut terungkap setelah penyidik KPK memeriksa pihak Boutique Manager INTime, Senin, 25 Mei 2026.
“Saksi didalami soal dugaan pembelian jam tangan mewah oleh tersangka FAR,”
ujar Jubir KPK Budi Prasetyo, Senin, 25 Mei 2026.
Pada waktu bersamaan, penyidik turut memeriksa pihak swasta lain bernama Ida Bagus Agungbajarapany, mereka berdua dimintai keterangan di Gedung Merah Putih KPK. Berdasar pemeriksaan kedua saksi, komisi antirasuah tengah menelusuri jejak aset hasil korupsi Fadia.
Mula Problem
3 Maret 2026, Fadia Arafiq jadi target Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK dalam kasus dugaan korupsi pengadaan jasa outsource dan pengadaan lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan.
Fadia diduga mengintervensi para Kepala Dinas untuk memenangkan PT RNB dalam pengadaan barang dan jasa outsource di sejumlah dinas, kecamatan, hingga RSUD di Kabupaten Pekalongan. Padahal, Fadia sudah diperingatkan kalau tindakannya berpotensi konflik kepentingan, namun politikus Golkar itu mengabaikan hal tersebut.
Perusahaan RNB dijalani oleh suami Fadia, Mukhtaruddin Ashraff Abu, yang juga selaku komisaris sekaligus anggota DPR. Sementara anaknya, Muhammad Sabiq Ashraff, menduduki kursi direktur periode 2022-2024 sekaligus anggota DPRD Pekalongan
Dengan posisi Fadia sebagai Bupati Pekalongan, dia juga selaku penerima manfaat dari PT RNB. Demi memuluskan rencana jahatnya, Fadia memerintahkan setiap perangkat daerah yang merencanakan pengadaan diminta menyerahkan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) kepada korporasi itu.
Sementara, ada beberapa perusahaan lain yang mengajukan harga lebih rendah. Tujuannya supaya PT RNB bisa menyesuaikan nilai penawaran mendekati angka HPS yang diajukan oleh perangkat desa.
KPK mendapati transaksi langsung kepada PT RNB bersumber dari kontrak perangkat daerah Pemkab Pekalongan senilai Rp46 miliar sepanjang 2023-2026. Uang tersebut dibagikan untuk membayar gaji pegawai outsource sebesar Rp22 miliar; sedangkan 40 persen dari total transaksi mengalir kepada kocek keluarga Fadia.
Atas perbuatannya, Fadia disangkakan melanggar Pasal 12 huruf i dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 127 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.


