Mantan anggota Ombudsman RI Yeka Hendra Fatika resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Kejaksaan Agung atas dugaan perintangan penyidikan (obstruction of justice) dalam kasus tata kelola izin ekspor minyak sawit mentah (CPO) dan produk turunannya
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung Syarief Sulaeman Nahdi mengatakan Yeka diduga mengakali laporan hasil pemeriksaan dengan menerbitkan Domestic Market Obligation (DMO) untuk PT Wilmar Group dalam rangka stabilitas minyak goreng.
“YHF (Yeka) mengubah materi Laporan Informasi Ombudsman RI, yang semula terkait kelangkaan minyak goreng menjadi pencabutan DMO untuk kepentingan ekspor. (Laporan tersebut) disusun secara melawan hukum, sehingga ketentuan DMO Kementerian Perdagangan direkomendasikan oleh Ombudsman untuk dicabut,”
ujar Syarief kepada wartawan, Selasa, 26 Mei 2026.
Yeka berinisiatif menginvestigasi dengan memerintahkan Tim Kepala Keasistenan Utama (KKU) III untuk menyurvei kelangkaan minyak goreng di 34 provinsi periode 2022.






