Mantan anggota Ombudsman RI Yeka Hendra Fatika resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Kejaksaan Agung atas dugaan perintangan penyidikan (obstruction of justice) dalam kasus tata kelola izin ekspor minyak sawit mentah (CPO) dan produk turunannya
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung Syarief Sulaeman Nahdi mengatakan Yeka diduga mengakali laporan hasil pemeriksaan dengan menerbitkan Domestic Market Obligation (DMO) untuk PT Wilmar Group dalam rangka stabilitas minyak goreng.
“YHF (Yeka) mengubah materi Laporan Informasi Ombudsman RI, yang semula terkait kelangkaan minyak goreng menjadi pencabutan DMO untuk kepentingan ekspor. (Laporan tersebut) disusun secara melawan hukum, sehingga ketentuan DMO Kementerian Perdagangan direkomendasikan oleh Ombudsman untuk dicabut,”
ujar Syarief kepada wartawan, Selasa, 26 Mei 2026.
Yeka berinisiatif menginvestigasi dengan memerintahkan Tim Kepala Keasistenan Utama (KKU) III untuk menyurvei kelangkaan minyak goreng di 34 provinsi periode 2022.
Hasil laporan itu kemudian diberikan advokat Marcella Santoso, yang juga tersangka dalam kasus ini, sebagai bahan menggugat pemerintah agar memberikan putusan onslag (putusan lepas dari segala tuntutan hukum yang diberikan oleh hakim dalam persidangan) pada perkara ekspor CPO, dengan terdakwa korporasi PT Willmar Group, PT Musim Mas Group dan PT Permata Hijau Group.
“Seharusnya hanya diberikan kepada Kementerian Perdagangan, tetapi YHF memberikan laporan hasil kepada Marcella Santoso, yang kemudian dijadikan dasar hukum untuk materi gugatan (kepada Pengadilan) Tata Usaha Negara dan materi gugatan perdata kepada Kementerian Perdagangan RI,”
kata Syarief.
Merujuk penerbitan surat laporan hasil pemeriksaan itu, Yeka kemudian menerima sejumlah uang dari PT Wilmar Group melalui rekening orang lain dan menerima uang dari beberapa proyek korprasi yang tergabung dalam Wilmar Group.
Meski demikian, Syarief enggan membeberkan nominal uang yang diterima oleh Yeka.
“Bukti aliran (dana) yang kami miliki,”
ucap Syarief.
Guna kepentingan penyidikan, Yeka ditahan 20 hari di Rutan Salemba Cabang Kejagung. Penyidik menjerat Yeka dengan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

