Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar modus gratifikasi pengadaan di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Muara Enim yang kompak dilakukan oleh Bupati Muara Enim Edison dan keponakannya, Adi Triyadi.
Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein bilang Adi tidak sebatas kerabat Edison. Dia menjadi orang kepercayaan dalam menyalurkan uang hasil setoran dari para rekanan proyek pemerintah kabupaten periode 2025-2026.
“Berdasarkan kecukupan alat bukti dalam dugaan korupsi penerimaan janji kepada penyelenggara negara di lingkungan Pemkab Muara Enim, kami menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dan menetapkan empat orang tersangka,”
ucap Taufik saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Selasa, 9 Juni 2026.
Keempat tersangka ialah Edison, Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pemerintah Kabupaten Muara Enim Abi Nurwardani, pegawai pemasaran PT Millenium Solusi Abadi Cory Erin Hardi, serta Adi Triyadi.
Permulaan
Perkara ini bermula ketika Abi Nurwardani diduga menerima uang dari PT Millenium Solusi Abadi. Perusahaan tersebut merupakan penyuplai smart board untuk pemenang proyek, PT My Icon Technology. Dia menerima uang Rp500 juta, tujuannya “menjaga hubungan baik” “antara swasta dan pemerintah setempat.
“Pemberian tersebut ada maksud dan tujuan, agar pihak swasta dapat menjaga ‘hubungan baik ke depan’ dengan pemerintah daerah, sehingga mereka dapat dimenangkan kembali dalam proyek-proyek daerah berikutnya,”
terang Taufik.
Abi bertugas mengumpulkan setoran dari sejumlah rekanan proyek atas perintah Bupati Edison. Guna mengaburkan jejak rasuah, aliran dana disamarkan dengan menggunakan rekening atas nama orang lain hingga penyerahan secara tunai. Ia juga mengendalikan rekening dan mendistribusikan uang dengan pola yang sudah diatur.
“ABN (Abi) diduga mendistribusikan aliran uang dengan persentase tertentu, yaitu 5 persen untuk bupati, 3 persen untuk kepala dinas, serta 1 persen untuk PPK dan bendahara,”
beber Taufik.
Kotor Tangan Lain
Untuk Edison, Abi tidak serta merta menyerahkan uang itu secara langsung. Penyidik mendapati dana itu dicairkan dengan rekening nominee sejumlah pihak, kemudian diserahkan kepada Adi Triyadi.
“Penyerahan uang bagi Edison, (dengan memberikan dana) kepada Adi Triyadi selaku orang kepercayaan sekaligus kerabat Edison,”
ucap Taufik.
Kasus tersebut baru terendus KPK setelah melakukan operasi tangkap tangan yang digelar di wilayah Jakarta dan Sumatra Selatan. Hasilnya 10 orang ditangkap. Penyidik juga menyita barang bukti berupa uang tunai, mata uang asing, serta elektronik. Total penyitaan kurang lebih Rp1,9 miliar.
Berikut rinciannya:
- Uang tunai yang disita dari tas Abi Nurwardani Rp323 juta;
- Uang tunai dari brankas rumah Edison Rp40 juta, USD 3.200, SAR 2.260; serta
- Saldo dalam rekening dari beberapa akun senilai Rp1,47 miliar.
Atas kasus itu, Edison, Adi Triyadi, dan Abi ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dijerat Pasal 12 huruf a, Pasal 12 huruf b, dan/atau Pasal 12B UU Tipikor, serta Pasal 606 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Penyidik juga menjerat Cory Erin Hardi, pihak swasta dari PT Millenium Solusi Abadi, dengan sangkaan Pasal 605 huruf a, Pasal 605 huruf b, dan/atau Pasal 606 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1/ Tahun 2023 tentang KUHP.

