Majelis Ulama Indonesia (MUI) mendesak pemerintah dan DPR RI segera menyusun regulasi khusus yang mengatur sanksi bagi pelaku maupun pihak yang mengkampanyekan lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT).
Wakil Ketua Umum MUI, KH M Cholil Nafis menilai hukuman bagi pelaku LGBT seharusnya lebih berat dibandingkan delik perzinahan, karena dianggap mengandung dua bentuk pelanggaran sekaligus.
Menurut saya, ini hukuman harus lebih berat daripada hukuman perzinaan. Karena ada dua kesalahan. Kesalahan pertama adalah melakukan tindakan asusila, yang kedua adalah melakukan penyimpangan karena sesama jenis itu,”
ujar Cholil kepada MUI Digital, pada Kamis, 10 Juni 2026.
Cholil menuturkan, saat ini Indonesia belum memiliki aturan pidana yang secara khusus mengatur LGBT. Akibatnya, ketika ditemukan kasus serupa, penanganannya sering kali hanya berupa pembinaan tanpa kepastian sanksi hukum.
Sekarang kan tidak ada hukuman bagi LGBT. Belum ada ketentuan hukum itu. Akhirnya, paling banter ketika ditemukan kasus, polanya hanya inisiasi dari kepala daerah untuk dibina atau dibarakkan,”
katanya.
MUI Minta Kampanye LGBT Ikut Diatur
Selain menyasar pelaku, MUI juga meminta pemerintah mempertimbangkan aturan yang dapat menjangkau pihak-pihak yang secara aktif mengampanyekan untuk normalisasi LGBT.
Cholil menilai langkah tersebut diperlukan untuk mencegah meluasnya praktik yang dianggap bertentangan dengan nilai agama dan norma sosial tersebut.
Meski demikian, ia menegaskan dorongan pemberian sanksi bukan didasari kebencian terhadap individu pelaku, melainkan sebagai upaya mengubah perilaku yang dinilai menyimpang.
Kita sayangi orangnya agar dia benar, tapi kebiasaan dan perilakunya harus kita tolak setolak-tolaknya,”
tegasnya.
Isi Fatwa MUI Nomor 57 Tahun 2014
Pandangan MUI terkait LGBT sebelumnya telah tertuang dalam Fatwa Nomor 57 Tahun 2014.
Dalam fatwa tersebut, MUI menyatakan penyaluran hasrat seksual hanya dibenarkan melalui pernikahan yang sah antara laki-laki dan perempuan. Orientasi seksual kepada sesama jenis dipandang sebagai penyimpangan yang harus diarahkan kembali kepada fitrah.
MUI juga menyatakan aktivitas homoseksual, baik lesbian maupun gay, hukumnya haram dan termasuk perbuatan yang dapat dikenai sanksi sesuai ketentuan hukum Islam. Selain itu, segala bentuk upaya melegalkan aktivitas seksual sesama jenis juga dinyatakan haram.
Rekomendasi MUI kepada Pemerintah
Melalui fatwa tersebut, MUI turut memberikan sejumlah rekomendasi kepada pemerintah dan DPR.
- MUI meminta pemerintah dan DPR menyusun peraturan yang tidak membuka ruang legalisasi bagi komunitas homoseksual maupun orientasi seksual sejenis.
- Aturan tersebut diharapkan memuat ancaman hukuman yang berat guna menimbulkan efek jera bagi pelaku.
- Pemerintah diminta mencegah meluasnya praktik LGBT melalui sosialisasi, penyediaan fasilitas rehabilitasi, serta penegakan hukum yang tegas.
Selain itu, MUI menegaskan negara tidak boleh mengakui legalitas pernikahan sesama jenis dan mengimbau masyarakat turut berperan dalam mencegah berkembangnya praktik tersebut di lingkungan sosial.


