Dengan menggunakan situs ini, kamu menyetujui Kebijakan Privasi and Ketentuan Penggunaan OWRITE.
Accept
Senin, 27 Jul 2026
Linkbio
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum
  • Ekbis
  • WARGA SPILLNew
  • Sefruit
  • Lainnya
    • Hype
    • Internasional
    • Megapolitan
    • Daerah
Sign In
  •   ❍
  • Indeks Berita
  • Akun saya
  • Kirim Tulisan
  • Jadwal Piala Dunia
  • Headline
  • KPK
  • Sepak Bola
  • DPR
  • Korupsi
  • Piala Dunia 2026
  • prabowo
  • MBG
  • Purbaya
  • Prabowo Subianto
OWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan DuniaOWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan Dunia
Font ResizerAa
  • Indeks Berita
  • Baca ulang
  • Koleksi
  • Eksplor
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Hype
  • Ekonomi Bisnis
  • Megapolitan
  • Olahraga
  • Daerah
Search
  • Warga SpillNew
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi Bisnis
  • Hype
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Olahraga
  • Kelola Tulisan
  • Kirim Tulisan
  • Akun Saya
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
© 2025 PT. OWRITE Media Digital.
Home / Hukum / MUI Desak Pemerintah Buat Aturan Pidana Khusus LGBT, Cholil Nafis: Hukumannya Harus Lebih Berat dari Zina
Hukum

MUI Desak Pemerintah Buat Aturan Pidana Khusus LGBT, Cholil Nafis: Hukumannya Harus Lebih Berat dari Zina

Ani RatnasariSyifa Fauziah
Last updated: Juni 11, 2026 5:42 pm
By
Ani Ratnasari
Ani Ratnasari
ByAni Ratnasari
Internship
Mahasiswa IISIP Jakarta yang percaya bahwa setiap data punya cerita dan setiap kebijakan punya dampak. Sedang mendalami dinamika sosial sambil mengasah ketajaman kata di OWRITE.
Follow:
Syifa Fauziah
Syifa Fauziah
BySyifa Fauziah
Reporter
Seorang jurnalis di OWRITE Media, yang meliput pemberitaan seputar Gaya Hidup dan Entertainment.
Follow:
2 bulan lalu
Share
Wakil ketua umum MUI, KH M Cholil Nafis
Wakil ketua umum MUI, KH M Cholil Nafis
SHARE

Majelis Ulama Indonesia (MUI) mendesak pemerintah dan DPR RI segera menyusun regulasi khusus yang mengatur sanksi bagi pelaku maupun pihak yang mengkampanyekan lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT).

Daftar isi Konten
  • MUI Minta Kampanye LGBT Ikut Diatur
  • Isi Fatwa MUI Nomor 57 Tahun 2014
  • Rekomendasi MUI kepada Pemerintah

Wakil Ketua Umum MUI, KH M Cholil Nafis menilai hukuman bagi pelaku LGBT seharusnya lebih berat dibandingkan delik perzinahan, karena dianggap mengandung dua bentuk pelanggaran sekaligus.

Menurut saya, ini hukuman harus lebih berat daripada hukuman perzinaan. Karena ada dua kesalahan. Kesalahan pertama adalah melakukan tindakan asusila, yang kedua adalah melakukan penyimpangan karena sesama jenis itu,”

ujar Cholil kepada MUI Digital, pada Kamis, 10 Juni 2026.
Baca juga:
DPR Jangan Jadi Pendamai Kasus Febrie, Bongkar Dugaan Korupsi Sampai… Sikap DPR khususnya Komisi III dalam menyikapi polemik penanganan kasus dugaan korupsi…
Komisi III DPR Ikut Bertanggung Jawab atas Kisruh Kasus Eks… Manajer Riset Formappi Lucius Karus mengatakan Komisi III DPR RI turut bertanggung…
Rencana Komisi III DPR Buat Panja Kasus Eks Jampidsus Dinilai… Analis politik Exposit Strategic Arif Susanto mengatakan, rencana Komisi III DPR RI…
  • DPR Jangan Jadi Pendamai Kasus Febrie, Bongkar Dugaan Korupsi Sampai Tuntas!
  • Komisi III DPR Ikut Bertanggung Jawab atas Kisruh Kasus Eks Jampidsus Febrie…
  • Rencana Komisi III DPR Buat Panja Kasus Eks Jampidsus Dinilai Gimik Politik…

Cholil menuturkan, saat ini Indonesia belum memiliki aturan pidana yang secara khusus mengatur LGBT. Akibatnya, ketika ditemukan kasus serupa, penanganannya sering kali hanya berupa pembinaan tanpa kepastian sanksi hukum.

Sekarang kan tidak ada hukuman bagi LGBT. Belum ada ketentuan hukum itu. Akhirnya, paling banter ketika ditemukan kasus, polanya hanya inisiasi dari kepala daerah untuk dibina atau dibarakkan,”

katanya.

MUI Minta Kampanye LGBT Ikut Diatur

Selain menyasar pelaku, MUI juga meminta pemerintah mempertimbangkan aturan yang dapat menjangkau pihak-pihak yang secara aktif mengampanyekan untuk normalisasi LGBT.

Cholil menilai langkah tersebut diperlukan untuk mencegah meluasnya praktik yang dianggap bertentangan dengan nilai agama dan norma sosial tersebut.

Meski demikian, ia menegaskan dorongan pemberian sanksi bukan didasari kebencian terhadap individu pelaku, melainkan sebagai upaya mengubah perilaku yang dinilai menyimpang.

Kita sayangi orangnya agar dia benar, tapi kebiasaan dan perilakunya harus kita tolak setolak-tolaknya,”

tegasnya.

Isi Fatwa MUI Nomor 57 Tahun 2014

Pandangan MUI terkait LGBT sebelumnya telah tertuang dalam Fatwa Nomor 57 Tahun 2014.

Dalam fatwa tersebut, MUI menyatakan penyaluran hasrat seksual hanya dibenarkan melalui pernikahan yang sah antara laki-laki dan perempuan. Orientasi seksual kepada sesama jenis dipandang sebagai penyimpangan yang harus diarahkan kembali kepada fitrah.

MUI juga menyatakan aktivitas homoseksual, baik lesbian maupun gay, hukumnya haram dan termasuk perbuatan yang dapat dikenai sanksi sesuai ketentuan hukum Islam. Selain itu, segala bentuk upaya melegalkan aktivitas seksual sesama jenis juga dinyatakan haram.

Baca juga:
(Part II) Polemik LGBTQ: Menelisik Perpres Prabowo, Dorongan MUI, Sikap… Pandangan LGBTQ dari Sisi Medis Di luar perdebatan hukum dan politik yang…
(Part I) Polemik LGBTQ: Menelisik Perpres Prabowo, Dorongan MUI, Sikap… Pemerintah membuka babak baru dalam penanganan isu Lesbian, Gay, Biseksual, Transgender, dan…
Nama RUU Perampasan Aset Terancam Hilang, DPR Pertimbangkan Istilah 'Pemulihan… Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset di Komisi III DPR RI tak…
  • (Part II) Polemik LGBTQ: Menelisik Perpres Prabowo, Dorongan MUI, Sikap DPR hingga…
  • (Part I) Polemik LGBTQ: Menelisik Perpres Prabowo, Dorongan MUI, Sikap DPR hingga…
  • Nama RUU Perampasan Aset Terancam Hilang, DPR Pertimbangkan Istilah 'Pemulihan Aset'

Rekomendasi MUI kepada Pemerintah

Melalui fatwa tersebut, MUI turut memberikan sejumlah rekomendasi kepada pemerintah dan DPR.

  • MUI meminta pemerintah dan DPR menyusun peraturan yang tidak membuka ruang legalisasi bagi komunitas homoseksual maupun orientasi seksual sejenis.
  • Aturan tersebut diharapkan memuat ancaman hukuman yang berat guna menimbulkan efek jera bagi pelaku.
  • Pemerintah diminta mencegah meluasnya praktik LGBT melalui sosialisasi, penyediaan fasilitas rehabilitasi, serta penegakan hukum yang tegas.

Selain itu, MUI menegaskan negara tidak boleh mengakui legalitas pernikahan sesama jenis dan mengimbau masyarakat turut berperan dalam mencegah berkembangnya praktik tersebut di lingkungan sosial.

Tag:aturan pidana LGBTDPR RImui
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Salin Tautan
Ani Ratnasari
ByAni Ratnasari
Internship
Follow:
Mahasiswa IISIP Jakarta yang percaya bahwa setiap data punya cerita dan setiap kebijakan punya dampak. Sedang mendalami dinamika sosial sambil mengasah ketajaman kata di OWRITE.
Syifa Fauziah
BySyifa Fauziah
Reporter
Follow:
Seorang jurnalis di OWRITE Media, yang meliput pemberitaan seputar Gaya Hidup dan Entertainment.
Trending di OWRITE
Larung Kepala Kerbau di Pesisir: Menyelami Tradisi Sedekah Laut, Ritual Para Nelayan Jawa
By Ossid Duha Jussas Salma
Proses pelarungan sedekah laut di Cilacap.
1
Sidoarjo Gawat HIV Usia Muda: 1.183 Kasus Terdeteksi, LSL Hingga Ibu Hamil Mulai ‘Kena Getah’!
By Syifa Fauziah
Serba-serbi HIV/AIDS.
2
Rumor Badai Demo Agustus 2026: Perut Rakyat Masih Kenyang, Kepuasan Publik Jadi ‘Benteng’ Stabilitas Prabowo
By Rahmat Tunny
Demo di depan gedung DPR
3
Kisruh ‘Londo Ireng’, YLBHI Sentil Balik: Listrik Istana Dibayar Rakyat
By Adi Briantika
Presiden Prabowo Subianto menghadiri peringatan Harlah ke-28 PKB di Jakarta, Kamis (23/7/2026).
4
Gagal Total Sebelum Demo Agustus: Isu Pelengseran Prabowo Membal di Ketiak TNI-Polri
By Rahmat Tunny
Pasukan TNI ikut melakukan penghadangan kepada mahasiswa yang akan melakukan aksi demonstrasi di Bundaran HI.
5

BERITA LAINNYA

Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah (tengah) menjawab pertanyaan wartawan seusai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (24/7/2026).
Hukum

Akbar Faizal Kritik Pedas: Kejagung Bikin Cemas, Perlakukan Febrie bak “Anak Emas”?

Direktur Eksekutif Nagara Institute Akbar Faizal mengkritik Kejaksaan Agung karena memperlakukan berbeda…

Rahmat Tunny OWRITEowrite-adi-briantika
By
Rahmat Tunny
Adi Briantika
21 jam lalu
Tersangka mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah (kanan) turun dari mobil tahanan setibanya di Rutan Cabang KPK, Gedung KPK, Jakarta, Jumat (24/7/2026).
Hukum

Mahfud MD Buka Suara Soal Pengalihan Perkara Eks Jampidsus Febrie Adriansyah: Semua Tak Sama…

Mantan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD menegaskan pengalihan…

Rahmat Tunny OWRITEowrite-adi-briantika
By
Rahmat Tunny
Adi Briantika
21 jam lalu
Kuasa Hukum Don Ritto, Handika Hanggowongso, di Polda Metro Jaya, 14 Juli 2026.
Hukum

Dinilai Salah Sita, Pemilik Uang dan Emas 74 Kg akan Gugat Tim 9 Kejagung karena Asal Kaitkan dengan Febrie

Tim kuasa hukum Don Ritto mulai menyiapkan perlawanan hukum terhadap penyitaan uang…

Rika PangestiIvan OWRITE
By
Rika Pangesti
Ivan Syahruna Lubis
2 hari lalu
Eks Jampidsus Febrie Adriansyah ditahan usai diperiksa sebagai tersangka.
Hukum

Soal Isu 17 Saham Milik Eks Jampidsus Febrie, Kuasa Hukum: Tak Pernah Ditanya Penyidik

Isu dugaan kepemilikan 17 saham yang sempat dikaitkan dengan mantan Jaksa Agung…

Rika PangestiIvan OWRITE
By
Rika Pangesti
Ivan Syahruna Lubis
2 hari lalu
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x

Your Reading Dose, Right Here:
Tetap terhubung dengan berita terkini dan informasi terkini secara langsung. Dari politik dan teknologi hingga hiburan dan lainnya, kami menyediakan liputan langsung yang dapat Anda andalkan, menjadikan kami sumber berita tepercaya.

Info lainnya

  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
FacebookLike
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
© PT. OWRITE Media Digital. All Rights Reserved.
OWRITE Logo OWRITE Dark Background Logo 2x
Everything's gonna be owrite!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?

Not a member? Sign Up