Belasan pelaku yang diduga melibatkan prajurit TNI, berupaya melakukan percobaan pembunuhan terhadap Andrie dengan cara menyiram air keras dan terdapat dugaan terorisme sebab ada yang pihak yang mendanai aksi komplotan ini.
Periksa Intel
Dimas juga meminta kepolisian memeriksa sejumlah pejabat Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI, termasuk mantan Kepala BAIS Letjen TNI Yudi Abrimantyo.
“Itu berkaitan juga dengan proses yang selama ini terjadi. (Pemeriksaan jajaran BAIS) untuk membongkar tindakan operasi yang juga kami dalilkan dalam temuan investigasi yang disampaikan TAUD,”
tegas Dimas.
Dia menduga ada indikasi penggunaan fasilitas negara, salah satunya penggunaan sebuah rumah di kawasan Panglima Polim III. Kata Dimas rumah itu tercatat sebagai aset milik Kementerian Pertahanan, maka polisi harus menyelidiki lebih jauh serta mengklarifikasi institusi TNI maupun pihak terkait lainnya.
“Kami berharap temuan-temuan ini bisa menjadi dasar bagi penyidik untuk mengembangkan perkara dan segera menaikkan ke tahap penyidikan,”
tutur Dimas.
Jadi Penyidikan
Di saat bersamaan, anggota LBH Jakarta Daniel Winarta mengatakan TAUD telah menyerahkan seluruh hasil investigasinya kepada kepolisian yang semestinya dinilai cukup untuk menaikkan status penyelidikan menjadi penyidikan.
TAUD telah menyerahkan ratusan potongan rekaman CCTV yang telah dikantonginya selama ini. Dalam rekaman itu TAUD mengatakan ada koordinasi empat anggota BAIS—yang telah divonis— dengan 12 orang terduga pelaku lain.
“Bukti yang kami serahkan, ada koordinasi antara empat pelaku yang sudah disidangkan dengan 12 orang lain. Total ada 16 orang yang saling berkoordinasi di lapangan,”
ujar Daniel.
Tidak hanya rekaman CCTV, TAUD meminta agar kepolisian juga memeriksa kendaraan milik korban sebab belum pernah diperiksa hingga kini.
Kisruh
TAUD melaporkan kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus dengan laporan model B kepada Bareskrim Mabes Polri. Namun, berkas itu malah dilimpahkan kepada Polda Metro Jaya untuk diselidiki.
Sejalan dengan itu, TAUD juga sempat melayangkan gugatan praperadilan kepada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan karena perakra Andrie dihentikan oleh kepolisian ibu kota. Hasilnya, hakim memerintahkan kepolisian untuk kembali mengusut kasus tersebut.
Sementara itu, terhadap empat prajurit TNI telah divonis oleh Pengadilan Militer II-08 Jakarta, hakim menjatuhkan pidana penjara yang bervariasi: Sersan Dua Marinir Edi Sudarko yang divonis 3 tahun penjara, Letnan Satu Marinir Budhi Hariyanto (2,5 tahun), Kapten Marinir Mandala Dwi Prasetio (2 tahun), dan Letnan Satu Pasukan Kopasgat Sami Lakka (1,5 tahun).
Kemudian, ada hukuman tambahan bagi Edi Sudarko dan Budhi Hariyanto yaitu dipecat sebagai anggota TNI.