Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) mendapati Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review Glory Harimas Sihombing mematok harga dalam praktik jual beli titik SPPG dalam program MBG.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi mengatakan Glory mampu “menjual” lebih dari Rp100 juta untuk satu dapur MBG.
“(Hal) yang kami tahu sekarang, sekitar kurang lebih sekitar Rp100 juta,”
ujar Syarief dalam konferensi pers di Kejagung, Kamis, 18 Juni 2026.
Syarief mengatakan masing-masing titik SPPG dipatok dengan nilai yang bervariasi oleh Glory.
“Memang (patok harga) bervariasi. Mungkin puluhan sampai ratusan juta (rupiah per SPPG),”
kata dia.
Menurutnya, praktik jual-beli titik SPPG tidak hanya dilakukan yayasan milik Glory saja. Sejumlah yayasan juga turut andil melakukan hal serupa.
“Yayasannya ada banyak. Memang salah satunya adalah yayasan itu, tapi ada banyak,”
kata mantan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan itu.
Glory tidak memperjualbelikannya sendiri, ada keterlibatan mantan Kepala Badan Gizi Nasional Dadan Hindayana. Merujuk praktik tersebut, Dadan mendapatkan sejumlah uang secara tunai dalam mata uang rupiah maupun asing dari Glory.
“Ini memang bekerja sama. Makanya kami dakwa bersama, bersama-sama menerima uang dalam penjualan titik,”
kata Syarief.
Kini penyidik masih mendalami total uang yang dikantongi Dadan dari yayasan yang terafiliasinya dengan cara jual-beli titik dapur SPPG.
Anak Emas
Dadan memerintahkan Glory untuk mencari mitra SPPG di sejumlah wilayah. Dadan juga memberikannya akses memperoleh titik dapur SPPG dan rutin berkomunikasi dengan pihak verifikator BGN.
Meski telah diperintah, Glory malah menjual titik SPPG dari pihak yang berminat mejadi mitra dapur MBG. Alhasil, Glory bisa menentukan yayasan yang bakal terafiliasi dengan miliknya.
“Setelah melakukan pengaturan titik-titik SPPG tersebut, GHS (Glory) secara melawan hukum memberikan sejumlah uang mata uang asing maupun rupiah kepada DH (Dadan),”
beber Syarief.
Atas perbuatannya, Glory dijerat Pasal 12 huruf a, huruf b, huruf g Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta Pasal 20 huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.























