Empat prajurit TNI yang divonis bersalah dalam kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus, memutuskan mengajukan banding atas putusan Pengadilan Militer II-08 Jakarta. Upaya hukum tersebut diajukan oleh tim penasihat hukum para terdakwa sesaat setelah majelis hakim membacakan vonis.
Juru Bicara Pengadilan Militer II-08 Jakarta Endah Wulandari mengatakan, berbeda dengan para terdakwa, Oditur Militer II-07 Jakarta memilih tidak mengajukan upaya hukum atas putusan tersebut.
Untuk Oditur tidak upaya hukum,”
kata Endah saat dikonfirmasi, Sabtu, 20 Juni 2026.
Dengan adanya permohonan banding dari pihak terdakwa, maka putusan terhadap keempat anggota Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI tersebut belum berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
Penasihat hukum upaya hukum banding. Seketika putusan mengajukan upaya hukum,”
ujarnya.
Divonis 1,5 hingga 3 Tahun Penjara


Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta menyatakan empat terdakwa terbukti melakukan penganiayaan berencana melalui penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus.
Para terdakwa dijatuhi hukuman bervariasi, yaitu:
- Sersan Dua Marinir Edi Sudarko divonis tiga tahun penjara,
- Letnan Satu Marinir Budhi Hariyanto dua tahun enam bulan penjara,
- Kapten Marinir Mandala Dwi Prasetio dua tahun penjara, dan
- Letnan Satu Pasukan Kopasgat Sami Lakka satu tahun enam bulan penjara.
Selain pidana penjara, Edi Sudarko dan Budhi Hariyanto juga dijatuhi hukuman tambahan berupa pemecatan dari dinas militer.
Hakim Nyatakan Terdakwa Terbukti Bersalah
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan keempat terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan penganiayaan berencana sebagaimana dakwaan subsider.
Perbuatan tersebut dinilai memenuhi unsur Pasal 467 ayat (1) juncto ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
Dengan adanya upaya banding dari para terdakwa, perkara penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS tersebut masih akan berlanjut ke tingkat peradilan yang lebih tinggi.























