Dengan menggunakan situs ini, kamu menyetujui Kebijakan Privasi and Ketentuan Penggunaan OWRITE.
Accept
Kamis, 6 Agu 2026
Linkbio
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum
  • Ekbis
  • WARGA SPILLNew
  • Sefruit
  • Lainnya
    • Hype
    • Internasional
    • Megapolitan
    • Daerah
Sign In
  •   ❍
  • Indeks Berita
  • Akun saya
  • Kirim Tulisan
  • Jadwal Piala Dunia
  • Headline
  • KPK
  • Sepak Bola
  • DPR
  • Korupsi
  • prabowo
  • MBG
  • Piala Dunia 2026
  • Purbaya
  • Prabowo Subianto
OWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan DuniaOWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan Dunia
Font ResizerAa
  • Indeks Berita
  • Baca ulang
  • Koleksi
  • Eksplor
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Hype
  • Ekonomi Bisnis
  • Megapolitan
  • Olahraga
  • Daerah
Search
  • Warga SpillNew
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi Bisnis
  • Hype
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Olahraga
  • Kelola Tulisan
  • Kirim Tulisan
  • Akun Saya
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
© 2025 PT. OWRITE Media Digital.
Home / Hukum / Vonis Belum Inkrah, 4 Prajurit BAIS TNI Pelaku Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Pilih Banding
Hukum

Vonis Belum Inkrah, 4 Prajurit BAIS TNI Pelaku Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Pilih Banding

rahmat-baihaqi-jurnalis-owritedusep-malik
Last updated: Juni 20, 2026 9:53 am
By
Rahmat Baihaqi
rahmat-baihaqi-jurnalis-owrite
ByRahmat Baihaqi
Reporter
Reporter OWRITE berfokus pada peliputan isu hukum, kriminal, dan nasional. Setelah resmi menyandang Sarjana Ilmu Komunikasi di Universitas Jaya, mulai meniti karier sebagai jurnalis pada tahun...
Follow:
Dusep Malik
dusep-malik
ByDusep Malik
Redaktur
Seorang senior editor di OWRITE Media, yang fokus pada pemberitaan seputar Bisnis, Ekonomi, Politik dan Peristiwa.
Follow:
2 bulan lalu
Share
Empat terdakwa kasus penyiraman air keras kepada aktivis KontraS Andrie Yunus, Kapten Nandala Dwi Prasetya (kanan), Lettu Budhi Hariyanto Cahyono (kiri), Lettu Sami Lakka (kedua kiri), dan Serda Edi Sudarko (kedua kanan) menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Militer II-08, Jakarta, Selasa (2/6/2026).
Empat terdakwa kasus penyiraman air keras kepada aktivis KontraS Andrie Yunus, Kapten Nandala Dwi Prasetya (kanan), Lettu Budhi Hariyanto Cahyono (kiri), Lettu Sami Lakka (kedua kiri), dan Serda Edi Sudarko (kedua kanan) menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Militer II-08, Jakarta, Selasa (2/6/2026). (ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/tom.)
SHARE

Empat prajurit TNI yang divonis bersalah dalam kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus, memutuskan mengajukan banding atas putusan Pengadilan Militer II-08 Jakarta. Upaya hukum tersebut diajukan oleh tim penasihat hukum para terdakwa sesaat setelah majelis hakim membacakan vonis.

Daftar isi Konten
  • Divonis 1,5 hingga 3 Tahun Penjara
  • Hakim Nyatakan Terdakwa Terbukti Bersalah

Juru Bicara Pengadilan Militer II-08 Jakarta Endah Wulandari mengatakan, berbeda dengan para terdakwa, Oditur Militer II-07 Jakarta memilih tidak mengajukan upaya hukum atas putusan tersebut.

Untuk Oditur tidak upaya hukum,”

kata Endah saat dikonfirmasi, Sabtu, 20 Juni 2026.
Baca juga:
Anak Muda Makin Alergi dengan Politik yang Tak Memberikan Harapan Kepala Badan Riset dan Inovasi Strategis (BRAINS) Partai Demokrat Ahmad Khoirul Umam…
Tito Karnavian Minta Daerah Berhemat, Birokrasi Bisa Melawan Jika Kebijakan… Instruksi Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian agar pemerintah daerah melakukan efisiensi anggaran…
Narasi Tim Jokowi soal Gelar Raja di NTT Berubah-ubah, Kredibilitas… Penjelasan yang berulang dan selalu berubah-ubah terkait polemik gelar yang diterima Joko…
  • Anak Muda Makin Alergi dengan Politik yang Tak Memberikan Harapan
  • Tito Karnavian Minta Daerah Berhemat, Birokrasi Bisa Melawan Jika Kebijakan Tak Dipahami
  • Narasi Tim Jokowi soal Gelar Raja di NTT Berubah-ubah, Kredibilitas Politik Terancam

Dengan adanya permohonan banding dari pihak terdakwa, maka putusan terhadap keempat anggota Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI tersebut belum berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

Penasihat hukum upaya hukum banding. Seketika putusan mengajukan upaya hukum,”

ujarnya.

Divonis 1,5 hingga 3 Tahun Penjara

Hakim menampilkan foto salah satu terdakwa yang juga terkena air keras Serda Edi Sudarko (kedua kanan) pada sidang lanjutan kasus penyiraman air keras kepada aktivis KontraS Andrie Yunus di Pengadilan Militer II-08, Jakarta, Rabu (6/5/2026). Sidang tersebut beragendakan mendengar keterangan delapan orang saksi dengan rincian lima orang anggota TNI dan tiga orang warga sipil yang dihadirkan Oditur Militer.
Hakim menampilkan foto salah satu terdakwa yang juga terkena air keras Serda Edi Sudarko (kedua kanan) pada sidang lanjutan kasus penyiraman air keras kepada aktivis KontraS Andrie Yunus di Pengadilan Militer II-08, Jakarta, Rabu (6/5/2026). Sidang tersebut beragendakan mendengar keterangan delapan orang saksi dengan rincian lima orang anggota TNI dan tiga orang warga sipil yang dihadirkan Oditur Militer. ( ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto)

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta menyatakan empat terdakwa terbukti melakukan penganiayaan berencana melalui penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus.

Para terdakwa dijatuhi hukuman bervariasi, yaitu:

  1. Sersan Dua Marinir Edi Sudarko divonis tiga tahun penjara, 
  2. Letnan Satu Marinir Budhi Hariyanto dua tahun enam bulan penjara, 
  3. Kapten Marinir Mandala Dwi Prasetio dua tahun penjara, dan 
  4. Letnan Satu Pasukan Kopasgat Sami Lakka satu tahun enam bulan penjara.

Selain pidana penjara, Edi Sudarko dan Budhi Hariyanto juga dijatuhi hukuman tambahan berupa pemecatan dari dinas militer.

Hakim Nyatakan Terdakwa Terbukti Bersalah

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan keempat terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan penganiayaan berencana sebagaimana dakwaan subsider.

Perbuatan tersebut dinilai memenuhi unsur Pasal 467 ayat (1) juncto ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.

Dengan adanya upaya banding dari para terdakwa, perkara penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS tersebut masih akan berlanjut ke tingkat peradilan yang lebih tinggi.

Baca juga:
Geng Solo Siapkan Kekuatan Politik, Potensi Berhadapan dengan Prabowo Terbuka Konsolidasi politik Joko Widodo (Jokowi), PSI, dan relawan Gibran Rakabuming Raka di…
PDIP Sindir Jokowi: Habis Jadi Raja, Besok Kaisar, Syahwat Kuasa… Ketua DPP PDI Perjuangan Deddy Yevri Sitorus melontarkan kritik keras terhadap pemberian…
Aktivitas Politik Jokowi Bisa Picu Persepsi Dua Pusat Kekuasaan di… Aktivitas politik Presiden ke-7 RI Joko Widodo berpotensi memunculkan persepsi publik lantaran…
  • Geng Solo Siapkan Kekuatan Politik, Potensi Berhadapan dengan Prabowo Terbuka
  • PDIP Sindir Jokowi: Habis Jadi Raja, Besok Kaisar, Syahwat Kuasa Melampaui Nalar
  • Aktivitas Politik Jokowi Bisa Picu Persepsi Dua Pusat Kekuasaan di Era Prabowo
Tag:Andrie YunusBAIS TNIHeadlineHukumanpengadilan militerPenyiraman Air KerasVonis
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Salin Tautan
rahmat-baihaqi-jurnalis-owrite
ByRahmat Baihaqi
Reporter
Follow:
Reporter OWRITE berfokus pada peliputan isu hukum, kriminal, dan nasional. Setelah resmi menyandang Sarjana Ilmu Komunikasi di Universitas Jaya, mulai meniti karier sebagai jurnalis pada tahun 2022.
dusep-malik
ByDusep Malik
Redaktur
Follow:
Seorang senior editor di OWRITE Media, yang fokus pada pemberitaan seputar Bisnis, Ekonomi, Politik dan Peristiwa.
Trending di OWRITE
Dari Court ke Street, Sepatu Basket Berubah Jadi Statement Fashion
By Syifa Fauziah
Sepatu Basket
1
Anak Mulai Tak Bisa Lepas dari Gadget? Dokter Ungkap Tanda Kecanduan Wajib Diwaspadai Orang Tua
By Syifa Fauziah
Ilustrasi anak main gadget
2
Fakta Menarik Bunga Kelahiran Bulan Agustus, Ternyata Ada Dua Jenis
By Ossid Duha Jussas Salma
Bunga Poppy
3
Denyut Spiritual Rebana: Sejarah dan Perjalanan Alat Musik Islami Penembus Zaman
By Hilwa Urwatul Wutsqa
Sejarah dan Perjalanan Alat Musik Islami Rabana
4
Tinutuan, Bubur Manado Kaya Gizi yang Jadi Ikon Kuliner Sulawesi Utara
By Ossid Duha Jussas Salma
Tinutuan, Bubur Manado
5

BERITA LAINNYA

Ilustrasi pengusutan pencucian uang yang menjerat Febrie Adriansyah.
Hukum

Resmi Tak Lagi Jadi Jaksa, Febrie Adriansyah Masih Terima Separuh Gaji Tanpa Tunjangan

Jaksa Agung ST Burhanuddin telah menonaktifkan eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owritedusep-malik
By
Rahmat Baihaqi
Dusep Malik
9 jam lalu
Tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian uang (TPPU) Don Ritto (tengah) keluar dari Gedung Jampidsus Kejaksaan Agung, Jakarta,
Hukum

Rumah Don Ritto Digeledah, Kejagung Sita Dokumen Diduga Terkait TPPU Febrie Adriansyah

Kejaksaan Agung (Kejagung) menggeledah kediaman tersangka korupsi Don Ritto di kawasan Bandung,…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owritedusep-malik
By
Rahmat Baihaqi
Dusep Malik
11 jam lalu
: Tim kuasa hukum eks Jampidsus Febrie Adriansyah resmi mendaftarkan gugatan di PN Jakarta Selatan, 5 Agustus 2026.
Hukum

Bongkar ‘Anomali’ Prosedur Penyidik: Kubu Febrie Adriansyah Layangkan Dua Gugatan Praperadilan

Kubu eks Jampidsus Febrie Adriansyah resmi melayangkan dua gugatan terhadap Polri dan…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owriteowrite-adi-briantika
By
Rahmat Baihaqi
Adi Briantika
14 jam lalu
Anggota Majelis Etik Ombudsman RI Jimly Asshiddiqie (tengah), Bagir Manan (kiri), dan Siti Zuhro (kanan), meminta keterangan terhadap panitia seleksi (pansel) Ombudsman RI di Jakarta, Jumat (22/5/2026).
Hukum

Tiga Periode MPR Gagal Sahkan PPHN, Program Dadakan Terus Bermunculan

Pakar hukum tata negara Prof. Jimly Asshiddiqie mendesak pimpinan MPR RI segera…

Rahmat Tunny OWRITEAmin-Suciady-Owrite
By
Rahmat Tunny
Amin Suciady
16 jam lalu
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x

Your Reading Dose, Right Here:
Tetap terhubung dengan berita terkini dan informasi terkini secara langsung. Dari politik dan teknologi hingga hiburan dan lainnya, kami menyediakan liputan langsung yang dapat Anda andalkan, menjadikan kami sumber berita tepercaya.

Info lainnya

  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
FacebookLike
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
© PT. OWRITE Media Digital. All Rights Reserved.
OWRITE Logo OWRITE Dark Background Logo 2x
Everything's gonna be owrite!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?

Not a member? Sign Up