Dengan menggunakan situs ini, kamu menyetujui Kebijakan Privasi and Ketentuan Penggunaan OWRITE.
Accept
Sabtu, 20 Jun 2026
Linkbio
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum
  • Ekbis
  • WARGA SPILLNew
  • Sefruit
  • Lainnya
    • Hype
    • Internasional
    • Megapolitan
    • Daerah
Sign In
  •   ❍
  • Indeks Berita
  • Akun saya
  • Kirim Tulisan
  • Jadwal Piala Dunia
  • Headline
  • KPK
  • Korupsi
  • Sepak Bola
  • DPR
  • Purbaya
  • MBG
  • prabowo
  • iran
  • Prabowo Subianto
OWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan DuniaOWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan Dunia
Font ResizerAa
  • Indeks Berita
  • Baca ulang
  • Koleksi
  • Eksplor
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Hype
  • Ekonomi Bisnis
  • Megapolitan
  • Olahraga
  • Daerah
Search
  • Warga SpillNew
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi Bisnis
  • Hype
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Olahraga
  • Kelola Tulisan
  • Kirim Tulisan
  • Akun Saya
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
© 2025 PT. OWRITE Media Digital.
Home / Hukum / Vonis Belum Inkrah, 4 Prajurit BAIS TNI Pelaku Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Pilih Banding
Hukum

Vonis Belum Inkrah, 4 Prajurit BAIS TNI Pelaku Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Pilih Banding

rahmat-baihaqi-jurnalis-owritedusep-malik
Last updated: Juni 20, 2026 9:53 am
Rahmat Baihaqi
Dusep Malik
Share
Empat terdakwa kasus penyiraman air keras kepada aktivis KontraS Andrie Yunus, Kapten Nandala Dwi Prasetya (kanan), Lettu Budhi Hariyanto Cahyono (kiri), Lettu Sami Lakka (kedua kiri), dan Serda Edi Sudarko (kedua kanan) menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Militer II-08, Jakarta, Selasa (2/6/2026).
Empat terdakwa kasus penyiraman air keras kepada aktivis KontraS Andrie Yunus, Kapten Nandala Dwi Prasetya (kanan), Lettu Budhi Hariyanto Cahyono (kiri), Lettu Sami Lakka (kedua kiri), dan Serda Edi Sudarko (kedua kanan) menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Militer II-08, Jakarta, Selasa (2/6/2026). (ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/tom.)
SHARE

Empat prajurit TNI yang divonis bersalah dalam kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus, memutuskan mengajukan banding atas putusan Pengadilan Militer II-08 Jakarta. Upaya hukum tersebut diajukan oleh tim penasihat hukum para terdakwa sesaat setelah majelis hakim membacakan vonis.

Daftar isi Konten
  • Divonis 1,5 hingga 3 Tahun Penjara
  • Hakim Nyatakan Terdakwa Terbukti Bersalah

Juru Bicara Pengadilan Militer II-08 Jakarta Endah Wulandari mengatakan, berbeda dengan para terdakwa, Oditur Militer II-07 Jakarta memilih tidak mengajukan upaya hukum atas putusan tersebut.

Untuk Oditur tidak upaya hukum,”

kata Endah saat dikonfirmasi, Sabtu, 20 Juni 2026.
Baca juga:
DJP Blak-blakan Ungkap Potensi Kehilangan Penerimaan Negara dari Program MBG Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengungkap, ada potensi kehilangan penerimaan…
Mahasiswa Ultimatum Pemerintah: Jangan Coba Permainkan Isu Perut Rakyat! Presiden Mahasiswa Universitas Trisakti Dheni Ribowo, melontarkan peringatan keras kepada pemerintah terkait…
Di Hadapan Mahasiswa DPR Bongkar MBG Bisa Hemat Rp70 Triliun,… DPR RI mengungkap adanya potensi efisiensi anggaran hingga Rp70 triliun dalam Program…
  • DJP Blak-blakan Ungkap Potensi Kehilangan Penerimaan Negara dari Program MBG
  • Mahasiswa Ultimatum Pemerintah: Jangan Coba Permainkan Isu Perut Rakyat!
  • Di Hadapan Mahasiswa DPR Bongkar MBG Bisa Hemat Rp70 Triliun, Bukti Tata…

Dengan adanya permohonan banding dari pihak terdakwa, maka putusan terhadap keempat anggota Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI tersebut belum berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

Penasihat hukum upaya hukum banding. Seketika putusan mengajukan upaya hukum,”

ujarnya.

Divonis 1,5 hingga 3 Tahun Penjara

Hakim menampilkan foto salah satu terdakwa yang juga terkena air keras Serda Edi Sudarko (kedua kanan) pada sidang lanjutan kasus penyiraman air keras kepada aktivis KontraS Andrie Yunus di Pengadilan Militer II-08, Jakarta, Rabu (6/5/2026). Sidang tersebut beragendakan mendengar keterangan delapan orang saksi dengan rincian lima orang anggota TNI dan tiga orang warga sipil yang dihadirkan Oditur Militer.
Hakim menampilkan foto salah satu terdakwa yang juga terkena air keras Serda Edi Sudarko (kedua kanan) pada sidang lanjutan kasus penyiraman air keras kepada aktivis KontraS Andrie Yunus di Pengadilan Militer II-08, Jakarta, Rabu (6/5/2026). Sidang tersebut beragendakan mendengar keterangan delapan orang saksi dengan rincian lima orang anggota TNI dan tiga orang warga sipil yang dihadirkan Oditur Militer. ( ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto)

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta menyatakan empat terdakwa terbukti melakukan penganiayaan berencana melalui penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus.

Para terdakwa dijatuhi hukuman bervariasi, yaitu:

  1. Sersan Dua Marinir Edi Sudarko divonis tiga tahun penjara, 
  2. Letnan Satu Marinir Budhi Hariyanto dua tahun enam bulan penjara, 
  3. Kapten Marinir Mandala Dwi Prasetio dua tahun penjara, dan 
  4. Letnan Satu Pasukan Kopasgat Sami Lakka satu tahun enam bulan penjara.

Selain pidana penjara, Edi Sudarko dan Budhi Hariyanto juga dijatuhi hukuman tambahan berupa pemecatan dari dinas militer.

Hakim Nyatakan Terdakwa Terbukti Bersalah

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan keempat terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan penganiayaan berencana sebagaimana dakwaan subsider.

Perbuatan tersebut dinilai memenuhi unsur Pasal 467 ayat (1) juncto ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.

Dengan adanya upaya banding dari para terdakwa, perkara penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS tersebut masih akan berlanjut ke tingkat peradilan yang lebih tinggi.

Baca juga:
Khawatir Matahari Kembar di Rumah Rakyat: Pakar Ingatkan Dasco Jangan… Peran Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad belakangan dinilai semakin menonjol…
Roy Suryo Ditangkap, Tim Advokasi: Hukum Sudah Melayani Kepentingan Politik… Tim Advokasi Anti Kriminalisasi Akademisi & Aktivis (TA-AKAA) menyampaikan protes atas penangkapan…
Kongkalikong Dadan Hindayana-Glory Sihombing: Jual Titik SPPG, Rp100 Juta per… Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) mendapati Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review Glory…
  • Khawatir Matahari Kembar di Rumah Rakyat: Pakar Ingatkan Dasco Jangan Langkahi Puan
  • Roy Suryo Ditangkap, Tim Advokasi: Hukum Sudah Melayani Kepentingan Politik Jokowi
  • Kongkalikong Dadan Hindayana-Glory Sihombing: Jual Titik SPPG, Rp100 Juta per Dapur
Tag:Andrie YunusBAIS TNIHeadlineHukumanpengadilan militerPenyiraman Air KerasVonis
Share This Article
Email Salin Tautan Print
rahmat-baihaqi-jurnalis-owrite
ByRahmat Baihaqi
Reporter
Follow:
Reporter OWRITE berfokus pada peliputan isu hukum, kriminal, dan nasional. Setelah resmi menyandang Sarjana Ilmu Komunikasi di Universitas Jaya, mulai meniti karier sebagai jurnalis pada tahun 2022.
dusep-malik
ByDusep Malik
Redaktur
Follow:
Seorang senior editor di OWRITE Media, yang fokus pada pemberitaan seputar Bisnis, Ekonomi, Politik dan Peristiwa.
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Anda harus masuk untuk berkomentar.

Trending di OWRITE
Vonis Belum Inkrah, 4 Prajurit BAIS TNI Pelaku Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Pilih Banding
By Rahmat Baihaqi
Empat terdakwa kasus penyiraman air keras kepada aktivis KontraS Andrie Yunus, Kapten Nandala Dwi Prasetya (kanan), Lettu Budhi Hariyanto Cahyono (kiri), Lettu Sami Lakka (kedua kiri), dan Serda Edi Sudarko (kedua kanan) menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Militer II-08, Jakarta, Selasa (2/6/2026).
1
Alasan Gerd Kambuh, Roy dan dr Tifa Rawat Inap di RS Polri Usai Pemeriksaan Kesehatan
By Rahmat Baihaqi
Polda Metro Jaya menahan Roy Suryo sebagai tersangka kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait keaslian ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo. (Sumber: Antara Foto/Bintang Pamungkas)
2
Alphard Tersangka Asep Yusuf Disita, Kejagung Buru Jejak Uang Haram Korupsi MBG
By Rahmat Baihaqi
Mobil mewah jenis Toyota Alphard yang disita Kejaksaan Agung.
3
Bawa Seabrek Tuntutan ke DPR, Mahasiswa Mercu Buana Sentil Isu Pengangguran Hingga Aparat yang Kelewat ‘Eksis’
By Rahmat Tunny
Massa aksi dari Universitas Mercu Buana berdemonstrasi di depan kantor DPR, 19 Juni 2026.
4
Roy Suryo Ditangkap, Tim Advokasi: Hukum Sudah Melayani Kepentingan Politik Jokowi
By Hardani Triyoga
Pakar telematika Roy Suryo (tengah) bersama ahli Forensik Digital Rismon Sianipar (kiri)
5

BERITA LAINNYA

Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso menjelaskan kronologi penangkapan DPO Frans Antoni. (Sumber: Istimewa)
Hukum

Kronologi Penangkapan ‘Bendahara’ Gembong Narkoba Fredy Pratama di Malaysia 

Dittipidnarkoba Bareskrim Polri berhasil menciduk anak buah bandar narkoba jaringan internasional Fredy…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owritedusep-malik
By
Rahmat Baihaqi
Dusep Malik
2 jam lalu
Polda Metro Jaya menahan Roy Suryo sebagai tersangka kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait keaslian ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo. (Sumber: Antara Foto/Bintang Pamungkas)
Hukum

Alasan Gerd Kambuh, Roy dan dr Tifa Rawat Inap di RS Polri Usai Pemeriksaan Kesehatan

Roy Suryo dan dr Tifauzia Tyassuma terpaksa harus bermalam di RS Polri…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owritedusep-malik
By
Rahmat Baihaqi
Dusep Malik
2 jam lalu
Roy Suryo digelandang menuju mobil tahanan di Polda Metro Jaya, 19 Juni 2026.
Hukum

Jadi Tersangka Kasus Ijazah Palsu: Roy Suryo Pakai Kaos Polo, dr Tifa Pakai ‘Rompi Oranye’

Penyidik Polda Metro Jaya menahan Roy Suryo dan Tifauzia Tyasumma terkait kasus…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owriteowrite-adi-briantika
By
Rahmat Baihaqi
Adi Briantika
18 jam lalu
Roy Suryo Notodiprojo memberikan keterangan kepada wartawan usai sidang uji materi pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE),di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (23/2/2026).
Hukum

Berkas P21, Roy Suryo dan dr Tifa Segera ‘Senderan’ di Kursi Pengadilan

Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin mengakui penangkapan terhadap Roy Suryo…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owriteowrite-adi-briantika
By
Rahmat Baihaqi
Adi Briantika
18 jam lalu
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x

Your Reading Dose, Right Here:
Tetap terhubung dengan berita terkini dan informasi terkini secara langsung. Dari politik dan teknologi hingga hiburan dan lainnya, kami menyediakan liputan langsung yang dapat Anda andalkan, menjadikan kami sumber berita tepercaya.

Info lainnya

  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
FacebookLike
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
© PT. OWRITE Media Digital. All Rights Reserved.
OWRITE Logo OWRITE Dark Background Logo 2x
Everything's gonna be owrite!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?

Not a member? Sign Up