Korps Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri kembali menggeledah beberapa tempat yang terindikasi korupsi importasi ponsel secara ilegal di kawasan Jawa Timur, Kamis, 25 Juni 2026.
Kabag Ops Kortastipidkor Polri Kombes Pol Yusuf Afandi mengungkapkan ada empat lokasi yang disasar penyidik salah satunya menyasar kediaman manager PT TSL inisial AHT.
“Pada hari ini, penyidik Kortastipidkor Polri melanjutkan penggeledahan di sejumlah lokasi,”
ucap Yusuf ketika dikonfirmasi wartawan, Kamis, 25 Juni 2026.
Yusuf menjelaskan upaya paksa itu guna melengkapi alat bukti sekaligus menjadi bahan untuk menetapkan pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam kasus tersebut.
“Serta pemberkasan untuk kemudian diserahkan kepada JPU Kejasaan Agung,”
kata dia.
Penggeledahan tersebut juga dilakukan di dua lokasi usaha yakni Cafe Sulthan dan AZ Cafe. Alasannya guna mendalami dugaan pencucian uang maupun izin usaha.
“Pendalaman ini dilakukan melalui pemeriksaan dokumen, transaksi keuangan, serta barang bukti lain yang ditemukan di lokasi,”
ucap Yusuf.
Berikut rinciannya:
| No. | Lokasi / Objek | Status / Temuan Barang Bukti | Keterangan Tambahan |
| 1 | Kantor PT TSL | * Kantor telah ditutup. * Tidak ada aktivitas operasional. * Telah dipasang plang “Untuk Dijual”. | – |
| 2 | Kediaman AHT | * 37 dokumen terkait data perbankan dan kepemilikan aset. | – |
| 3 | Cafe Sulthan dan Cafe AZ | * Dokumen Akta Pendirian CV AHS ENTERTAINMENT. * Dokumen Perizinan CV AHS ENTERTAINMENT. * 1 bundel dokumen perpajakan. * 4 box karton kosong warna coklat bertuliskan “Arsip Kantor Wilayah DJBJ Jawa Timur”. | Fokus pada legalitas dan dokumen administrasi eksternal. |
| * 4 rekening koran Bank BCA atas nama CV AHS ENTERTAINMENT, meliputi: 1. Rekening AZ Cafe 2. Rekening AHS Billiard 3. Rekening Penampungan 4. Rekening SULTHAN Cafe | Aliran dana dan transaksi keuangan. | ||
| * 3 unit Digital Video Recorder (DVR) CCTV. * 2 unit flashdisk. | Barang bukti digital/elektronik. |
Permulaan
Kasus tersebut bermula saat penyidik menemukan importasi ponsel bekas dari dengan mencantumkan kondisi palsu pada dokumen impor. Modusnya yakni perusahaan importir memasukkan ponsel bekas dari luar negeri melalui kepabeanan Juanda dengan menggunakan dokumen impor yang mencantumkan jenis barang lain.
Polri menduga ada persekongkolan dari pihak swasta dengan penyelenggara negara yang telah berlangsung sejak 2024-2026. Yusuf bilang ada dugaan pemberian sejumlah uang kepada pejabat atau penyelenggara negara guna mempermudah proses pemasukan dan pengeluaran barang.
Penggeledahan sebelumnya dilakukan di kantor KPPBC Tipe Madya Pabean Juanda di Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, Rabu, 24 Juni 2026. Lalu kediaman pihak swasta bernama Taslim, kediaman bernama Andayani, dan PT JAS.
Hasilnya Polri menyita diantaranya uang tunai baik rupiah maupun mata uang asing, dokumen, perhiasan, sertifikat tanah, serta barang bukti elektronik lain. Seluruh barang bukti tersebut telah disita sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Selanjutnya barang bukti akan dilakukan pemeriksaan dan analisis secara mendalam oleh kepolisian. Tidak hanya berfokus pada perkara utama, Kortastipidkor juga akan menelusuri aset milik para pelaku yang terlibat guna pengembalian kerugian kepada negara.























