Polda Metro Jaya segera melimpahkan berkas perkara tiga tersangka lain dalam kasus dugaan tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo atau Jokowi ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.
Ketiga tersangka tersebut adalah Kurnia Tri Rohyani, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imannuddin menjelaskan proses administrasi perkara ketiganya saat ini tengah dirampungkan sebelum memasuki tahap II atau pelimpahan tersangka dan barang bukti ke kejaksaan.
Untuk berkas perkara yang klaster yang lainnya sedang dalam proses pemberkasan. Dalam waktu dekat kami akan mengirimkan berkas perkara tersebut ke Kejaksaan Tinggi DKI,”
kata Iman, di Jakarta, Selasa, 30 Juni 2026.
Dengan pelimpahan tersebut, perkara Kurnia Tri Rohyani, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah akan menyusul kasus Roy Suryo dan Tifauziah Tyassuma alias dr Tifa yang lebih dulu dilimpahkan ke kejaksaan untuk proses persidangan.
Kurnia, Rizal, dan Rustam merupakan tersangka dalam klaster pertama kasus dugaan penghasutan untuk melakukan kekerasan terhadap penguasa umum terkait isu ijazah Jokowi.
Dalam klaster yang sama, sebelumnya ada nama Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis. Namun, status tersangka keduanya dihentikan setelah tercapai perdamaian dengan pihak Jokowi sehingga penyidik menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3).
Sementara, penyidik juga menghentikan perkara terhadap Rismon Hasiholan Sianipar yang sebelumnya tergabung dalam klaster kedua bersama Roy Suryo dan dr Tifa.
Status tersangkanya dicabut setelah Rismon mengakui kekeliruan dalam penelitiannya dan menyatakan bahwa ijazah Jokowi adalah asli.






















