Jaksa membantah melakukan kriminalisasi terhadap Nadiem Makarim dalam kasus korupsi pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM).
Jaksa menilai keputusan majelis hakim menjatuhkan pidana penjara 10 tahun telah sesuai dengan dakwaan dan fakta persidangan yang ada.
“Telah kami sampaikan melalui keterangan saksi, ahli, dokumen, dan bukti-bukti elektronik lain, ini sudah sangat sejalan dan inheren dengan putusan pengadilan,”
ucap jaksa Corneles Geeb Paulus di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa, 30 Juni 2026.
Corneles mengaku kejaksaan sempat dituduh mengkriminalisasi kasus yang menjerat eks Mendikbudristek itu. Menurutnya hal itu telah dibantah oleh putusan majelis hakim.
“(Hal) yang kami lakukan adalah murni penegakan hukum,”
kata dia.
Tak Langgar Sumpah
Jaksa berdalih sebagai sesama anak bangsa dirinya tidak pernah melakukan hal tersebut. Dia menyinggung mengenai sumpah jabatan yang menuntutnya untuk profesional saat menangani perkara. Sehingga tuduhan kriminalisasi itu bertentangan dengan sumpah jabatan dan profesinya.
Corneles mengaku dalam proses menetapkan Nadiem sebagai tersangka hingga di tahap penuntutan semua berlangsung dinamis. Dia mengklaim jaksa memiliki analisis yang kuat saat menangani suatu perkara dan mengantarkan kasus itu menjadi keputusan adil.
“Ini bukan menang atau kalah, tapi pada hari ini hukum telah ditegakkan, keadilan telah ditegakkan,”
ucap dia.
Dengan vonis 10 tahun penjara, bukan hanya Nadiem yang mendapatkan keadilan namun masyarakat juga ikut mendapatkannya.
“Anak-anak sekolah yang hak-haknya dirampas (dan yang) tidak mendapatkan pemerataan pendidikan digitalisasi di seluruh Indonesia, telah mendapatkan keadilan,”
kata Corneles.
Vonis
Majelis hakim menggurkan dakwaan primer Nadiem yakni Pasal 603 KUHP baru jo Pasal 2 Ayat (1) UU Tipikor. Meski demikian, eks Mendikbudristek dinyatakan bersalah melanggar pasal subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Majelis menyatakan Nadiem diyakini telah melakukan korupsi pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) saat masih menjabat menteri. Alhasil, dia dijatuhi pidana penjara selama 10 tahun. Tidak sampai disitu, Nadiem juga dijatuhi hukuman pidana denda Rp1 miliar dan wajib dibayar dalam jangka satu bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap.
Hukuman juga diperberat pidana tambahan berupa uang pengganti Rp809 miliar dengan ketentuan bila tidak dibayar paling lama satu bulan sejak hukum berkekuatan tetap, maka harta benda Nadiem akan disita dan dilelang atau jika tidak memiliki harta benda, hukuman Nadiem ditambah lima tahun kurungan.
























