Kuasa hukum Presiden ke-7 RI Joko Widodo atau Jokowi mengatakan kliennya santai merespons soal kasus tuduhan ijazah palsu yang sudah masuk persidangan dengan terdakwa Tifauzia Tyasumma alias Dokter Tifa.
Tim hukum Jokowi, Yakub Hasibuan mengatakan sudah bertemu dengan kliennya. Menurut dia, eks Wali Kota Solo itu santai karena tahap persidangan merupakan konsekuensi dalam perkara yang dilaporkan.
Kami kemarin diskusi Pak Jokowi sangat santai saja menjalani ini karena ini merupakan konsekuensi beliau mengajukan laporan,”
kata Yakub kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis, 2 Juli 2026.
Menurut Yakup, kliennya juga berharap agar persoalan keaslian ijazah aslinya cepat selesai dan mendapatkan kepastian.
Adapun loyalis yang juga relawan Jokowi, Andi Azwan menyampaikan eks Gubernur DKI Jakarta itu telah bergerak melakukan safari politik ke berbagai daerah.
Meski demikian, kata dia, Jokowi bakal memprioritaskan kasus dugaan ijazah palsu lantaran sudah masuk ke meja hijau.
Jadi, akan mengikuti kasus sidang ini baru dilanjutkan dengan program-program beliau bersilaturahmi dengan seluruh rakyat Indonesia. Jadi, fast priority adalah kasus sidang ini,”
ujar Andi.
Untuk diketahui, Dokter Tifa sudah jalani sidang perdana dengan agenda dalam kasus dugaan ijazah palsu Jokowi. Tifa didakwa melakukan pencemaran nama baik Jokowi buntut tudingan ijazah palsu.
Jaksa mengatakan Jokowi merasa dirugikan karena nama baiknya diserang dan merasa terhina nama baik personalnya.
Jaksa mengungkapkan ada sejumlah bukti yang menyatakan ijazah Jokowi asli. Berdasarkan berita acara pemeriksaan laboratoris kriminalistik yang dilakukan Polri, disimpulkan ijazah Jokowi identik dengan 14 dokumen pembanding.
Selain itu, ada juga buku petunjuk program studi UGM sudah menerbitkan ijazah Sarjana Kehutanan Nomor 1120 tanggal 5 November 1985 atas nama Jokowi.
Tifa didakwa dengan dakwaan primer Pasal 434 ayat 1 juncto 441 ayat 1 juncto 126 ayat 1 KUHP. Lalu dakwaan subsidair Pasal 433 ayat 1 juncto 441 ayat 1 juncto 126 ayat 1 KUHP. Dia juga didakwa dengan dakwaan kedua primair pasal 434 ayat 1 KUHP.
Kedua subsidair pasal 310 ayat 1 KUHP atau Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat (1) dan atau Pasal 32 ayat (1) juncto Pasal 48 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 126 ayat (1) KUHP atau pasal 32 juncto pasal 48 ayat 1 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 126 ayat (1) KUHP.

























