Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Kembali mengamankan seorang kepala daerah dalam kasus dugaan rasuah. Terbaru, Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Suhardiman Amby yang diamankan KPK.
Ketua Komisi II DPR RI Muhammad Rifqinizamy Karsayuda menyampaikan kasus yang menjerat Suhardiman jadi pengingat dalam sistem politik. Menurut dia, perbaikan tata kelola pemerintahan harus dibarengi pembenahan sistem politik dan kesejahteraan kepala daerah.
Rifqi prihatin dengan banyak kepala daerah yang diamankan KPK dalam Operasi Tangkap Tangan atau OTT. Namun, ia menyampaikan persoalan tak cukup hanya mengandalkan penegakan hukum.
Tapi, menurutnya juga perlu menyentuh akar persoalan yang memicu praktik korupsi. Salah satunya menyangkut biaya politik yang mahal.
Terkait biaya politik yang tinggi yang dihasilkan dalam proses pemilihan kepala daerah kita. Yang kedua, soal hak keuangan kepala daerah yang memang kita akui masih sangat terbatas,”
kata Rifqi kepada wartawan, Kamis, 2 Juli 2026.
Ia menyampaikan Komisi II DPR sudah menerima aspirasi dari Asosiasi Wakil Kepala Daerah yang meminta pemerintah perbaiki skema hak keuangan kepala daerah.
Menurut dia, aspirasi itu kemudian ditindaklanjuti dengan rekomendasi kepada pemerintah. Selanjutnya, merevisi sejumlah aturan terkait hak keuangan kepala daerah dan wakil kepala daerah.
Menurut Rifqi, besaran gaji kepala daerah saat ini tak sebanding dengan beban jabatan maupun tingginya biaya politik saat mengikuti pilkada.
Kan tidak masuk akal gaji kepala daerah itu hanya sekitar Rp5 sampai Rp6 juta, sementara cost politiknya tinggi. Karena itu kita memang harus memberikan hak keuangan yang rasional, yang proporsional,”
jelas Rifqi.
Dia mewakili Komisi II DPR mengusulkan agar hak keuangan kepala daerah dikaitkan dengan kemampuan daerah menghasilkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Dengan skema itu, kepala daerah didorong meningkatkan PAD sekaligus memperoleh penghasilan yang lebih layak.
Harapan kita tentu penyalahgunaan kewenangan, termasuk korupsi di dalamnya, itu bisa kita minimalisir. Tapi kalau korupsi karena keserakahan dan seterusnya, itu kan hal yang lain,”
tutur Rifqi.
Meski sempat menyebut angka ideal sekitar 20 persen dari PAD untuk hak keuangan kepala daerah dan wakil kepala daerah, Rifqi menegaskan besaran tersebut masih akan dikaji. Selain itu, masih disesuaikan dengan kemampuan fiskal masing-masing daerah.
Ia juga minta Kementerian Dalam Negeri melibatkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan KPK menyusun regulasi tersebut agar kebijakan peningkatan hak keuangan kepala daerah tak justru membuka ruang penyimpangan baru.
Menurutnya, hak keuangan yang proporsional dan masuk akal mestinya diberikan kepada para kepala daerah agar juga bisa melakukan pencegahan terhadap ini.
Jangan sampai juga ini menjadi, dalam tanda kutip, semacam korupsi yang terlembagakan melalui peraturan,”
ujar Rifqi.
Sebelumnya, KPK sudah menetapkan Bupati Kuansing Suhardiman Amby sebagai tersangka suap. Dalam praktiknya, Suhardiman diduga menerima suap berupa mobil Toyota Land Cruiser senilai Rp2 miliar untuk memilih Zulkarnain sebagai Sekda.
KPK melalui Plt Direktur Penyidikan Achmad Taufik Husein menjelaskan kasus ini bermula pada April 2025. Menurut dia, ada dua calon Sekda Kuansing yaitu Fahdiansyah selaku Asisten I Pemkab Kuansing dan Zulkranain selaku Kadis PUPR.
SA (Suhardiman Amby) sebagai Bupati Kuansing periode 2025-2030 kemudian meminta syarat mobil SUV Toyota Land Cruiser 300 GR-S kepada para pihak atau calon yang mengikuti proses seleksi jabatan Sekda Kuansing,”
kata Taufik di Gedung KPK, Jakarta, Rabu, 1 Juli 2026.

























