Dengan menggunakan situs ini, kamu menyetujui Kebijakan Privasi and Ketentuan Penggunaan OWRITE.
Accept
Rabu, 22 Jul 2026
Linkbio
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum
  • Ekbis
  • WARGA SPILLNew
  • Sefruit
  • Lainnya
    • Hype
    • Internasional
    • Megapolitan
    • Daerah
Sign In
  •   ❍
  • Indeks Berita
  • Akun saya
  • Kirim Tulisan
  • Jadwal Piala Dunia
  • Headline
  • KPK
  • Sepak Bola
  • DPR
  • Korupsi
  • Piala Dunia 2026
  • prabowo
  • MBG
  • Purbaya
  • iran
OWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan DuniaOWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan Dunia
Font ResizerAa
  • Indeks Berita
  • Baca ulang
  • Koleksi
  • Eksplor
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Hype
  • Ekonomi Bisnis
  • Megapolitan
  • Olahraga
  • Daerah
Search
  • Warga SpillNew
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi Bisnis
  • Hype
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Olahraga
  • Kelola Tulisan
  • Kirim Tulisan
  • Akun Saya
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
© 2025 PT. OWRITE Media Digital.
Home / Hukum / KPK Bisa Ambil Alih Kasus Febrie Adriansyah, Asal Ada Syarat Ini!
Hukum

KPK Bisa Ambil Alih Kasus Febrie Adriansyah, Asal Ada Syarat Ini!

iren natania longdongHardani Triyoga
Last updated: Juli 21, 2026 9:41 pm
By
Natania Longdong
iren natania longdong
ByNatania Longdong
News Reporter
Natania Longdong adalah jurnalis di Owrite yang berfokus pada isu internasional, energi, dan lingkungan. Dengan pengalaman lebih dari empat tahun meliput untuk Viva.co.id, Liputan6.com, dan Tirto.id,...
Follow:
Hardani Triyoga
Hardani Triyoga
ByHardani Triyoga
Asisten Redaktur
Hardani Triyoga adalah jurnalis di OWRITE yang berfokus pada peliputan isu nasional, politik, peristiwa, dan dinamika perkotaan.
Follow:
3 jam lalu
Share
Gedung KPK
Ilustrasi Gedung KPK, foto: Istimewa
SHARE

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengatakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bisa mengambil alih kasus mantan Jampidsus Febrie Adriansyah.

Yusril menjelaskan, saat ini kasus tersebut diserahkan kepada Kejaksaan Agung untuk melanjutkan proses penyidikan. Selama proses penyidikan berjalan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum, tak ada alasan bagi KPK untuk mengambil alih perkara tersebut.

Yang dalam proses ini sebenarnya terbuka peluang bagi KPK untuk melakukan supervisi seperti yang diatur dalam Undang-undang. Bahwa meskipun yang menyidik perkara korupsi itu polisi ataupun jaksa. Tapi, KPK diberikan kewenangan untuk melakukan supervisi,”

kata Yusril di Istana Negara, Jakarta, dikutip pada Selasa, 21 Juli 2026.
Baca juga:
Yusril Sentil Narasi 'Jeruk Makan Jeruk' di Kasus Febrie, Minta… Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menanggapi…
Rekam Jejak Pemberantasan Korupsi Tak Meyakinkan, Publik Sulit Percaya Komitmen… Pakar Psikologi Forensik Reza Indragiri mengatakan, komitmen Polri dalam pemberantasan korupsi dipertanyakan…
Hotman Paris Bela Eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Yusril: Wajar Saja,… Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menghormati…
  • Yusril Sentil Narasi 'Jeruk Makan Jeruk' di Kasus Febrie, Minta Publik Awasi…
  • Rekam Jejak Pemberantasan Korupsi Tak Meyakinkan, Publik Sulit Percaya Komitmen Polri
  • Hotman Paris Bela Eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Yusril: Wajar Saja, Sesama Penegak…

Yusril mengatakan, KPK memang memiliki kewenangan mengambil alih penyidikan perkara korupsi. Namun, kewenangan itu baru digunakan bila penanganan perkara tak berjalan sebagaimana mestinya.

Pertama, adalah penyidikan itu berlarut-larut nggak jelas ke mana arahnya. Yang kedua melibatkan aparat penegak hukum, itu pasti. Pak Febri itu adalah penegak hukum,”

tuturnya.

Pun, perkara itu jadi sorotan luas publik dengan nilai korupsi di atas Rp1 miliar.

Yang ketiga perkara itu menarik perhatian masyarakat, juga menarik perhatian masyarakat dan di atas Rp1 miliar,”

ujarnya.
Hotman Paris Bela Eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Yusril: Wajar Saja, Sesama Penegak Hukum

Meski demikian, Yusril menilai hingga saat ini belum ada alasan bagi KPK untuk mengambil alih penyidikan. Ia meminta seluruh pihak memberikan kesempatan kepada Kejaksaan Agung menyelesaikan proses hukum tersebut.

Menurutnya, Kejaksaan Agung kini hanya meneruskan penyidikan yang sebelumnya telah dilakukan Polri dengan memperkuat alat bukti serta memeriksa saksi-saksi.

Yusril juga mengajak masyarakat mengawasi proses hukum tersebut agar tetap berjalan profesional dan transparan.

Baca juga:
Penghentian Pemeriksaan MBG Cerminkan Lemahnya Komitmen Berantas Korupsi Pakar psikologi forensik Reza Indragiri mengatakan, instruksi penghentian pemeriksaan terkait program Makan…
Jejak Law Firm Diduga Afiliasi Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Terungkap,… Sejumlah kantor firma hukum yang diduga berafiliasi dengan mantan Jaksa Muda Tindak…
Kasus Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini cs Naik Tahap… Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Budi Prasetyo menyatakan penyidik menaikkan status…
  • Penghentian Pemeriksaan MBG Cerminkan Lemahnya Komitmen Berantas Korupsi
  • Jejak Law Firm Diduga Afiliasi Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Terungkap, Kantor Lama…
  • Kasus Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini cs Naik Tahap Penyidikan KPK

Ia berharap penanganan perkara tetap berada di jalur yang benar sehingga tidak memicu pengambilalihan oleh KPK.

Kalau sudah terkumpul semua alat bukti, ya silakan Kejaksaan Agung untuk melimpahkan perkara itu ke Pengadilan Tipikor,”

tuturnya.

Ia menambahkan, pengawasan publik sangat penting untuk memastikan penyidikan berlangsung sesuai aturan.

Menurut Yusril, bila di kemudian hari ditemukan penyimpangan atau proses hukum berjalan berlarut-larut tanpa kejelasan, KPK memiliki dasar hukum untuk menggunakan kewenangannya mengambil alih perkara tersebut.

Tag:Febrie AdriansyahJampidsusKorupsiKPKYusril
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Salin Tautan
iren natania longdong
ByNatania Longdong
News Reporter
Follow:
Natania Longdong adalah jurnalis di Owrite yang berfokus pada isu internasional, energi, dan lingkungan. Dengan pengalaman lebih dari empat tahun meliput untuk Viva.co.id, Liputan6.com, dan Tirto.id, ia dikenal lewat reportase mendalam soal bisnis, pertambangan, dan dampak kebijakan energi terhadap masyarakat.
Hardani Triyoga
ByHardani Triyoga
Asisten Redaktur
Follow:
Hardani Triyoga adalah jurnalis di OWRITE yang berfokus pada peliputan isu nasional, politik, peristiwa, dan dinamika perkotaan.
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Anda harus masuk untuk berkomentar.

Trending di OWRITE
Kontroversi Dody Hanggodo Bergulir, Elite Demokrat: Menteri Bertanggung Jawab ke Presiden
By Hardani Triyoga
Menteri PU Dody Hanggodo (kanan) meninjau Jembatan Enang-Enang di Desa Arul Cincin, Kecamatan Pintu Rime Gayo, Kabupaten Bener Meriah, Aceh.
1
Diduga Gelapkan Fee Rp3,2 M Milik Hotman Paris, Mengapa Keponakannya Nekat Akhiri Hidup?
By Rahmat Baihaqi
Sebuah bangunan puluhan lantai di perkotaan.
2
Ucapan Hotman Dinilai Berlebihan, Ketum LAKI Dukung Wartawan Tempuh Jalur Hukum
By Rahmat Tunny
Pengacara Hotman Paris Hutapea (tengah) berjalan memasuki Gedung Bundar saat tiba di Kejaksaan Agung, Jakarta.
3
Jejak Law Firm Diduga Afiliasi Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Terungkap, Kantor Lama Tinggalkan Permata Hijau
By Rahmat Baihaqi
Ilustrasi korupsi
4
APBN Semester I-2026 Defisit Rp196,5 Triliun, Purbaya Klaim Masih Bagus
By Anisa Aulia
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dalam konferensi pers APBN KiTA (sumber: Owrite/Anisa Aulia)
5

BERITA LAINNYA

apolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo bertamu ke Jaksa Agung (JA) ST Burhanuddin di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Senin, 13 Juli 2026.
Hukum

Rekam Jejak Pemberantasan Korupsi Tak Meyakinkan, Publik Sulit Percaya Komitmen Polri

Pakar Psikologi Forensik Reza Indragiri mengatakan, komitmen Polri dalam pemberantasan korupsi dipertanyakan…

Rahmat Tunny OWRITEAmin-Suciady-Owrite
By
Rahmat Tunny
Amin Suciady
7 jam lalu
Jaksa Agung ST Burhanudin bertemu dengan Kapolri Listyo Sigit Prabowo di Kejagung.
Hukum

Pengusutan Korupsi BGN dan Eks Jampidsus Perlihatkan Penegakan Hukum Amburadul

Pakar Psikologi Forensik Reza Indragiri menilai, penanganan dugaan korupsi yang melibatkan petinggi…

Rahmat Tunny OWRITEAmin-Suciady-Owrite
By
Rahmat Tunny
Amin Suciady
7 jam lalu
Ahli Psikolog Forensik, Reza Indragiri
Hukum

Penghentian Pemeriksaan MBG Cerminkan Lemahnya Komitmen Berantas Korupsi

Pakar psikologi forensik Reza Indragiri mengatakan, instruksi penghentian pemeriksaan terkait program Makan…

Rahmat Tunny OWRITEAmin-Suciady-Owrite
By
Rahmat Tunny
Amin Suciady
8 jam lalu
Petugas menggiring Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini (tengah) untuk menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Senin (20/7/2026).
Hukum

Kasus Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini cs Naik Tahap Penyidikan KPK

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Budi Prasetyo menyatakan penyidik menaikkan status…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owriteowrite-adi-briantika
By
Rahmat Baihaqi
Adi Briantika
9 jam lalu
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x

Your Reading Dose, Right Here:
Tetap terhubung dengan berita terkini dan informasi terkini secara langsung. Dari politik dan teknologi hingga hiburan dan lainnya, kami menyediakan liputan langsung yang dapat Anda andalkan, menjadikan kami sumber berita tepercaya.

Info lainnya

  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
FacebookLike
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
© PT. OWRITE Media Digital. All Rights Reserved.
OWRITE Logo OWRITE Dark Background Logo 2x
Everything's gonna be owrite!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?

Not a member? Sign Up