Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengatakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bisa mengambil alih kasus mantan Jampidsus Febrie Adriansyah.
Yusril menjelaskan, saat ini kasus tersebut diserahkan kepada Kejaksaan Agung untuk melanjutkan proses penyidikan. Selama proses penyidikan berjalan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum, tak ada alasan bagi KPK untuk mengambil alih perkara tersebut.
Yang dalam proses ini sebenarnya terbuka peluang bagi KPK untuk melakukan supervisi seperti yang diatur dalam Undang-undang. Bahwa meskipun yang menyidik perkara korupsi itu polisi ataupun jaksa. Tapi, KPK diberikan kewenangan untuk melakukan supervisi,”
kata Yusril di Istana Negara, Jakarta, dikutip pada Selasa, 21 Juli 2026.
Yusril mengatakan, KPK memang memiliki kewenangan mengambil alih penyidikan perkara korupsi. Namun, kewenangan itu baru digunakan bila penanganan perkara tak berjalan sebagaimana mestinya.
Pertama, adalah penyidikan itu berlarut-larut nggak jelas ke mana arahnya. Yang kedua melibatkan aparat penegak hukum, itu pasti. Pak Febri itu adalah penegak hukum,”
tuturnya.
Pun, perkara itu jadi sorotan luas publik dengan nilai korupsi di atas Rp1 miliar.
Yang ketiga perkara itu menarik perhatian masyarakat, juga menarik perhatian masyarakat dan di atas Rp1 miliar,”
ujarnya.
Meski demikian, Yusril menilai hingga saat ini belum ada alasan bagi KPK untuk mengambil alih penyidikan. Ia meminta seluruh pihak memberikan kesempatan kepada Kejaksaan Agung menyelesaikan proses hukum tersebut.
Menurutnya, Kejaksaan Agung kini hanya meneruskan penyidikan yang sebelumnya telah dilakukan Polri dengan memperkuat alat bukti serta memeriksa saksi-saksi.
Yusril juga mengajak masyarakat mengawasi proses hukum tersebut agar tetap berjalan profesional dan transparan.
Ia berharap penanganan perkara tetap berada di jalur yang benar sehingga tidak memicu pengambilalihan oleh KPK.
Kalau sudah terkumpul semua alat bukti, ya silakan Kejaksaan Agung untuk melimpahkan perkara itu ke Pengadilan Tipikor,”
tuturnya.
Ia menambahkan, pengawasan publik sangat penting untuk memastikan penyidikan berlangsung sesuai aturan.
Menurut Yusril, bila di kemudian hari ditemukan penyimpangan atau proses hukum berjalan berlarut-larut tanpa kejelasan, KPK memiliki dasar hukum untuk menggunakan kewenangannya mengambil alih perkara tersebut.


























