Pakar hukum Universitas Indonesia (UI), Dr. Luhut MP Pangaribuan menilai, reformasi Kepolisian gagal diwujudkan setelah hasil kajian akademik tidak diimplementasikan dan Undang-Undang Kepolisian justru memperluas kewenangan Polri tanpa pengawasan yang efektif.
Reformasi Polri yang pernah disusun beberapa waktu lalu pada akhirnya tidak pernah dijalankan, laporannya mencapai ratusan bahkan ribuan halaman. Saya mendengar langsung hal itu dari Prof. Jimly Asshiddiqie, tetapi laporan tersebut belum sempat diserahkan kepada Presiden, sementara RUU Polri justru sudah selesai terlebih dahulu. Apa artinya?”
kata Luhut kepada Owrite, Selasa, 21 Juli 2026.
Menurutnya, reformasi kelembagaan Polri yang sebelumnya dirancang akhirnya tidak menjadi dasar pembentukan regulasi. Hingga akhirnya, kondisi tersebut membuat arah pembaruan institusi kepolisian tidak tercapai.
Ia menilai Undang-Undang Kepolisian yang kemudian disahkan justru memperbesar kewenangan Polri tanpa diikuti penguatan mekanisme pengawasan terhadap penggunaan kewenangan tersebut.
Menurut saya, itu omong kosong, lalu lahirlah Undang-Undang Kepolisian yang sekarang. Akibatnya, kewenangan polisi justru semakin besar. Padahal kita semua memahami prinsip bahwa di mana ada kekuasaan yang absolut, di situ selalu ada potensi korupsi,”
tegasnya.
Luhut menambahkan, semakin besar kewenangan yang dimiliki sebuah institusi tanpa kontrol yang memadai, semakin besar pula risiko penyalahgunaan kekuasaan.
Karena itu, saya berpendapat korupsi di tubuh kepolisian tidak akan pernah benar-benar bisa dihindari selama kewenangannya nyaris tanpa kontrol,”
jelasnya.
Pengawasan Eksternal Polri Lemah
Ia juga menyoroti lemahnya fungsi pengawasan eksternal terhadap Polri. Luhut menilai, Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) belum mampu menjalankan fungsi pengawasan secara efektif.
Kompolnas juga tidak memiliki kekuatan yang berarti, keberadaannya hanya menjadi ornamen, tidak memiliki fungsi pengawasan yang efektif,”
ungkapnya.
Luhut mengatakan, persoalan lain terletak pada cara Polri memaknai dasar hukum dalam menjalankan tugasnya. Menurut dia, ketika menjalankan fungsi penegakan hukum, penyidik seharusnya lebih berorientasi pada sistem peradilan, bukan semata-mata pendekatan keamanan.
Masalah lainnya, polisi selalu menjadikan Undang-Undang Kepolisian sebagai rujukan utama, yaitu mengenai keamanan dan ketertiban masyarakat. Padahal ketika menjalankan fungsi sebagai penegak hukum, seharusnya rujukannya adalah Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman,”
bebernya.
Ditegaskan Luhut, penyidik seharusnya diposisikan sebagai judicial police dan bukan sekadar aparat keamanan. Namung, sambungnya, hal tersebut tidak dilakukan dan justru kewenangan polisi terus diperbesar.
Luhut juga mengkritik penerapan konsep restorative justice yang dinilainya lebih banyak memperluas ruang diskresi kepolisian dibanding memperkuat sistem penegakan hukum.
Misalnya melalui konsep restorative justice atau keadilan restoratif. Menurut saya, konsep itu lebih banyak menambah kewenangan daripada memperbaiki sistem hukum,”
ucap Luhut.





















