Pakar Hukum Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Yenti Ganarsih, mendesak aparat penegak hukum membongkar secara menyeluruh dugaan korupsi dan TPPU yang menjerat mantan Jampidsus Febrie Ardiansyah, termasuk dugaan keterlibatan pihak lain apabila ditemukan alat bukti.
Jangan buru-buru menyimpulkan bahwa dia satu-satunya yang harus dihukum berat. Bisa saja nanti ditemukan pihak-pihak lain yang juga memiliki peran besar dan sama-sama layak dijatuhi hukuman berat,”
kata Yenti dalam keterangan yang diterima Owrite, Rabu, 22 Juli 2026.
Yenti mengatakan, penyidikan tidak boleh berhenti pada satu orang. Menurutnya, aparat penegak hukum harus berani mengusut seluruh pihak yang diduga terlibat apabila fakta hukum dan alat bukti mengarah ke sana.
Ia menilai, Febrie layak dijatuhi hukuman berat apabila terbukti bersalah karena posisinya sebagai aparat penegak hukum yang selama ini berada di garda depan pemberantasan korupsi.
Namun apabila terbukti melakukan korupsi dan TPPU, maka hukumannya memang seharusnya menjadi yang terberat. Sebab, yang bersangkutan merupakan pejabat pada posisi yang sangat tinggi dalam penegakan hukum tindak pidana korupsi. Jadi wajar apabila ekspektasi masyarakat terhadap integritasnya juga sangat tinggi,”
tegasnya.
Dikatakan pakar TPPU pertama di Indonesia itu, dugaan perkara yang menjerat Febrie kemungkinan memiliki nilai yang besar.
Menurut Yenti, besarnya dugaan uang pelicin atau gratifikasi dapat menjadi indikasi bahwa perkara utama yang diduga dilindungi bernilai jauh lebih besar, meski hal itu harus dibuktikan melalui proses hukum.
Kalau pelicinnya saja sebesar itu, maka pertanyaannya, seberapa besar kasus yang sedang ‘dilicinkan’ atau ditutupinya? Logikanya sederhana. Misalnya seseorang melakukan korupsi Rp1 triliun, tidak mungkin dia memberikan Rp2 triliun kepada orang yang membantunya. Pasti jumlah pelicinnya jauh lebih kecil dari nilai kejahatan utamanya,”
jelasnya.
Ia berharap, aparat penegak hukum mengusut perkara tersebut hingga tuntas agar seluruh rangkaian dugaan tindak pidana dapat terungkap.
Artinya, kalau jasa haramnya saja nilainya sudah sangat besar, maka perkara utama yang dilindungi kemungkinan jauh lebih besar lagi. Karena itu saya berharap kasus ini dibongkar secara menyeluruh,”
ujar Yenti.
Selain itu, ia juga menyoroti pelimpahan penanganan perkara tersebut ke Kejaksaan Agung. Menurutnya, apabila terdapat potensi konflik kepentingan atau persoalan lintas lembaga, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memiliki kewenangan mengambil alih penanganan perkara sebagaimana diatur dalam undang-undang.
Kalau lintas lembaga, instrumennya hanya ada dalam Undang-Undang KPK. KPK memang dibentuk sebagai pusat pemberantasan korupsi. Ini bukan soal merendahkan kepolisian atau kejaksaan. Memang desain sistem hukum kita seperti itu,”
paparnya.
Karena itu, KPK diberi kewenangan mengambil alih perkara apabila terdapat konflik kepentingan, penanganannya bermasalah, atau menjadi sorotan publik,”
pungkas Yenti.






















