Kasus dugaan korupsi Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang menyeret mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana bersama dua mantan wakilnya memancing kemarahan publik.
Pasalnya, Kejaksaan Agung telah menetapkan Dadan Hindayana, Lodewyk Pusung, dan Sony Sonjaya sebagai tersangka dalam dugaan korupsi tata kelola program MBG periode 2025–2026.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Syarief Sulaeman Nahdi mengatakan ketiga tersangka diduga memanfaatkan pembangunan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang dikelola yayasan untuk memperoleh keuntungan pribadi.
Dugaan Keuntungan Mencapai Miliaran Rupiah
Perkara ini semakin menyita perhatian publik setelah muncul informasi mengenai dugaan keuntungan yang mencapai miliaran rupiah per hari.
Besarnya nilai uang tersebut membuat banyak warganet membayangkan berbagai hal yang bisa dilakukan dengan Rp1 miliar.
Di media sosial X, angka Rp1 miliar bahkan menjadi bahan perbincangan tersendiri. Banyak netizen mencoba menghitung-hitung apa saja yang bisa dibeli dengan uang sebesar itu, mulai dari tanah hingga pemain sepak bola dunia.
Tak sedikit pula yang memanfaatkan momen tersebut untuk menyindir para tersangka.
Beli kewarganegaraan lain bisa gak ya.”
tulis akun @danameida.
gatau mas, tanya pak Dadan Kepala BGN aja.”
komentar @ucullo31.
Beli tanah sebanyak2nya biar gak ditambang.”
timpal akun @obliviatty.
Bisa di pake Indonesia beli Mbappe.”
Balas akun @Mistergusti.
Beli tanah di Dieng, bikin kerajaan disana.”
kelakar @jerawatracing
Bisa setressss, soalnya ga habis habis. Di neraka ntar siksaannya juga unlimited.”
tulis @LarvaKuningAja
Meski dibalut humor dan sindiran, komentar-komentar tersebut bisa jadi tanda kekecewaan publik terhadap penyalahgunaan dana, yang seharusnya digunakan untuk memenuhi kebutuhan gizi masyarakat.


