Sebuah video memperlihatkan seekor burung kasuari berada di wilayah Yogyakarta viral di media sosial. Unggahan akun Instagram @durgatattoofamily menyebutkan bahwa satwa tersebut ditemukan pada sore hari, 23 Juni 2026, di daerah Besi, Sukoharjo, Kecamatan Ngaglik, Kabupaten Sleman, Yogyakarta.
Kemunculan kasuari di luar habitat alaminya sontak menarik perhatian publik. Pasalnya, burung berukuran besar ini merupakan satwa endemik kawasan Australasia, termasuk hutan tropis Papua dan sebagian wilayah Australia. Lalu, apakah masyarakat boleh memelihara burung kasuari? Berikut penjelasannya.
Burung Kasuari, Satwa Endemik Papua yang Dilindungi
Di Indonesia, kasuari termasuk satwa yang dilindungi. Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (KSDA) Papua Barat Daya menjelaskan bahwa perlindungan terhadap kasuari diatur melalui Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya beserta peraturan turunannya.
Aturan tersebut melarang berbagai tindakan terhadap satwa dilindungi, mulai dari menangkap, melukai, membunuh, memperniagakan, hingga memiliki atau memeliharanya tanpa izin yang sah dari pemerintah.
Tak heran kemunculan kasuari di luar habitat alaminya, seperti yang viral di Yogyakarta, memunculkan pertanyaan mengenai asal-usul satwa tersebut serta legalitas kepemilikannya.
Komentar Warganet
Tak sedikit warganet yang mempertanyakan bagaimana satwa tersebut bisa berada di Yogyakarta dan apakah masyarakat diperbolehkan memeliharanya.
Pernah lewat sini jg kaget nemu kasuari, sepertinya kurang terurus, karna dikandangin di rumah kosong dan ala kadarnya,”
tulis akun @nannuy_.
Peliharaan ya berarti ini? Lanjutannya bagaimana kah? Diamankan atau dikembalikan ke pemilik?”
kata akun @lastseenyaya.
Hati2 kalau sedang terancam kakinya ada cakar panjang yg sangat tajam ,juga tendangannya sangat kuat,”
tulis @hario_agungpramudi_
Bolehkah Memelihara Burung Kasuari?
Masyarakat secara umum tidak diperbolehkan memelihara burung kasuari. Kementerian Kehutanan Republik Indonesia menjelaskan bahwa kasuari merupakan satwa yang dilindungi dan termasuk spesies yang menghadapi ancaman di alam liar.
Selain aspek hukum, memelihara kasuari juga memiliki risiko yang sangat tinggi. Burung ini dikenal sebagai salah satu burung paling berbahaya di dunia karena memiliki sifat yang teritorial dan dapat bersikap agresif ketika merasa terganggu atau terancam.
Kasuari juga memiliki kaki yang sangat kuat dengan cakar tajam yang panjangnya dapat mencapai sekitar 10 sentimeter.
Dengan kemampuan tersebut, burung ini dapat melancarkan tendangan yang berpotensi menyebabkan luka serius pada manusia maupun hewan lain.
Apa Yang Harus Dilakukan Jika Menemukan Kasuari di Luar Habitatnya
Prioritas utama adalah menjaga jarak aman dan menghindari tindakan yang dapat membuat kasuari merasa terancam atau terprovokasi.
Kemudian sebaiknya segera melaporkan temuan kepada pihak berwenang agar dapat ditangani oleh tenaga yang berkompeten.
Laporan dapat disampaikan kepada Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) atau menghubungi kepolisian atau aparat keamanan setempat setempat.
Pada dasarnya, burung kasuari bukan satwa yang dapat dipelihara secara bebas oleh masyarakat. Selain dilindungi oleh undang-undang, satwa ini juga memiliki karakteristik liar yang berpotensi membahayakan manusia.
Oleh karena itu, setiap temuan kasuari di luar habitat alaminya sebaiknya segera dilaporkan kepada pihak berwenang untuk memastikan keselamatan masyarakat sekaligus menjaga kelestarian satwa tersebut.




















