Mahkamah Agung Amerika Serikat (AS) memutuskan menolak perintah Presiden Donald Trump untuk mengakhiri pemberian kewarganegaraan berdasarkan kelahiran atau birthright citizenship bagi seluruh individu yang lahir di wilayah AS.
Dengan putusan itu, Mahkamah Agung menguatkan amandemen ke-14 konstitusi AS yang menjamin kewarganegaraan otomatis bagi siapa pun yang lahir di Negara Paman Sam.
Sebagai informasi, birthright citizenship sebagai prinsip hukum yang memberikan kewarganegaraan secara otomatis kepada seorang yang lahir di wilayah AS. Hal itu tanpa melihat status asal kewarganegaraan atau imigrasi orang tuanya.
Putusan Mahkamah Agung dengan suara perbandingan hakim 6-3 itu menjadi pukulan besar bagi Trump dalam upayanya mengubah kebijakan imigrasi AS.
Tak lama setelah dilantik pada 20 Januari 2025, Trump mengeluarkan kebijakan kontoversial dengan menandatangani perintah eksekutif. Kebijakan itu bertujuan menghentikan pemberian kewarganegaraan otomatis kepada anak-anak yang lahir di AS dari orang tua yang berstatus sementara.
Mahkamah Agung yang beranggotakan sembilan hakim itu menguatkan putusan pengadilan tingkat rendah. Dalam putusan itu menyatakan perintah eksekutif Trump bertentangan dengan Konstitusi AS.
Langkah Trump itu tak sejalan dengan putusan Mahkamah Agung yang telah berlaku selama ini.
Dalam pendapat mayoritas, Ketua Mahkamah Agung John Roberts menelusuri sejarah kewarganegaraan berdasarkan kelahiran di AS mulai dari hukum umum Inggris, ratifikasi Amandemen Ke-14 pada 1868, hingga putusan Mahkamah Agung dalam perkara Wong Kim Ark pada 1898.
Dalam pendapatnya setebal 26 halaman, Roberts menyampaikan pemerintahan Trump tak mampu menghadirkan bukti yang memadai untuk mendukung penafsiran baru terhadap aturan yang sudah lama berlaku.
Roberts menyebut bukti yang mendukung pandangan revisionis yang dramatis ini sangat sedikit.
Para penyusun Amandemen ke-14 memperluas janji itu kepada ‘setiap orang lahir bebas di negeri ini. Kita tetap memegang teguh janji itu hingga hari ini,”
kata Roberts dikutip dari Al Jazeera, Rabu, 1 Juli 2026.
Sementara itu, keputusan Roberts didukung oleh dua hakim konservatif lainnya yakni Amy Coney Barrett dan Brett Kavanaugh. Lalu, ada tiga hakim liberal, Sonia Sotomayor, Ketanji Brown Jackson, dan Elena Kagan.
Di sisi lain, Trump mengecam putusan tersebut. Ia mendesak Partai Republik di Kongres untuk segera mengesahkan Undang-undang yang membatasi kewarganegaraan berdasarkan kelahiran.
Namun, langkah itu diperkirakan akan menghadapi tantangan besar. Sebab, dari berbagai jajak pendapat menunjukkan mayoritas publik tetap mendukung praktik tersebut.
Selain itu, pendapat mayoritas Mahkamah Agung menegaskan bahwa perubahan yang diinginkan Trump pada dasarnya memerlukan amendemen Konstitusi.
Dalam persidangan, pengacara pemerintahan Trump berpendapat bahwa amandemen ke-14 yang menyatakan kewarganegaraan diberikan kepada mereka yang lahir di AS dan tunduk pada yurisdiksi di dalamnya. Aturan itu hanya berlaku bagi anak-anak yang lahir dari orang tua berkewarganegaraan AS atau penduduk tetap.
Mereka juga berargumen bahwa amandemen ke-14 disusun secara khusus untuk melindungi budak yang baru dibebaskan setelah perang saudara. Hal itu tidak pernah dimaksudkan untuk memberikan kewarganegaraan kepada seluruh individu yang lahir di wilayah AS.
Selain itu, pemerintah Trump menilai putusan Mahkamah Agung terkait kasus Wong Kim Ark tak pernah secara eksplisit menetapkan praktik kewarganegaraan berdasarkan kelahiran. Hal itu seperti yang diterapkan selama beberapa dekade terakhir.
Argumen itu sebagian besar bertumpu pada penafsiran terhadap istilah tunduk pada yurisdiksi, kesetiaan alami, dan berdomisili tetap.
Menanggapi itu, Roberts menyampaikan kongres sudah memiliki banyak kesempatan untuk memperjelas atau membatasi makna istilah-istilah tersebut. Hal itu termasuk saat menyusun Undang-Undang Imigrasi dan Kewarganegaraan tahun 1952. Namun, Kongres tidak pernah mengambil langkah tersebut.
Dalam pendapat yang sejalan, Hakim Ketanji Brown Jackson juga menolak klaim bahwa amandemen ke-14 hanya ditujukan bagi budak yang sudah dibebaskan.
Menurut Hakim Ketanji, bahasa dalam amendemen tersebut mencerminkan prinsip universal yang lama jadi bagian dari budaya dan sistem hukum AS.
Ya, warga Amerika kulit hitam telah menderita ketidakadilan yang luar biasa. Dan, ya mereka telah berjuang dan berkorban untuk Amerika, membayar harga yang mahal untuk kebebasan mereka,”
ujarnya.
























