Babinsa Koramil 07/Kemayoran, Serda Heri dijatuhi hukuman disiplin berupa penahanan usai menuding pedagang es gabus Sudrajat berbahan spon. Serda Heri dijatuhi hukuman berdasarkan sidang hukuman disiplin militer yang digelar Kamis, 29 Januari 2026.
Hukuman berupa penahanan maksimal selama 21 hari,”
ujar Komandan Kodim 0501/JP Kolonel Inf. Ahmad Alam Budiman melalui keterangannya, Jumat, 30 Januari 2026.
Hukuman terhadap Heri, kata Budiman, sebagai komitmennya dalam menjaga disiplin dan profesionalisme. Sekaligus untuk memastikan anggota Babinsa itu dalam institusi sesuai norma dan etika keprajuritan.
Juga dikenakan sanksi administratif sesuai ketentuan yang berlaku di lingkungan TNI Angkatan Darat, sebagai bagian dari upaya pembinaan dan penegakan tata tertib organisasi,”
ujar Budiman.
Dia menegaskan proses sanksi terhadap prajuritnya dilaksanakan secara transparan dan profesional, dengan tujuan sebagai pembelajaran agar kejadian serupa tidak terulang kemudian hari.






