Lewati ke konten

OWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan Dunia

Your Reading Dose, Right Here

Megapolitan

Polda Metro Pastikan Tak Ada Penganiayaan dalam Kasus Pedagang Es Jadul yang Viral

Aiptu Ikhwan bersama seorang anggota Babinsa TNI, Serda Heri, dituding bertindak main hakim sendiri setelah mencurigai es jadul yang dijual Sudrajat berbahan spons.

Potongan video/gambar Bhabinkamtibmas Kelurahan Kampung Rawa Aiptu Ikhwan Mulyadi, Babinsa Kelurahan Utan Panjang Serda Heri, serta pedagan es kue Sudrajat
Potongan video/gambar Bhabinkamtibmas Kelurahan Kampung Rawa Aiptu Ikhwan Mulyadi, Babinsa Kelurahan Utan Panjang Serda Heri, serta pedagan es kue Sudrajat. (sumber foto: tiktok balewartawanjakpus10)

Polda Metro Jaya menegaskan, tidak ditemukan unsur penganiayaan dalam peristiwa yang melibatkan pedagang es jadul bernama Sudrajat dan anggota Bhabinkamtibmas, Aiptu Ikhwan.

Kepastian tersebut disampaikan setelah Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Metro Jaya melakukan pemeriksaan internal.

Kami sampaikan bahwa dalam proses pemeriksaan, Bhabinkamtibmas yang bersangkutan tidak terbukti melakukan tindakan kekerasan atau penganiayaan,”

ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, di Mapolda Metro Jaya, Senin, 2 Februari 2026.

Kasus ini sebelumnya ramai diperbincangkan di media sosial. Aiptu Ikhwan bersama seorang anggota Babinsa TNI, Serda Heri, dituding bertindak main hakim sendiri setelah mencurigai es jadul yang dijual Sudrajat berbahan spons.

Iklan

Tudingan tersebut memicu reaksi publik, terlebih setelah beredar kabar adanya dugaan penganiayaan terhadap pedagang es tersebut.

Namun, dugaan itu dibantah setelah Sudrajat turut dimintai keterangan oleh Bid Propam dan menyatakan tidak mengalami kekerasan fisik.

Meski demikian, Kombes Pol Budi Hermanto menyampaikan bahwa proses pembinaan terhadap Aiptu Ikhwan masih berlangsung.

Ia belum merinci bentuk sanksi yang akan dijatuhkan karena masih dalam tahap evaluasi internal.

Proses pembinaan masih berjalan, sehingga kami belum bisa menyampaikan lebih jauh terkait sanksi,”

ujarnya.

Sementara itu, hasil uji laboratorium terhadap es jadul yang dijual Sudrajat memastikan produk tersebut aman dan layak untuk dikonsumsi. Temuan ini sekaligus membantah dugaan awal terkait penggunaan bahan berbahaya.

Berbeda dengan anggota Polri, Babinsa TNI yang terlibat dalam peristiwa tersebut telah dijatuhi sanksi militer.

Serda Heri dikenakan hukuman penahanan selama maksimal 21 hari serta sanksi administratif sesuai ketentuan yang berlaku di lingkungan TNI.

Polda Metro Jaya mengimbau masyarakat agar tidak langsung mempercayai informasi yang beredar di media sosial tanpa verifikasi.

Aparat penegak hukum, lanjut Budi, berkomitmen menindak setiap pelanggaran secara profesional dan sesuai prosedur yang berlaku.

Iklan

Topik terkait

Penulis dan penyunting

  • Reporter

    Reporter OWRITE berfokus pada peliputan isu hukum, kriminal, dan nasional. Setelah resmi menyandang Sarjana Ilmu Komunikasi di Universitas

  • Redaktur Pelaksana

    Amin Suciady adalah jurnalis di OWRITE yang meliput politik, hukum, ekonomi, dan peristiwa. Ia juga dikenal sebagai peneliti sejarah lokal