Polda Metro Jaya menegaskan, tidak ditemukan unsur penganiayaan dalam peristiwa yang melibatkan pedagang es jadul bernama Sudrajat dan anggota Bhabinkamtibmas, Aiptu Ikhwan.
Kepastian tersebut disampaikan setelah Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Metro Jaya melakukan pemeriksaan internal.
Kami sampaikan bahwa dalam proses pemeriksaan, Bhabinkamtibmas yang bersangkutan tidak terbukti melakukan tindakan kekerasan atau penganiayaan,”
ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, di Mapolda Metro Jaya, Senin, 2 Februari 2026.
Kasus ini sebelumnya ramai diperbincangkan di media sosial. Aiptu Ikhwan bersama seorang anggota Babinsa TNI, Serda Heri, dituding bertindak main hakim sendiri setelah mencurigai es jadul yang dijual Sudrajat berbahan spons.







