Mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta Asep Kuswanto, ditetapkan menjadi tersangka kasus longsor tumpukan sampah Tempat Pengolahan Sampah Terpadu Bantargebang, Bekasi, Jawa Barat.
Penetapan ini merupakan bagian dari proses penegakan hukum atas dugaan pengelolaan sampah yang tidak memenuhi norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta diperberat dengan adanya korban meninggal dunia dan luka berat,”
ucap Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq, dalam keterangan tertulis, Senin, 20 April 2026.
Ditegaskannya, pemerintah tidak menoleransi pengelolaan sampah yang melanggar ketentuan, terlebih yang menimbulkan korban jiwa.
Penegakan hukum ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah demi memastikan pengelolaan sampah dilakukan secara bertanggung jawab dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kami telah memberikan ruang pembinaan, pengawasan, serta sanksi administratif. Namun apabila tidak dipatuhi, maka langkah penegakan hukum harus dilakukan,”
ucap Hanif.
Longsor terjadi pada Minggu, 8 Maret 2026, di zona Landfill 4 TPST Bantargebang menjadi bukti nyata dari pengelolaan yang belum memenuhi ketentuan. Kejadian tersebut mengakibatkan 7 orang meninggal dan 6 orang luka.
Proses penyidikan yang telah berjalan kini memasuki tahap lanjutan dengan penetapan tersangka yang bertanggung jawab atas pengelolaan tersebut.
Kementerian pun pernah melakukan langkah pembinaan dan pengawasan secara bertahap. TPST Bantargebang telah dikenakan sanksi administratif berupa Paksaan Pemerintah sejak Desember 2024.
Pengawasan terhadap pelaksanaan sanksi tersebut dilakukan dua kali, yaitu pada April dan Mei 2025, dengan hasil menunjukkan bahwa pengelola belum memenuhi kewajiban yang ditetapkan.
Selain itu, pemerintah juga mewajibkan pelaksanaan audit lingkungan, namun hingga proses penyidikan berlangsung belum terdapat perbaikan signifikan dalam tata kelola pengelolaan sampah di lokasi tersebut.
Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Lingkungan Hidup telah melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap saksi dan ahli, yang diperkuat dengan hasil uji laboratorium guna memastikan pembuktian ilmiah, serta menetapkan pihak yang bertanggung jawab.
Upaya tegas ini diharapkan memberikan efek jera, meningkatkan kepatuhan seluruh pengelola sampah, serta menjadi momentum perbaikan tata kelola pengelolaan sampah secara menyeluruh.
Strategi ini sejalan dengan percepatan transformasi sistem pengelolaan sampah nasional yang berkelanjutan, seperti pengurangan, pemilahan, pengolahan, hingga pemrosesan akhir sesuai standar perlindungan lingkungan hidup.



