Pemerintah resmi mengubah kebijakan pajak kendaraan melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 11 Tahun 2026.
Dikutip dari laman resmi Bapenda Jakarta, aturan ini mengatur dasar pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), hingga pajak alat berat yang berlaku di seluruh daerah.
Salah satu perubahan dalam aturan tersebut mengenai objek pajak. Jika sebelumnya kendaraan listrik tidak dikenakan PKB dan BBNKB, kini Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) masuk sebagai objek pajak daerah.
Artinya, setiap kepemilikan atau transaksi kendaraan listrik kini tetap dikenakan pajak, sama seperti kendaraan konvensional. Kebijakan ini akan diterapkan secara nasional, termasuk di DKI Jakarta.
Kebijakan Baru
Menanggapi perubahan ini, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) mulai menyiapkan aturan turunannya.
Tujuannya agar kebijakan baru ini nantinya diterapkan, tidak lagi memberatkan masyarakat.
Pemprov DKI menyadari, selama ini masyarakat sudah ikut berkontribusi dalam mendukung energi bersih dengan beralih ke kendaraan listrik.
Karena itu, meskipun pajak kini diberlakukan, pemerintah daerah tetap berupaya menjaga agar kendaraan listrik tetap terjangkau.
Pemberian Insentif Fiskal
Salah satu langkah yang disiapkan adalah pemberian insentif fiskal. Insentif ini dirancang untuk meringankan beban pajak yang harus dibayar masyarakat, dengan tetap mengikuti aturan yang berlaku.
Upaya ini menjadi cara Pemprov DKI menjaga keseimbangan antara menjalankan kebijakan pemerintah pusat dan melindungi daya beli warga.
Pemerintah tidak hanya menjalankan aturan, tetapi juga berusaha memastikan masyarakat tetap merasakan manfaatnya.
Di sisi lain, kebijakan ini juga tetap sejalan dengan visi Jakarta sebagai kota yang lebih ramah lingkungan.
Kendaraan listrik dinilai masih menjadi solusi penting untuk mengurangi emisi dan memperbaiki kualitas udara.
Pemprov DKI berharap, perubahan aturan ini tidak membuat masyarakat enggan menggunakan kendaraan listrik.
Dengan adanya insentif yang tepat, penggunaan kendaraan listrik justru diharapkan terus meningkat.



