Dengan menggunakan situs ini, kamu menyetujui Kebijakan Privasi and Ketentuan Penggunaan OWRITE.
Accept
Sabtu, 8 Agu 2026
Linkbio
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum
  • Ekbis
  • WARGA SPILLNew
  • Sefruit
  • Lainnya
    • Hype
    • Internasional
    • Megapolitan
    • Daerah
Sign In
  •   ❍
  • Indeks Berita
  • Akun saya
  • Kirim Tulisan
  • Jadwal Piala Dunia
  • Headline
  • KPK
  • Sepak Bola
  • DPR
  • Korupsi
  • prabowo
  • MBG
  • Piala Dunia 2026
  • Purbaya
  • Prabowo Subianto
OWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan DuniaOWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan Dunia
Font ResizerAa
  • Indeks Berita
  • Baca ulang
  • Koleksi
  • Eksplor
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Hype
  • Ekonomi Bisnis
  • Megapolitan
  • Olahraga
  • Daerah
Search
  • Warga SpillNew
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi Bisnis
  • Hype
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Olahraga
  • Kelola Tulisan
  • Kirim Tulisan
  • Akun Saya
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
© 2025 PT. OWRITE Media Digital.
Home / Megapolitan / Pajak Kendaraan Listrik Tak Lagi Gratis, Pemprov DKI Siapkan Keringanan untuk Masyarakat
Megapolitan

Pajak Kendaraan Listrik Tak Lagi Gratis, Pemprov DKI Siapkan Keringanan untuk Masyarakat

Ani RatnasariIvan OWRITE
Last updated: April 21, 2026 2:41 pm
By
Ani Ratnasari
Ani Ratnasari
ByAni Ratnasari
Internship
Mahasiswa IISIP Jakarta yang percaya bahwa setiap data punya cerita dan setiap kebijakan punya dampak. Sedang mendalami dinamika sosial sambil mengasah ketajaman kata di OWRITE.
Follow:
Ivan Syahruna Lubis
Ivan OWRITE
ByIvan Syahruna Lubis
Redaktur
Editor berita di OWRITE Media, meliput pemberitaan gaya hidup dan Peristiwa.
Follow:
4 bulan lalu
Share
Pengguna kendaraan listrik mengisi daya mobilnya di Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) PLN UP3, Solo, Jawa Tengah
Pengguna kendaraan listrik mengisi daya mobilnya di Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) PLN UP3, Solo, Jawa Tengah (ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha/nym.)
SHARE

Pemerintah resmi mengubah kebijakan pajak kendaraan melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 11 Tahun 2026.

Daftar isi Konten
  • Kebijakan Baru
  • Pemberian Insentif Fiskal

Dikutip dari laman resmi Bapenda Jakarta, aturan ini mengatur dasar pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), hingga pajak alat berat yang berlaku di seluruh daerah.

Salah satu perubahan dalam aturan tersebut mengenai objek pajak. Jika sebelumnya kendaraan listrik tidak dikenakan PKB dan BBNKB, kini Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) masuk sebagai objek pajak daerah.

Artinya, setiap kepemilikan atau transaksi kendaraan listrik kini tetap dikenakan pajak, sama seperti kendaraan konvensional. Kebijakan ini akan diterapkan secara nasional, termasuk di DKI Jakarta.

Kebijakan Baru

Menanggapi perubahan ini, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) mulai menyiapkan aturan turunannya.

Tujuannya agar kebijakan baru ini nantinya diterapkan, tidak lagi memberatkan masyarakat.

Pemprov DKI menyadari, selama ini masyarakat sudah ikut berkontribusi dalam mendukung energi bersih dengan beralih ke kendaraan listrik.

Karena itu, meskipun pajak kini diberlakukan, pemerintah daerah tetap berupaya menjaga agar kendaraan listrik tetap terjangkau.

Pemberian Insentif Fiskal

Salah satu langkah yang disiapkan adalah pemberian insentif fiskal. Insentif ini dirancang untuk meringankan beban pajak yang harus dibayar masyarakat, dengan tetap mengikuti aturan yang berlaku.

Upaya ini menjadi cara Pemprov DKI menjaga keseimbangan antara menjalankan kebijakan pemerintah pusat dan melindungi daya beli warga.

Pemerintah tidak hanya menjalankan aturan, tetapi juga berusaha memastikan masyarakat tetap merasakan manfaatnya.

Di sisi lain, kebijakan ini juga tetap sejalan dengan visi Jakarta sebagai kota yang lebih ramah lingkungan.

Kendaraan listrik dinilai masih menjadi solusi penting untuk mengurangi emisi dan memperbaiki kualitas udara.

Pemprov DKI berharap, perubahan aturan ini tidak membuat masyarakat enggan menggunakan kendaraan listrik.

Dengan adanya insentif yang tepat, penggunaan kendaraan listrik justru diharapkan terus meningkat.

Tag:Bapenda JakartaBBNKBKendaraan listrikPajakPajak DaerahPemprov DKIPermendagriPKB
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Salin Tautan
Ani Ratnasari
ByAni Ratnasari
Internship
Follow:
Mahasiswa IISIP Jakarta yang percaya bahwa setiap data punya cerita dan setiap kebijakan punya dampak. Sedang mendalami dinamika sosial sambil mengasah ketajaman kata di OWRITE.
Ivan OWRITE
ByIvan Syahruna Lubis
Redaktur
Follow:
Editor berita di OWRITE Media, meliput pemberitaan gaya hidup dan Peristiwa.
Trending di OWRITE
Khasiat Buah Tomat, Sumber Antioksidan yang Baik untuk Kesehatan
By Ossid Duha Jussas Salma
Buah Tomat
1
Tak Harus Sarjana? Ini Daftar Artis yang Jadi Anggota DPR dengan Pendidikan Terakhir SMA
By Ani Ratnasari
Iyet Bustami
2
Kabinet Bayangan Bukan Ancaman, Justru Koreksi bagi Pemerintah dan DPR
By Rahmat Tunny
Ilustrasi Kabinet Bayangan.
3
Prabowo Injak dan Banting Genteng Sabut Kelapa BRIN: Cikal Bakal ‘Gentengnisasi’ Rumah Rakyat?
By Natania Longdong
Presiden Prabowo Subianto memberikan arahan dalam acara pertemuan dengan periset dan peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) di halaman Istana Negara, Jakarta, Kamis (6/8/2026).
4
Kapolresta Banda Aceh Diamankan Propam Mabes Polri, Dugaan Kasus Narkoba Bikin Geger!
By Rahmat Baihaqi
Ilustrasi Mabes Polri amankan perwira polisi.
5

BERITA LAINNYA

Gedung Bapenda DKI Jakarta Terbakar, Jumat, 7 Agustus 2026. (Istimewa)
Megapolitan

Gedung Bapenda DKI Membara Malam Ini, 100 Personel Berjibaku Padamkan Api

Kebakaran melahap Gedung Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta di Jalan Jalan…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owritedusep-malik
By
Rahmat Baihaqi
Dusep Malik
10 jam lalu
Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin (batik biru) membongkar kasus dugaan penyebaran hoaks selama Juni-Agustus 2026. (Sumber: Owrite/Rahmat Baihaqi)
Megapolitan

Tak Cuma UU ITE, Penyebar Konten Hoaks Bayaran Berpotensi Kena Pasal Korupsi

Polda Metro Jaya menyinggung potensi terjadinya tindak pidana korupsi pada kasus pembayaran…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owritedusep-malik
By
Rahmat Baihaqi
Dusep Malik
10 jam lalu
Cuaca Jakarta Cerah
Megapolitan

Prakiraan Cuaca Jakarta Sabtu 8 Agustus 2026: Cerah hingga Berawan, Suhu Capai 35 Derajat

Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memprakirakan cuaca di wilayah DKI Jakarta…

Syifa FauziahIvan OWRITE
By
Syifa Fauziah
Ivan Syahruna Lubis
11 jam lalu
Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin (batik biru) membongkar kasus dugaan penyebaran hoaks selama Juni-Agustus 2026. (Sumber: Owrite/Rahmat Baihaqi)
Megapolitan

Polda Metro Bongkar ‘Industri’ Konten Hoaks, 9 Orang Jadi Tersangka

Polda Metro Jaya mengungkapkan adanya praktik pembayaran jasa untuk memproduksi dan menyebarkan…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owritedusep-malik
By
Rahmat Baihaqi
Dusep Malik
11 jam lalu
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x

Your Reading Dose, Right Here:
Tetap terhubung dengan berita terkini dan informasi terkini secara langsung. Dari politik dan teknologi hingga hiburan dan lainnya, kami menyediakan liputan langsung yang dapat Anda andalkan, menjadikan kami sumber berita tepercaya.

Info lainnya

  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
FacebookLike
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
© PT. OWRITE Media Digital. All Rights Reserved.
OWRITE Logo OWRITE Dark Background Logo 2x
Everything's gonna be owrite!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?

Not a member? Sign Up