Pemerintah resmi memulai pelaksanaan Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) Tahun 2026 di Provinsi DKI Jakarta. Program yang bertujuan meningkatkan kualitas rumah tidak layak huni tersebut ditandai dengan pengesahan pelaksanaan oleh Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) bersama pemerintah daerah pada 15 Juni 2026.
Setelah pengesahan program, diketahui Kota Administrasi Jakarta Barat menjadi salah satu wilayah yang mulai melakukan pembahasan progres pelaksanaan.
Apa Itu Program BSPS?
BSPS singkatan dari Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya, yaitu program pemerintah yang membantu masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) dalam meningkatkan kualitas tempat tinggalnya.
Program yang diikenal dengan sebutan “bedah rumah” ini disalurkan oleh Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), yang sebelumnya berada di bawah naungan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
BSPS 2026 Mulai Menjangkau Jakarta
BSPS Tahun 2026 mulai dilaksanakan di Provinsi DKI Jakarta setelah pengesahan oleh Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait.
“Untuk Jakarta, kita mulai dari Tambora Jakarta Barat hari. Mohon doanya semoga lancar,”
ucap Maruarar dalam pidato pengesahan BSPS pada 15 Juni 2026 di Kalianyar, Tambora, Jakarta Barat.
Target BSPS tahun ini yaitu menjangkau sebanyak 5.659 unit rumah penerima bantuan BSPS di seluruh Provinsi DKI Jakarta termasuk Kepulauan Seribu. Dan sejumlah 1.350 unit rumah di Jakarta Barat menjadi salah satu wilayah awal pelaksanaan program.
Skema Pelaksanaan Program Bedah Rumah BSPS
Program BSPS dilaksanakan dengan konsep swadaya, di mana perbaikan atau pembangunan dilakukan oleh penerima bantuan dengan partisipasi keluarga, masyarakat sekitar, maupun kelompok penerima bantuan.
Bantuan BSPS ini berupa dana non-tunai yang disalurkan melalui perbankan. Dana ini dialokasikan khusus untuk pembelian bahan bangunan dan pembayaran upah tukang guna mendorong masyarakat membangun atau merenovasi rumah agar layak huni.
Manfaat BSPS bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah
Manfaat utama dalam program BSPS bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) yaitu mengubah Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) menjadi hunian yang aman, sehat, dan layak huni.
Secara fisik bangunan yaitu mengubah struktur rumah yang rapuh (seperti berdinding bambu) menjadi bangunan permanen yang kokoh dengan atap, lantai, dan dinding yang memenuhi standar keselamatan. Selain itu memastikan sirkulasi udara, pencahayaan, dan fasilitas sanitasi yang layak.
Dalam jangka panjang, BSPS diharapkan mampu meningkatkan kualitas lingkungan permukiman yang aman, mengurangi jumlah rumah tidak layak huni, serta mendukung terwujudnya kehidupan masyarakat yang lebih sejahtera.


